Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya.

GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Gede Pasek Suardika (GPS) usai sidang praperadilan, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Pebruari 2026.

“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” kata GPS usai persidangan.

Menurut GPS, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih tepat masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan langsung pidana.

“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, GPS menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” terangnya.

Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut semestinya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.

Benediktus menilai substansi perkara merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” kata Benediktus di muka persidangan.

Benediktus juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan jalur pidana dalam setiap persoalan administrasi pemerintahan.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” paparnya.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Ia menilai penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali tidak tepat.

“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Haji Non Prosedural, 13 WNI Ditunda Berangkat ke Malaysia

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Haji Non Prosedural, 13 WNI Ditunda Berangkat ke Malaysia

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural. Penundaan keberangkatan dilakukan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5), setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian. Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh […]

  • Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang berlangsung pada 19–20 Maret 2026 berjalan dengan penuh kekhusyukan di seluruh Bali. Selama 24 jam pelaksanaan Catur Brata Penyepian, suasana pulau benar-benar hening, tertib, dan tanpa pelanggaran, mencerminkan kedisiplinan tinggi krama Bali dalam menjaga kesucian hari raya tersebut. Nyepi bukan sekadar tradisi, melainkan warisan […]

  • Atase Pertahanan Prancis Kunjungi Akmil

    Atase Pertahanan Prancis Kunjungi Akmil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 803
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, didampingi para pejabat Distribusi Akademi Militer, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Atase Pertahanan Prancis, Kolonel Erwan Lintant, beserta rombongan di Ruang Tamu Kehormatan, Gedung Graha Utama Akademi Militer. Delegasi Prancis terdiri atas Jean-Jacques Body (Konsultan Maritim DCSD), Francois Dabin (Direktur IFI Yogyakarta), serta Vincent […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Giat Wawasan Kebangsaan di SDN 09 Harapan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Giat Wawasan Kebangsaan di SDN 09 Harapan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang menggelar kegiatan Wawasan Kebangsaan bagi siswa dan siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Harapan, di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme pelajar yang berada […]

  • Liga 4 Di Putar, Sepakbola Sumut Kembali Berdenyut

    Liga 4 Di Putar, Sepakbola Sumut Kembali Berdenyut

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Medan – Sepak bola Sumatra Utara kembali berdenyut. Sebanyak 15 tim bersiap mengarungi Liga 4 Sumatra Utara 2024/2025, yang akan resmi bergulir pada 13 Februari 2025. Mereka bukan sekadar deretan nama, melainkan representasi semangat dan kebanggaan daerah masing-masing–datang dengan ambisi, membawa harapan, dan siap membuktikan bahwa mereka layak bersaing di panggung yang lebih besar. Gumarang […]

  • Arus Mudik dan Balik di Magelang Aman, Sekaligus Menandakan Operasi Ketupat Candi 2025 Berakhir

    Arus Mudik dan Balik di Magelang Aman, Sekaligus Menandakan Operasi Ketupat Candi 2025 Berakhir

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gelaran Operasi Ketupat Candi 2025 (OKC 2025) menjelang, selama, dan pasca Idul Fitri 1446 Hijriah mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2025 berakhir. Situasi pengamanan arus mudik dan arus balik di wilayah hukum Polresta Magelang berlangsung aman dan lancar. Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., […]

expand_less