Tagel Winarta Minta Kepastian, 19.142 Botol Bea Cukai Benar Dimusnahkan atau Simulasi?
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Transparansi pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai kembali menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Bali. Dalam rapat koordinasi bersama jajaran Bea Cukai, Rabu (2/9/2026), Komisi I menekankan pentingnya kejelasan data dan kepastian mekanisme pengelolaan barang sitaan, termasuk menyangkut jumlah barang yang benar-benar akan dimusnahkan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Komisi I ke Bea Cukai. Dalam forum itu, anggota dewan mendorong adanya pengawasan secara bersama-sama, keterbukaan informasi, serta pelibatan DPRD dalam setiap tahapan pengelolaan barang hasil penindakan hingga proses pemusnahannya.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, secara khusus meminta kepastian mengenai jumlah barang yang akan dimusnahkan. Ia mengingatkan agar data dan informasi yang nantinya disampaikan kepada media maupun masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Tagel mempertanyakan angka 19.142 botol yang disebut berkaitan dengan barang hasil penindakan tersebut. Ia ingin memastikan apakah seluruh barang dengan jumlah tersebut memang akan dimusnahkan atau angka yang disampaikan baru sebatas simulasi.
“Betulkah 19.000 itu akan dimusnahkan? Atau hanya sekadar simulasi? Artinya, kalau ada 19.000, cukup yang 5.000 saja dimusnahkan?” ujarnya.
Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar tersebut, persoalan ini tidak semata menyangkut jumlah barang yang dimusnahkan, tetapi juga menyangkut akurasi informasi publik dan aspek pertanggungjawaban dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Karena itu, Tagel menilai setiap angka maupun keterangan yang disampaikan kepada masyarakat harus dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi perbedaan antara data yang disampaikan dalam forum resmi dengan kondisi barang yang sebenarnya berada dalam penguasaan Bea Cukai.
Ia menegaskan, DPRD Bali berkepentingan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi. Terlebih, barang hasil penindakan Bea Cukai dapat memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Komisi I juga mendorong agar komunikasi antara Bea Cukai dan DPRD Bali diperkuat. Dengan demikian, proses pengelolaan, pemanfaatan apabila dimungkinkan secara hukum, maupun pemusnahan barang hasil penindakan dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi Komisi I, keterbukaan data menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Setiap proses yang menyangkut barang hasil penindakan negara harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun mekanisme pelaksanaannya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, DPRD Bali berharap pengawasan terhadap barang hasil penindakan Bea Cukai dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memastikan setiap tahapan pengelolaan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jurnalis Putu Ivan
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar