Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com |Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.

 Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh usaha olahraga tersebut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pada hari ini, saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi. Kami berbagi tugas dengan anggota lainnya yang juga melakukan pengawasan di tempat berbeda. Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” kata Made Supartha.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut termasuk dalam zona hijau P1 sekaligus LP2B, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan non-pertanian.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR dan unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan teknis. Dari pemaparan Dinas PUPR Badung ditegaskan bahwa lokasi Jungle Padel memang berada di kawasan LP2B.

“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali.

Sementara itu, dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Kabupaten Badung menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan maupun operasional usaha tersebut. Hal ini karena secara tata ruang, kawasan LP2B tidak memungkinkan dikeluarkannya izin usaha atau izin bangunan.

“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas I Wayan Bawa.

Ia menilai pelanggaran tersebut tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terlebih lagi, usaha Jungle Padel diketahui telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.

“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.

Untuk sementara, operasional Jungle Padel dihentikan dan lokasi usaha tersebut disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali dengan pemasangan Satpol PP Line.

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan terhadap bangunan Jungle Padel yang dinilai melanggar ketentuan peruntukan lahan.

“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sejalan dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan.

“Bagaimana proses menuju pengongkaran dan langkah selanjutnya, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai aturan yang ada,” paparnya.

Diketahui, Jungle Padel dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven, yang berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov NTT Rapat Implementasi Hasil Pertemuan dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta

    Pemprov NTT Rapat Implementasi Hasil Pertemuan dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.258
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar rapat khusus membahas implementasi hasil pertemuan antara Gubernur dan Kepala Daerah Provinsi NTT dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur pada Kamis […]

  • Wujudkan Pertanian Produktif di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Optimalkan Lahan Kosong

    Wujudkan Pertanian Produktif di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Optimalkan Lahan Kosong

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 688
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad terus berkomitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan mengoptimalkan lahan kosong di Pos Salang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan sekaligus memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam memanfaatkan lahan secara produktif. Kamis(13/3/2025). Berbagai jenis sayuran dan tanaman pangan telah ditanam di lahan […]

  • Didampingi Lawyer, Warga Mengadukan Kasus PT GRS ke Jamwas dan Jampidsus

    Didampingi Lawyer, Warga Mengadukan Kasus PT GRS ke Jamwas dan Jampidsus

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapatkan sorotan tajam. Warga setempat yang menjadi korban langsung dampak limbah B3, didampingi oleh tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/2/2026). Langkah hukum ini ditempuh […]

  • Gubernur Koster Dukung Gerakan Serentak Penanaman Bawang Putih Untuk Perkuat Swasembada Pangan.

    Gubernur Koster Dukung Gerakan Serentak Penanaman Bawang Putih Untuk Perkuat Swasembada Pangan.

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 11
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan terhadap gerakan penanaman bawang putih yang diinisiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional. Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat mengikuti secara langsung aksi penanaman bawang putih serentak di Banjar Kelodan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (19/8). Kegiatan di […]

  • Gubernur Koster Rotasi dan Promosi Enam Pimpinan OPD Tekankan Kerja Cepat dan Lurus

    Gubernur Koster Rotasi dan Promosi Enam Pimpinan OPD Tekankan Kerja Cepat dan Lurus

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 3 Pebruari 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 175/04-C/HK/2026. Sejumlah pejabat yang dilantik merupakan hasil rotasi jabatan serta promosi dari pejabat administrator di […]

  • Ratusan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan

    Ratusan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dukungan terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Rabu (3/6/2026), sekitar 200 tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, mahasiswa, hingga komunitas adat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar untuk menyatakan dukungan […]

expand_less