Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP Desak Penegak Hukum Usut “Lift Kaca Bodong” di Kelingking, Supartha: Ada Balikkan Fakta

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Setelah Gubernur Bali Wayan Koster resmi meminta pembongkaran bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, sejumlah pihak disebut mencoba membangun opini yang membalikkan fakta. Isu seolah bangunan tersebut telah mengantongi izin lengkap dinilai sebagai manuver untuk menutupi pelanggaran berat yang terjadi.

Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali Made Supartha menegaskan bahwa upaya membangun persepsi keliru ini sangat berbahaya bagi publik. Ia memastikan bangunan lift kaca tersebut berstatus bodong dan sama sekali tidak memiliki izin yang diperlukan.

“Yang dicarikan izin hanya bangunan diatas berupa loket tiket saja. Sisanya terindikasi bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus, lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur, sebelum diputuskan pembongkaran,” tegas Made Supartha.

Desakan Penegakan Hukum

Supartha menyebut pemutarbalikan fakta kemungkinan besar berasal dari pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Klungkung telah mulai menelusuri dugaan permainan dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.

“Dengan kondisi ini mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Bahkan kami harap Investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” ujarnya.

Menurutnya, indikasi penyimpangan dana investor sangat kuat. Bahkan investor diduga diyakinkan bahwa cukup berbekal izin loket tiket untuk membangun struktur besar seperti lift kaca.

“Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada grativikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas,” tegasnya.

Ancaman Pidana bagi Pengguna Ruang dan Pemberi Izin

Made Supartha juga menyoroti ancaman pidana yang mengintai baik investor maupun pihak yang memberikan izin, mengingat pembangunan dilakukan di wilayah terlarang.

“Salah memanfaatkan ruang ditempat yg dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan,” ujarnya merujuk pada UU Tata Ruang 25/2007, UU Pesisir 27/2007, dan UU Lingkungan Hidup 32/2009.

Ia juga menegaskan pelanggaran terjadi di kawasan pantai yang merupakan tanah negara.

“Pondasi bangunan itu di area pantai. Di wilayah tanah negara, bukan lagi bicara sempadan pantai, ini sudah membangun di area pantai. Pelanggaran sangat banyak, telak dan parah,” tegasnya.

Pansus TRAP: Ada yang Mencoba Mengaburkan Fakta

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Dr Somvir, dan anggota pansus lainnya. Mereka menilai ada pihak yang sengaja mengaburkan fakta demi mempertahankan bangunan bermasalah tersebut.

“Jadi, mesti ada efek jera, dari investasi di Bali kedepan. Kalau yang tidak taat aturan, akan kena sanksi tegas. kalo yang tertib aturan akan dapat penghargaan,” tegas Dewa Rai.

Daftar Pelanggaran Resmi

Dalam penjelasan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung dan jajaran Pansus TRAP telah menguraikan pelanggaran besar yang dilakukan, diantaranya:

Pelanggaran Tata Ruang: Lift kaca dibangun di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur.

Pelanggaran di Wilayah Pantai: Pondasi berada di area pantai dan pesisir tanpa KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak Ada Kajian Kestabilan Jurang.

Tidak Ada Validasi KKPR bagi PMA.

Pelanggaran Lingkungan: Tidak memiliki izin lingkungan sesuai PP 5/2021.

PBG hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan dan lift kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 meter.

Rekomendasi Resmi: Pembongkaran Total

“Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca,” tegas Gubernur Koster.

Seluruh biaya pembongkaran dibebankan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Bila tidak dilaksanakan sesuai batas waktu, pemerintah daerah akan mengambil alih pembongkaran sesuai peraturan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

    Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang […]

  • Pemkab Magelang Gelar Grebeg Kupat

    Pemkab Magelang Gelar Grebeg Kupat

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Grebeg Kupat bagi masyarakat dengan sangat meriah di Lapangan drh. Soepardi, Kota Mungkid, Minggu (06/04/2025). Hadir dalam acara ini Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono, Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Wakil Bupati Magelang H. Sahid. Hadir pula Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., Dandim 0705/ Pol Pada […]

  • Diah Werdhi Srikandi: Putusan MK Momentum Partai Politik Serius Cetak Pemimpin Perempuan

    Diah Werdhi Srikandi: Putusan MK Momentum Partai Politik Serius Cetak Pemimpin Perempuan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen dinilai menjadi titik penting dalam memperkuat posisi perempuan dalam dunia politik nasional. Putusan tersebut diyakini tidak hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi juga dapat memaksa partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi terhadap perempuan. Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan […]

  • Bantu Ringankan Biaya Upacara Hari Raya Galungan,Bupati Badung Secara Simbolis Serahkan Bantuan Dua Juta Rupiah

    Bantu Ringankan Biaya Upacara Hari Raya Galungan,Bupati Badung Secara Simbolis Serahkan Bantuan Dua Juta Rupiah

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Ternyata tidak hanya isapan jempol,atau pidato kosong saat kampanye Pilkada.Kini Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa,S.H. secara berkelanjutan memberikan bantuan hari raya kepada warganya. Bertempat di Wantilan Obyek Wisata Sangeh,Senin(10/11/2025) Bupati yang low profile dan bersikap kalem ini secara simbolis menyerahkan bantuan dana masing- masing dua juta rupiah kepada warga Badung yang […]

  • Groundbreaking Jembatan Garuda di wilayah Kodim 0320/Dumai

    Groundbreaking Jembatan Garuda di wilayah Kodim 0320/Dumai

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Matakompas.Com DUMAI – Komitmen percepatan pembangunan infrastruktur kembali ditegaskan melalui kegiatan groundbreaking Jembatan Garuda di wilayah Kodim 0320/Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026) pukul 13.50 WIB di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Prosesi peresmian awal pembangunan tersebut digelar secara video conference (vidcon) bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI […]

  • Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

    Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Konferensi pers. Satuan Samapta Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam dua operasi yang digelar di Kecamatan Kaliangkrik dan Kecamatan Muntilan. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut. Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafii, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Balerejo, Kecamatan […]

expand_less