Agung Suyoga Semprot BTID: Mangrove Tak Bisa Diganti Hitungan Bibit
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), kembali memanas.
Dalam forum yang dihadiri jajaran pimpinan Pansus TRAP DPRD Bali serta OPD terkait itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, melontarkan kritik tajam terhadap penjelasan pihak BTID, khususnya soal penebangan mangrove dan akses publik di kawasan Serangan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, serta anggota pansus lainnya.
Suyoga menegaskan, sejak awal pembahasan pansus menaruh perhatian serius terhadap legalitas dan sejarah penguasaan lahan di kawasan BTID. Ia menyebut hingga kini belum ditemukan sertifikat yang benar-benar menunjukkan kepemilikan lahan oleh BTID dalam proses tukar guling yang dipersoalkan masyarakat.
“Dari awal kami sudah mempertanyakan dasar-dasar kepemilikan lahan itu. Rekod jual beli tentu penting untuk menelusuri sejarah tanah-tanah tersebut,” ujarnya.
Namun sorotan paling keras diarahkan pada penjelasan BTID terkait penebangan mangrove yang disebut hanya berjumlah 10 pohon dan telah diganti dengan penanaman 700 bibit baru.
Bagi Suyoga, logika tersebut dinilai terlalu menyederhanakan persoalan lingkungan dan mengabaikan aspek ekologis mangrove yang sesungguhnya.
“Ilmu ekologi tidak bicara sekadar hitungan angka. Mangrove yang ditebang itu usianya berapa? Jenisnya apa? Apakah mangrove langka atau tidak? Tidak bisa begitu saja ditebang lalu dianggap selesai hanya karena menanam ratusan bibit baru,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung kawasan pesisir Bali dari abrasi, gelombang laut, hingga ancaman bencana. Karena itu, menurutnya, kawasan mangrove tidak boleh dipandang semata sebagai objek pembangunan ekonomi.
Dalam rapat tersebut, Suyoga juga menyinggung pernyataan pihak BTID yang sebelumnya menyebut penebangan mangrove dilakukan di wilayah SHGB perusahaan. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan aktivitas tersebut.
“Dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 jelas disebutkan, meskipun memiliki SHM atau SHGB, mangrove tetap masuk kawasan yang dilindungi negara,” katanya.
Tak berhenti di isu lingkungan, Suyoga juga mengkritik kuatnya kesan privatisasi kawasan BTID yang dinilai membatasi akses masyarakat terhadap pantai di Serangan.
Ia menegaskan pantai dan ruang alam Bali tidak boleh tertutup hanya untuk kepentingan kelompok tertentu atau investor.
“Tidak ada satu wilayah pun yang boleh diprivatisasi sepenuhnya. Pantai Serangan itu milik masyarakat Bali juga,” ujarnya.
Menurutnya, banyak warga Bali, termasuk komunitas surfing, selama ini memanfaatkan kawasan pantai Serangan. Namun akses menuju pantai kini disebut semakin sulit dan terbatas akibat pengelolaan kawasan yang terlalu tertutup.
Karena itu, Pansus TRAP meminta BTID menjelaskan secara terbuka masterplan pengembangan kawasan, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), serta akses publik bagi masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan BTID ini eksklusif dan privat. Di dalamnya ada alam Bali yang seharusnya juga bisa dinikmati masyarakat umum,” tandasnya.
Pernyataan Suyoga semakin mempertegas sikap kritis Pansus TRAP DPRD Bali terhadap pengembangan kawasan BTID yang dinilai tidak cukup hanya mengedepankan investasi, tetapi juga wajib memperhatikan keseimbangan lingkungan, hak masyarakat adat, dan akses publik terhadap ruang hidup di Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar