Sekjen KPI I Dewa Nyoman Budiasa Tegaskan ABK Asing di Kapal Gamsunoro Sesuai Aturan Internasional
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Viralitas kapal Gamsunoro milik Pertamina memicu beragam persepsi di tengah publik, terutama terkait penggunaan awak kapal (ABK) asing. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lazim dalam industri pelayaran internasional.
Budiasa menjelaskan, kapal Gamsunoro yang dikelola Pertamina International Shipping (PIS) sejak awal telah diregistrasi dengan bendera Panama. Dalam praktik global, hal ini dikenal sebagai flag of convenience (FOC) atau bendera kemudahan, di mana hukum yang berlaku di atas kapal mengikuti negara tempat kapal tersebut terdaftar.
“Dalam industri pelayaran, aturan yang berlaku mengikuti bendera kapal. Karena itu, penggunaan awak kapal dari berbagai negara adalah hal yang biasa,” ujarnya di Denpasar, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, penentuan awak kapal juga sangat dipengaruhi oleh skema penyewaan kapal (charter). Dalam praktik pelayaran internasional, terdapat dua skema utama, yakni bareboat charter dan time charter.
Pada skema bareboat charter, penyewa kapal memiliki kendali penuh atas operasional, termasuk penentuan awak kapal. Sementara pada time charter, kapal disewa lengkap dengan awaknya sehingga pemilik kapal masih memiliki peran dalam operasional.
“Gamsunoro saat ini menggunakan skema bareboat charter. Artinya, seluruh operasional, termasuk penentuan ABK, sepenuhnya menjadi kewenangan penyewa,” jelasnya.
—
Tidak Melanggar Regulasi Nasional
Budiasa memastikan bahwa penggunaan ABK asing pada kapal berbendera asing tidak melanggar aturan di Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan asas cabotage hanya berlaku bagi kapal berbendera Indonesia, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005.
“Ini tidak melanggar aturan. Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara kapal berbendera nasional dan kapal berbendera asing,” tegasnya.
—
PIS Dinilai Jadi Contoh Perlindungan Pelaut
Lebih lanjut, Budiasa menilai Pertamina International Shipping sebagai salah satu perusahaan yang telah menerapkan standar perlindungan pelaut yang baik. Hal ini tercermin dari penerapan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement/CBA) bersama KPI di seluruh armadanya.
“PIS bisa menjadi benchmark dalam perlindungan hak pelaut, baik di kapal berbendera Indonesia maupun asing,” ujarnya.
—
Peluang Pelaut Indonesia Tetap Terbuka
Menanggapi kekhawatiran soal berkurangnya peluang kerja bagi pelaut Indonesia, Budiasa menegaskan bahwa peluang di pasar global masih sangat besar. Indonesia bahkan secara konsisten masuk dalam lima besar negara pemasok pelaut dunia.
“Banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal asing, termasuk di Korea Selatan dan Belanda. Ini praktik yang sama,” katanya.
Ia mengingatkan, jika aturan dibuat terlalu ketat tanpa memahami dinamika industri global, justru dapat merugikan pelaut Indonesia sendiri.
—
Dua Kapal Tertahan di Selat Hormuz
Dalam kesempatan tersebut, Budiasa juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua kapal terkait Pertamina yang tertahan akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride.
Gamsunoro diketahui diawaki kru asal India, sementara Pertamina Pride menggunakan awak multinasional, termasuk empat pelaut Indonesia dari total 22 ABK.
“Proses pelepasan kapal sepenuhnya bergantung pada dinamika geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran. Tidak ada yang bisa memastikan kapan selesai,” jelasnya.
—
Dorongan Tingkatkan Literasi Maritim
Budiasa menilai polemik yang berkembang saat ini tidak lepas dari kurangnya pemahaman terhadap industri pelayaran, khususnya terkait peran charterer dan sistem hukum kapal berbendera asing.
Ia menekankan bahwa dalam skema bareboat charter, penyewa kapal memiliki otoritas penuh, termasuk menentukan komposisi awak kapal sesuai kebutuhan bisnis global.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa hukum di atas kapal mengikuti negara bendera (flag state), bukan lokasi operasionalnya.
“Kita sering keliru membedakan kapal berbendera Indonesia dengan kapal berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, DPR, hingga pelaku industri—untuk meningkatkan literasi maritim agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan.
“Pahami charterer, pahami industri pelayaran, baru ambil sikap,” tegasnya.
Budiasa menegaskan, klarifikasi ini tidak hanya untuk meluruskan isu viral, tetapi juga sebagai dorongan agar pemahaman teknis terhadap industri pelayaran di Indonesia semakin kuat.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar