Ketua Komisi I DPRD Bali: Perda Bendega Belum Optimal karena Pergub Tak Kunjung Dibentuk
- account_circle admin
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali merupakan tindak lanjut atas surat yang diterima DPRD terkait persoalan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Menurut Budi Utama, meskipun surat mosi tidak percaya HNSI ditujukan kepada Gubernur Bali dengan tembusan kepada DPRD Provinsi Bali, Komisi I memandang persoalan tersebut perlu segera dibahas karena menyangkut kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali.
“Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari surat HNSI yang ditembuskan kepada DPRD Bali. Dari surat itu kami memandang perlu dilakukan pembahasan di Komisi I agar berbagai persoalan dan keluhan yang disampaikan terkait Bendega bisa diklarifikasi bersama,” ujar Budi Utama usai memimpin RDP di DPRD Bali, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima surat tersebut pada pekan lalu, Komisi I segera mengagendakan rapat untuk mendengarkan langsung penjelasan dari seluruh pihak, termasuk HNSI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, BKPSDM, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Dalam pembahasan tersebut, kata Budi Utama, terungkap sejumlah persoalan yang menjadi penyebab belum optimalnya implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Salah satu persoalan utama adalah belum diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana yang diamanatkan dalam perda tersebut.
“Seharusnya dalam perda itu ada dua Peraturan Gubernur yang harus dibentuk sebagai aturan pelaksanaan. Namun hingga hampir delapan tahun berjalan, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Akibatnya, pelaksanaan perda menjadi tidak maksimal,” tegasnya.
Budi Utama menilai Pemerintah Provinsi Bali perlu segera menyusun regulasi turunan tersebut agar implementasi Perda Bendega memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan secara efektif.
Ia juga meminta jajaran perangkat daerah, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Bali, memberikan masukan kepada Gubernur agar proses penyusunan Peraturan Gubernur dapat segera direalisasikan.
Lebih lanjut, Budi Utama mengakui bahwa dari hasil pembahasan juga ditemukan adanya kelemahan normatif dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017, khususnya terkait pengaturan kelembagaan Bendega.
Menurutnya, perda memang telah mengatur mengenai keberadaan kelembagaan Bendega, namun belum menjelaskan secara rinci pihak yang memiliki kewenangan membentuk kelembagaan tersebut sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
“Dari sisi norma hukum memang masih ada kelemahan. Bentuk kelembagaan Bendega sudah diatur, tetapi siapa yang berwenang membentuknya belum dijelaskan secara tegas. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala dalam implementasinya,” jelasnya.
Meski demikian, Budi Utama menegaskan bahwa adanya kelemahan dalam substansi perda tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan regulasi yang telah disahkan.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah tetap memiliki kewajiban menjalankan amanat Perda Nomor 11 Tahun 2017 sembari melakukan penyempurnaan terhadap regulasi apabila memang diperlukan.
“Kita tidak boleh menjadikan kelemahan perda sebagai alasan untuk tidak melaksanakan. Perda adalah produk hukum yang harus dijalankan. Jika memang ada kekurangan, maka bisa diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku, tetapi implementasinya tetap harus berjalan demi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali,” pungkasnya.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar