Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya.

GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Gede Pasek Suardika (GPS) usai sidang praperadilan, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Pebruari 2026.

“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” kata GPS usai persidangan.

Menurut GPS, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih tepat masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan langsung pidana.

“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, GPS menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” terangnya.

Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut semestinya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.

Benediktus menilai substansi perkara merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” kata Benediktus di muka persidangan.

Benediktus juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan jalur pidana dalam setiap persoalan administrasi pemerintahan.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” paparnya.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Ia menilai penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali tidak tepat.

“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Mamuju – Gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini diduga kuat telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai. Kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang […]

  • Pengelolaan Sampah Bali Berlanjut, Gubernur Koster Minta TPA Suwung Diperpanjang

    Pengelolaan Sampah Bali Berlanjut, Gubernur Koster Minta TPA Suwung Diperpanjang

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil menyusul belum siapnya seluruh sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali, meski target penutupan TPA Suwung semula ditetapkan pada 28 Februari 2026. Gubernur Koster menegaskan, penundaan penutupan TPA Suwung tidak […]

  • Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Rumah Ibadah

    Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Rumah Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 844
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Karo Humas ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyambut baik kepedulian Kejaksaan dalam melakukan Penyertifikatan tanah-tanah untuk rumah ibadah. Kata Harison, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kementerian ATR-BPN. “Kalau ada inisiasi-inisiasi atau dukungan-dukungan yang dilakukan oleh para stakeholder baik dari pihak […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026. Penghentian dilakukan setelah pihak manajemen tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan. Pengawasan lapangan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE yang jatuh pada Minggu, 31 Mei 2026, menjadi momentum spiritual bagi umat Buddha untuk memperingati tiga peristiwa suci dalam kehidupan Sang Buddha Gautama, yakni kelahiran, pencapaian pencerahan, dan parinibbana. Dalam suasana penuh kedamaian dan refleksi, Pemerintah Provinsi Bali melalui ucapan resmi yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan […]

  • Polisi Dinilai Gagal lindungi Keselamatan Pendemo, Publik Desak Presiden Copot Kapolri

    Polisi Dinilai Gagal lindungi Keselamatan Pendemo, Publik Desak Presiden Copot Kapolri

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) mengecam keras insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Peristiwa itu dinilai sebagai bukti nyata bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo gagal menjaga keselamatan rakyat dan cenderung berulang melakukan tindakan represif yang […]

expand_less