Imigrasi Ngurah Rai Gencarkan Operasi Wirawaspada 2026, Belasan WNA Bermasalah Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, Matakompas.com — Komitmen menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sepanjang awal April 2026, melalui rangkaian Operasi Wirawaspada, petugas berhasil menjaring belasan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Operasi yang digelar secara intensif ini menyasar sejumlah titik strategis keberadaan WNA di Bali, termasuk pemantauan aktivitas digital melalui Unit Siber Keimigrasian. Hasilnya, berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga penggunaan dokumen fiktif.
Pada Rabu (8/4), tim imigrasi mengamankan dua WNA di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Keduanya diduga memanfaatkan izin tinggal secara tidak sah. Seorang warga Nigeria berinisial AKC diketahui memegang ITAS investor namun diduga mendirikan perusahaan fiktif, sementara SM, warga Uganda, diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh ITAS sebagai pekerja jarak jauh.
Tak hanya di lapangan, pengawasan juga merambah dunia maya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB, yang diduga menawarkan jasa melalui platform online di Bali.
Sehari berselang, Kamis (9/4), operasi gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung digelar di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam operasi tersebut, enam WNA kembali diamankan. Dua di antaranya warga Tanzania terbukti overstay, sementara tiga warga Uganda diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Satu warga Nigeria lainnya kedapatan menggunakan paspor kedaluwarsa dan dicurigai memanfaatkan dokumen palsu.
Seluruh WNA yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian.
“Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi siapa pun yang patuh terhadap aturan. Namun, bagi yang mencoba mengakali hukum, tidak ada kompromi. Tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegasnya.
Operasi Wirawaspada sendiri dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai agenda nasional Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali. (Red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar