Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com |Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.

 Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh usaha olahraga tersebut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pada hari ini, saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi. Kami berbagi tugas dengan anggota lainnya yang juga melakukan pengawasan di tempat berbeda. Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” kata Made Supartha.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut termasuk dalam zona hijau P1 sekaligus LP2B, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan non-pertanian.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR dan unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan teknis. Dari pemaparan Dinas PUPR Badung ditegaskan bahwa lokasi Jungle Padel memang berada di kawasan LP2B.

“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali.

Sementara itu, dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Kabupaten Badung menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan maupun operasional usaha tersebut. Hal ini karena secara tata ruang, kawasan LP2B tidak memungkinkan dikeluarkannya izin usaha atau izin bangunan.

“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas I Wayan Bawa.

Ia menilai pelanggaran tersebut tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terlebih lagi, usaha Jungle Padel diketahui telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.

“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.

Untuk sementara, operasional Jungle Padel dihentikan dan lokasi usaha tersebut disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali dengan pemasangan Satpol PP Line.

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan terhadap bangunan Jungle Padel yang dinilai melanggar ketentuan peruntukan lahan.

“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sejalan dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan.

“Bagaimana proses menuju pengongkaran dan langkah selanjutnya, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai aturan yang ada,” paparnya.

Diketahui, Jungle Padel dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven, yang berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denpom I/5 Medan Ringkus Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Pedang Samurai Dalam Baku Hantam Brutal

    Denpom I/5 Medan Ringkus Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Pedang Samurai Dalam Baku Hantam Brutal

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MEDAN – Patroli malam yang digelar personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan pimpinan Letkol CPN Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., berubah menjadi aksi dramatis. Hal itu karena mereka berhasil mengamankan dua anggota geng motor bersenjata pedang samurai dalam insiden yang mencekam di pinggiran Kota Medan. Dalam patroli yang berlangsung Kamis malam hingga Jumat dini hari […]

  • Gerebek Tempat Pemotongan Ayam, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Denpasar

    Gerebek Tempat Pemotongan Ayam, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Denpasar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Petugas Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria bernama Subagio di wilayah Denpasar, Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Gunung Batukaru Gang 1 Nomor 15 A, Busung Yeh Kauh, sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam operasi […]

  • Event Planimaphoria 2025 di Terminal Tipe A Tidar Magelang Dibuka Oleh Walikota Magelang, Jadi Ajang Pameran, Edukasi dan Hiburan Para Pecinta Tanaman serta Animal

    Event Planimaphoria 2025 di Terminal Tipe A Tidar Magelang Dibuka Oleh Walikota Magelang, Jadi Ajang Pameran, Edukasi dan Hiburan Para Pecinta Tanaman serta Animal

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Terminal Tidar Kota Magelang menjadi lokasi sarana para pecinta tanaman dan animal bertemu dan berdiskusi di Planimaphoria tahun 2025. Dengan dibukanya Ajang Planimaphoria mulai tanggal 3-5 Januari 2025, digedung baru lantai 1 & lantai 2 Terminal Tidar Kota Magelang hari ini. Jumat,(3/1/2025). Pameran yang digelar selama 3 hari ini, terbuka untuk umum […]

  • Anggota TNI Bekuk 2 Orang Pengedar Barang Haram

    Anggota TNI Bekuk 2 Orang Pengedar Barang Haram

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Babinsa Koramil 1505/Ciwaru berhasil menangkap 2 orang warga yang menjual obat – obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer di Desa Segong Kec. Karang Kancana Kabupaten Kuningan pada hari Rabu tanggal 09 April 2024 pukul 20.45 WIB. Adapun para pelaku Inisial B, umur 24 tahun alamat Dusun Sukamaju RT. 002 RW. 009 […]

  • Putu Parwata Dorong Pendeta Jadi Mitra Edukasi Hukum, DPRD Badung Perkuat Literasi Hukum Masyarakat

    Putu Parwata Dorong Pendeta Jadi Mitra Edukasi Hukum, DPRD Badung Perkuat Literasi Hukum Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran dan literasi hukum masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk organisasi keagamaan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan Pembekalan dan Pendidikan Paralegal bagi Pendeta dan Majelis Gereja se-Bali yang diselenggarakan Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Kabupaten Badung di Ruang Gosana Lantai III, Kantor […]

  • Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar kedatangan sang mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo di bumi Flobamorata kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat penasaran dengan kabar tersebut, ada yang percaya dan ada pula sebaliknya. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menggelar konferensi pers pada Rabu, (19/2/2025) yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT. Isu kunjungan Ronaldo […]

expand_less