Menjaga Langit Bali: Pansus TRAP Usulkan Skema Ketinggian Bangunan Berbasis Nilai dan Perlindungan Kawasan Suci
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong arah baru penataan ruang Pulau Dewata melalui pendekatan progresif berbasis nilai, termasuk usulan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu.
Rekomendasi strategis tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan eksekutif.
Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha SH MH, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kegelisahan atas meningkatnya tekanan pembangunan yang tidak terkendali, sekaligus kebutuhan menghadirkan regulasi yang lebih adaptif tanpa mengorbankan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
“Penataan ruang Bali tidak bisa hanya bertumpu pada pendekatan normatif yang kaku. Kita butuh kebijakan yang adaptif, tetapi tetap berpijak pada nilai budaya, lingkungan, dan keseimbangan ruang,” tegasnya.
Tekanan Ruang dan Kebutuhan Adaptasi
Pansus TRAP mencermati bahwa dalam beberapa tahun terakhir, intensifikasi pemanfaatan ruang di Bali meningkat signifikan, terutama di kawasan pariwisata. Keterbatasan lahan darat, lonjakan investasi, serta kebutuhan akomodasi wisata mendorong tekanan serius terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dalam konteks tersebut, pembangunan vertikal dinilai menjadi salah satu alternatif rasional untuk mengurangi ekspansi horizontal yang berpotensi menggerus lahan produktif dan ruang terbuka hijau.
Namun demikian, pendekatan ini berbenturan dengan konstruksi normatif yang selama ini menjadi identitas Bali, yakni pembatasan ketinggian bangunan sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa, sebagai simbol harmoni kosmologis dan lanskap budaya.
Zonasi Ketinggian Berbasis Nilai
Sebagai solusi, Pansus TRAP mengusulkan model “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai.”
Melalui skema ini, bangunan dengan ketinggian hingga 45 meter dimungkinkan, namun hanya pada kawasan tertentu yang telah ditetapkan secara khusus, seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta sejumlah wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.
I Made Supartha menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi pembangunan vertikal, melainkan strategi pengendalian yang lebih presisi.
“Ini bukan membuka ruang eksploitasi. Justru ini adalah cara mengatur secara lebih terukur, agar tidak terjadi penyelundupan izin dan pelanggaran tata ruang di kawasan lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip dasar tetap dijaga, terutama perlindungan kawasan suci, lanskap budaya, serta filosofi lokal seperti Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan hubungan manusia, alam, dan spiritualitas.
Lindungi Kawasan Suci dan Identitas Bali
Pansus TRAP menekankan bahwa relaksasi ketinggian bangunan hanya dapat diterapkan dengan syarat ketat, termasuk memperhatikan radius kesucian pura dan kawasan sakral.
Bangunan tinggi dinilai berpotensi mengganggu harmoni visual dan struktur kosmologis Bali jika tidak diatur secara hati-hati.
Dalam perspektif budaya Bali, ruang vertikal memiliki makna sakral. Konsep Tri Angga dan Rwa Bhineda menempatkan ruang atas sebagai domain spiritual, sehingga dominasi bangunan tinggi tanpa kontrol dapat merusak tatanan simbolik tersebut.
“Bali dikenal dunia dengan lanskap low-rise. Ini bukan sekadar estetika, tapi identitas. Maka setiap kebijakan harus menjaga keseimbangan itu,” jelasnya.
Respons atas Kesenjangan Regulasi
Pansus TRAP juga menyoroti adanya kesenjangan antara norma hukum dengan realitas sosial-ekonomi di lapangan. Keterbatasan regulasi yang terlalu rigid dinilai justru membuka celah praktik penyimpangan, seperti manipulasi izin hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, pendekatan diferensial berbasis zonasi dinilai sebagai solusi tengah yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan modern tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Perlindungan Kawasan Strategis dan Danau Beratan
Selain isu ketinggian bangunan, Pansus TRAP juga menekankan pentingnya perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kawasan ini dinilai memiliki fungsi ekologis dan kultural yang sangat penting, sehingga membutuhkan pengendalian ketat terhadap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang.
Menuju Tata Ruang Bali yang Berkelanjutan
Melalui rangkaian rekomendasi ini, Pansus TRAP menegaskan bahwa masa depan Bali harus dibangun di atas keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan budaya.
Pendekatan zonasi ketinggian berbasis nilai menjadi simbol perubahan paradigma—dari sekadar pembatasan menuju pengaturan yang lebih adaptif, presisi, dan berkelanjutan.
“Kita tidak menolak pembangunan, tetapi kita harus memastikan pembangunan itu tidak mengorbankan jati diri Bali,” tutup I Made Supartha. (Red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar