Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Haji Non Prosedural, 13 WNI Ditunda Berangkat ke Malaysia

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural. Penundaan keberangkatan dilakukan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5), setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian.

Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh penumpang yang akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam proses pemeriksaan, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan tersebut. Selain itu, para penumpang juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan mereka.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah diketahui masih ada enam orang lain yang tergabung dalam rombongan dan telah lebih dulu melewati pemeriksaan melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.

Saat pemeriksaan lanjutan dilakukan, masing-masing anggota rombongan memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait tujuan perjalanan mereka. Situasi semakin mencurigakan ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya. Dari layar ponsel tersebut, petugas melihat notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Petugas kemudian menemukan indikasi adanya rencana perjalanan menuju Dubai yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. Tidak hanya itu, dalam percakapan grup juga ditemukan arahan agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, ke-13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 mengenai tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

    Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menuai respons dari tim kuasa hukum.  Melalui pernyataan resmi, tim advokat menegaskan kliennya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berdasarkan Surat Ketetapan […]

  • Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.029
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bernama Siswanto minta maaf setelah videonya yang diduga melakukan pungli beredar di masyarakat! Siswanto sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang kakek penarik angkot yang kendaraannya telat menjalani uji kelayakan kendaraan (KIR) selama tiga hari. Video yang memperlihatkan aksi tersebut viral dan memicu reaksi keras […]

  • PERTALINDO Bali Dukung “Bali Mandiri Energi”, Dorong Percepatan Investasi Energi Bersih.

    PERTALINDO Bali Dukung “Bali Mandiri Energi”, Dorong Percepatan Investasi Energi Bersih.

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO) Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap program “Bali Mandiri Energi melalui Energi Bersih” sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan Pulau Bali. Dukungan tersebut disampaikan jajaran Dewan Pengurus Provinsi Bali PERTALINDO yang dipimpin Ketua Ketut Gede Dharma Putra saat diterima Gubernur Bali […]

  • Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

    Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kedua. Somsasi tersebut dilakukan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar. Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada […]

  • Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

    Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, […]

  • Polsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

    Polsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik Zainal sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (37), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan […]

expand_less