Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Dumai Ungkap Praktik Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal, Puluhan Orang Berhasil Diselamatkan

  • account_circle Redaksi Riau
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matakompas.Com Dumai-Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari praktik kejahatan yang semakin kompleks.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar Kombes Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, (23/4/2026).

Hasyim mengatakan, praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal seperti ini sangat berbahaya. Selain melanggar ketentuan hukum, para korban juga berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi, bahkan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, saat pihaknya menerima informasi mengenai adanya sejumlah pekerja migran Indonesia dan warga negara asing yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Dumai langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir.

Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 63 orang yang sedang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Angga.

Dari hasil pengembangan, lanjut Angga, petugas kemudian melakukan penelusuran ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau rumah singgah.

Di lokasi tersebut, kembali ditemukan lima orang pekerja migran Indonesia yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

Dalam proses tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS. MF diketahui berperan sebagai pihak yang menampung para calon pekerja migran di rumah singgah sebelum diberangkatkan, sementara RGS berperan sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para pekerja migran dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan di wilayah pesisir.

“Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi aktivitas ilegal tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah,” ungkap AKBP Angga.

Masih menurut AKBP Angga Herlambang, wilayah pesisir Dumai merupakan salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk aktivitas ilegal, sehingga pengawasan akan terus diperkuat.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menutup jumpa pers, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

“Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” demikian Kombes Hasyim.
Penulis : GHB Pangestu
Editor : Diana
Sumber Humas Polres Dumai

  • Penulis: Redaksi Riau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Berstananya 2 Kongco Ym Kwan See Tee Kun dan Ym Hian Thian Siang Tee di Khong Cu Bio Denpasar

    Perayaan Berstananya 2 Kongco Ym Kwan See Tee Kun dan Ym Hian Thian Siang Tee di Khong Cu Bio Denpasar

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Umat Konghucu melaksanakan acara perayaan berstananya 2 Kongco, yaitu Ym Kwan See Tee Kun dan Ym Hian Thian Siang Tee di Klenteng Khong Cu Bio Denpasar, Jalan Bisma No.5, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Rabu, 29 Oktober 2025. Ketua Matakin Provinsi Bali, Adi Natha Lie menyatakan acara persembahyangan untuk […]

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sudah Mendapat Dukungan Pemerintah Pusat Melakui Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal 17Juli 2025

    Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sudah Mendapat Dukungan Pemerintah Pusat Melakui Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal 17Juli 2025

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Dengan adanya Sosialisasi Pembagunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Berdsasarkan Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal, 17 Juli 2025. Pada hari minggu, tanggal 07 desember 2025 di Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Sosialisasi KEK mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintahan Pusat Khususnya Kemenhan dengan mengutus perwakilan […]

  • Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. […]

  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG — Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks. Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers […]

  • Harmoni Pendekatan Adat, Humanis, dan Profesional, LPD Desa Adat Peliatan Sukses Tekan Kredit Macet Rp 30 Miliar dalam 8 Bulan

    Harmoni Pendekatan Adat, Humanis, dan Profesional, LPD Desa Adat Peliatan Sukses Tekan Kredit Macet Rp 30 Miliar dalam 8 Bulan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Sebuah kabar menggembirakan datang dari LPD Desa Adat Peliatan. Melalui kerja keras, kekompakan tim, serta pendekatan humanis dan berlandaskan adat, lembaga keuangan kerakyatan ini berhasil menyelesaikan kredit macet hingga Rp30 miliar hanya dalam waktu 8 bulan sebuah pencapaian besar yang jarang terlihat dalam dunia perkreditan desa adat di Bali. Padahal, pada April […]

  • Suap 60 Miliar: Empat Tersangka Ditahan, Seret Ketua Pengadilan Negeri Jaksel

    Suap 60 Miliar: Empat Tersangka Ditahan, Seret Ketua Pengadilan Negeri Jaksel

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Suap Rp60 miliar demi vonis bebas perkara korupsi raksasa ekspor CPO menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, panitera, hingga dua advokat. Mereka diduga terlibat dalam skenario pembebasan tiga korporasi sawit besar-Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group-yang seharusnya diganjar denda triliunan rupiah. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel MAN, Panitera PN […]

expand_less