Mangrove Dipotong, Wayan Bawa Ingatkan BTID: Jangan Abaikan Kesucian Pulau Serangan
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5), berlangsung panas dan penuh sorotan tajam terhadap aktivitas perusahaan di kawasan Pulau Serangan.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali itu, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Bawa, secara terbuka mempertanyakan komitmen BTID terhadap lingkungan, masyarakat adat, hingga akses umat Hindu menuju kawasan suci Pura Sakenan.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, bersama anggota Pansus I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, I Wayan Bawa dan Ketut Rochineng serta OPD terkait.
Dalam penyampaiannya, Wayan Bawa mengaku terkejut mendengar pernyataan pihak BTID yang menyebut telah menebang 10 pohon mangrove dan menggantinya dengan penanaman 700 pohon baru.
Namun ia mempertanyakan waktu dan proses penanaman tersebut.
“Saya surprise mendengar itu. Pertanyaannya, kapan 700 mangrove itu ditanam? Apakah setelah kejadian kemarin dan setelah pansus turun ke lapangan?” tanyanya tajam.
Ia juga menyayangkan adanya pembelaan terhadap aktivitas penebangan mangrove yang disebut dilakukan atas dasar Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, sebagai orang Bali, semua pihak seharusnya lebih mengutamakan perlindungan alam Bali dibanding kepentingan investor.
“Saya sedih kalau orang Bali justru terlihat membela investor yang dianggap merusak alam Bali,” tegasnya.
Tak hanya soal lingkungan, Wayan Bawa turut menyoroti keterlibatan masyarakat adat Serangan dalam proses perizinan BTID. Ia mempertanyakan apakah desa adat benar-benar dilibatkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diamanatkan aturan perundang-undangan.
“Desa adat wajib dilibatkan. Itu aturan. Apakah masyarakat adat Serangan benar-benar dilibatkan dalam proses AMDAL dan perizinan?” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan investasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan tidak justru meminggirkan warga Serangan di tanahnya sendiri.
Dalam forum itu, ia juga mengutip pesan terkenal Mahatma Gandhi tentang keserakahan manusia terhadap bumi.
“Bumi menyediakan semua kebutuhan manusia, tetapi tidak pernah cukup bagi satu orang yang rakus,” katanya mengutip Gandhi.
Pernyataan paling emosional muncul saat ia menyinggung akses umat Hindu menuju Pura Sakenan dan pura-pura lain di kawasan Serangan. Wayan Bawa menegaskan Pura Sakenan merupakan kawasan suci yang sangat dihormati umat Hindu sejak berabad-abad lalu.
Ia meminta BTID tidak mempersulit umat yang hendak sembahyang, termasuk dengan pemeriksaan identitas yang dinilai berlebihan.
“Jangan sampai umat Hindu dipersulit untuk sembahyang ke Pura Sakenan. Itu tempat suci yang dihormati sejak zaman dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, reklamasi dan pembangunan di Serangan sejak era pemerintahan sebelumnya tidak pernah dimaksudkan untuk menghilangkan kesucian kawasan pura dan ruang spiritual masyarakat Bali.
Karena itu, ia meminta seluruh proses pembangunan tetap menghormati adat, budaya, lingkungan, dan hak masyarakat lokal di Pulau Serangan.
“Sekali lagi saya mohon, jangan persulit masyarakat dan umat Hindu untuk melakukan persembahyangan di kawasan Serangan,” tutupnya.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar