PHDI Turun ke Serangan, Perjuangkan Akses Suci Umat Hindu di Tengah Bayang-Bayang Pengembangan BTID
- account_circle admin
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Di tengah geliat pembangunan kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar Selatan, muncul satu kegelisahan yang terus mengendap di hati umat Hindu Bali: apakah akses menuju pura-pura suci di kawasan itu akan tetap terbuka untuk generasi mendatang?
Menjawab keresahan tersebut, jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar turun langsung melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah pura di kawasan Serangan, Minggu (17/5/2026). Kunjungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk memastikan hak umat menjalankan ibadah tetap terlindungi secara permanen di tengah perkembangan kawasan wisata dan investasi.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, mengatakan perubahan lanskap Serangan pascareklamasi sejak dekade 1990-an telah membawa konsekuensi besar terhadap pola akses masyarakat menuju tempat-tempat suci. Jika dahulu umat bisa mencapai pura melalui jalur pesisir yang terbuka, kini sebagian akses berada di area yang masuk dalam penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB) milik BTID.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran jangka panjang di tengah masyarakat adat dan para pengempon pura. Terlebih jika di masa depan pembangunan fisik kawasan semakin masif dengan hadirnya hotel, fasilitas komersial, maupun bangunan pendukung lainnya.
“Kami ingin memastikan akses umat menuju pura tidak hanya bergantung pada situasi hari ini, tetapi benar-benar memiliki kepastian hukum yang kuat dan permanen,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, PHDI menyoroti sedikitnya enam pura yang jalur aksesnya kini berada di dalam kawasan BTID. Keenam pura itu yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.
Dari dialog bersama warga dan tokoh adat setempat, terungkap bahwa setiap pelaksanaan piodalan maupun persembahyangan rutin, umat masih harus berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan. Situasi ini memang belum menimbulkan hambatan serius, namun masyarakat berharap keberadaan akses ibadah tidak semata bergantung pada kebijakan manajemen yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, mengakui hingga kini pihak BTID dinilai cukup kooperatif terhadap aktivitas keagamaan umat. Namun ia menegaskan bahwa yang diperjuangkan masyarakat bukan hanya kemudahan sesaat, melainkan jaminan jangka panjang yang memiliki kekuatan hukum jelas.
Menurutnya, akses menuju pura seharusnya diposisikan sebagai fasilitas publik keagamaan yang terbuka dan terlindungi, sehingga umat tidak lagi dihantui kekhawatiran ketika kawasan berkembang di masa mendatang.
Isu ini semakin mengemuka setelah muncul berbagai perbincangan di media sosial mengenai ketidaknyamanan sebagian pemedek saat memasuki kawasan BTID, terutama terkait sistem pengamanan dan penjagaan akses yang dianggap terlalu ketat pada momen tertentu.
Merespons kondisi tersebut, Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, menegaskan pihaknya akan segera membuka komunikasi resmi dengan berbagai instansi terkait, baik Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Provinsi Bali.
PHDI berharap lahir solusi yang tidak hanya menjaga iklim investasi dan pengembangan kawasan, tetapi juga memastikan nilai-nilai spiritual, adat, dan hak beribadah umat Hindu tetap menjadi prioritas utama di Pulau Bali.
Peninjauan itu juga dihadiri sejumlah pengurus PHDI Bali lainnya, termasuk Komang Iwan Pranajaya dan Ketut Wartayasa.
Di tengah perubahan wajah Serangan akibat pembangunan modern, langkah PHDI ini menjadi penegasan bahwa pura bukan sekadar simbol budaya, melainkan ruang suci yang keberadaannya harus dijaga bersama — bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk masa depan Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar