Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com |Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.

 Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh usaha olahraga tersebut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pada hari ini, saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi. Kami berbagi tugas dengan anggota lainnya yang juga melakukan pengawasan di tempat berbeda. Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” kata Made Supartha.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut termasuk dalam zona hijau P1 sekaligus LP2B, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan non-pertanian.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR dan unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan teknis. Dari pemaparan Dinas PUPR Badung ditegaskan bahwa lokasi Jungle Padel memang berada di kawasan LP2B.

“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali.

Sementara itu, dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Kabupaten Badung menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan maupun operasional usaha tersebut. Hal ini karena secara tata ruang, kawasan LP2B tidak memungkinkan dikeluarkannya izin usaha atau izin bangunan.

“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas I Wayan Bawa.

Ia menilai pelanggaran tersebut tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terlebih lagi, usaha Jungle Padel diketahui telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.

“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.

Untuk sementara, operasional Jungle Padel dihentikan dan lokasi usaha tersebut disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali dengan pemasangan Satpol PP Line.

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan terhadap bangunan Jungle Padel yang dinilai melanggar ketentuan peruntukan lahan.

“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sejalan dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan.

“Bagaimana proses menuju pengongkaran dan langkah selanjutnya, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai aturan yang ada,” paparnya.

Diketahui, Jungle Padel dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven, yang berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadan di Desa Sumber Lor, Bupati Imron Bicara Perbaikan Pertanian dan Infrastruktur

    Safari Ramadan di Desa Sumber Lor, Bupati Imron Bicara Perbaikan Pertanian dan Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 750
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Bupati Cirebon Imron menyampaikan rencananya untuk kemajuan pertanian dan infrastruktur di wilayah timur, khususnya di Desa Sumber Lor, Kecamatan Babakan. Hal itu disampaikan Imron saat menghadiri Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman Desa Sumber Lor, Kecamatan Babakan, Senin (10/3/2025). Imron berterima kasih atas antusiasme masyarakat yang hadir dalam kegiatan Safari Ramadhan. Selain menyampaikan […]

  • Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com | Tiga orang korban kecelakaan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1217 SHJ yang masuk ke jurang di Dusun Lae Mbentar, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Rabu sore (23/4), hingga kini belum ditemukan. Mobil tersebut dilaporkan tergelincir dan terjun ke jurang […]

  • Bangunan Bekas Pos Pengamanan Pemilu dan Nataru di Lebak Kumuh Tak Terawat

    Bangunan Bekas Pos Pengamanan Pemilu dan Nataru di Lebak Kumuh Tak Terawat

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Keberadaan bangunan bekas Pos pengamanan Pilkada dan Nataru yang terletak di Alun – alun rangkasbitung Kabupaten Lebak mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Alasannya karena keberadaannya tidak terawat hingga membuat kumuh serta mengganggu aktipitas masyarakat. “karena bangunan tersebut menggunakan bahu jalan dan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki, apalagi ketika pada hari minggu yang […]

  • Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

    Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.053
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat . Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 […]

  • Dari Ruang Kuliah ke Ruang Uji, Rukmana Lulus UKW Wartawan Utama

    Dari Ruang Kuliah ke Ruang Uji, Rukmana Lulus UKW Wartawan Utama

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Di tengah kesibukannya merampungkan studi Magister Hukum, Rukmana, jurnalis media Sudut Pandang, dinyatakan kompeten sebagai wartawan tingkat utama dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers di Jakarta, Jumat – Sabtu (12 – 13/12/2025). Dalam keterangannya, Senin (15/12/2025), Rukmana mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Dari total 36 peserta yang mengikuti UKW, […]

  • Jro Bima serap Aspirasi Keresahan Pengusaha angkutan Pariwisata di Buleleng

    Jro Bima serap Aspirasi Keresahan Pengusaha angkutan Pariwisata di Buleleng

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua Yayasan Kris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jro Bima, menyerap aspirasi keresahan para sopir pengusaha angkutan pariwisata di Buleleng pada 9 November 2025 di Desa Tegallinggah. Kehadiran Ismaya (Jro Bima), yang juga Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bali, atas undangan para sopir angkutan pariwisata (termasuk Grab Pariwisata) Buleleng, terkait berbagai […]

expand_less