Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya.

GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Gede Pasek Suardika (GPS) usai sidang praperadilan, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Pebruari 2026.

“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” kata GPS usai persidangan.

Menurut GPS, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih tepat masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan langsung pidana.

“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, GPS menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” terangnya.

Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut semestinya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.

Benediktus menilai substansi perkara merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” kata Benediktus di muka persidangan.

Benediktus juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan jalur pidana dalam setiap persoalan administrasi pemerintahan.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” paparnya.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Ia menilai penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali tidak tepat.

“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Kisruh, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap

    Sempat Kisruh, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Tangerang – Majelis Hakim memutuskan Charlie Chandra sebagai terdakwa tetap. Hal itu diucapkan pada sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00WIB, Selasa 24 Juni 2025. Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa […]

  • Ganti Menteri-Ganti Kurikulum dan Independensi Pendidikan

    Ganti Menteri-Ganti Kurikulum dan Independensi Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Riset, Stella Christie menyita perhatian banyak kalangan sebab latar belakangnya yang mentereng sebagai akademisi dan ilmuwan. Sebagai alumnus Universitas Harvard, Wamen Stella mengatakan perbedaan antara pendidikan di luar negeri dan di Tanah Air, terkhususnya Perguruan Tinggi. “Pendidikan tinggi itu bagaimana knowledge atau pengetahuan baru dibuat. Seharusnya […]

  • PT Kristalin Ekalestari: Hormati Supremasi Hukum, Segera Tindak Lanjuti Tuduhan Fitnah

    PT Kristalin Ekalestari: Hormati Supremasi Hukum, Segera Tindak Lanjuti Tuduhan Fitnah

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – PT Kristalin Ekalestari memastikan pihaknya akan mematuhi dan menghormati aturan-aturan hukum maupun kebijakan yang berlaku dari pemerintah. Menurut Direktur Utama (Dirut) PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan, pihaknya terbuka dan menyambut baik terhadap pemerintah melakukan pengawasan resmi terhadap perusahaan. Ia juga menambahkan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh proses aturan dan kebijakan […]

  • BEM Persatuan Indonesia: Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Jabatan

    BEM Persatuan Indonesia: Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Jabatan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Di tengah berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara periode 2018–2026 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp5 triliun, kalangan mahasiswa menegaskan posisi tegas demi menjaga keutuhan negara hukum. Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Koordinator Pusat BEM PERSATUAN INDONESIA Maulana […]

  • Pilkada 2024 ; Damar dan Sri Harso Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Magelang

    Pilkada 2024 ; Damar dan Sri Harso Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Magelang

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pasangan Calon Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono dan Wakil Wali Kota Magelang, dr Sri Harso resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih hasil dari Pilkada 2024. Penetapan dilakukan saat rapat pleno terbuka KPU Kota Magelang di Hotel Atria Magelang, Kamis (9/1/2025) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota, Misbahul […]

  • Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih Desak KPK Panggil Kadisdik Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

    Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih Desak KPK Panggil Kadisdik Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta –Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPMMP) menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kavling IV Setiabudi Jakarta Selatan, pada senin (14/7/2025). Koordinatori aksi Bagoes Poedjoe Koesoemo menyebut dugaan kuat adanya praktik korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Paewai. […]

expand_less