Jro Gede Sudibya Usulkan KEK Kura-Kura Bali Dihentikan Sementara, Minta Temuan Pansus TRAP Dituntaskan
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Mantan Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali, Jro Gede Sudibya, mengusulkan agar proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang berlokasi di Pulau Serangan diberlakukan status quo dan dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hukum, tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali diselesaikan secara tuntas.
Usulan tersebut disampaikan saat audiensi Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) dengan Pansus TRAP DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6). Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, pemuka agama, dan unsur masyarakat sipil itu, Sudibya menyampaikan apresiasi atas keberanian Pansus TRAP mengungkap berbagai persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat Bali.
Menurut Sudibya, berbagai temuan yang disampaikan Pansus TRAP sesungguhnya mencerminkan suara hati masyarakat Bali yang selama ini lebih banyak memilih diam meskipun menyimpan kekhawatiran terhadap arah pembangunan di Pulau Dewata.
“Temuan Pansus itulah sesungguhnya kegalauan hati masyarakat Bali yang sebagian besar pendiam. Ini luar biasa. Kami melihat para anggota Pansus sebagai para kesatria yang telah berani mengungkap persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pansus, Sudibya menegaskan perjuangan belum selesai. Menurutnya, rekomendasi yang telah diserahkan Pansus TRAP kepada Pimpinan DPRD Bali baru merupakan langkah awal dalam proses panjang pengawasan dan penegakan tata kelola pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Perjuangannya baru mulai. Rekomendasi yang disampaikan kemarin baru langkah awal. Kami bersama masyarakat akan terus mengawal sampai menjadi keputusan eksekutif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudibya juga menyoroti struktur kelembagaan dalam proyek KEK Kura-Kura Bali yang menempatkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Pengarah dan Wali Kota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah. Menurutnya, posisi tersebut wajar memunculkan berbagai pertanyaan serta persepsi di tengah masyarakat sehingga diperlukan transparansi dan keterbukaan dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan proyek strategis tersebut.
Ia meyakini Pansus TRAP akan mampu menjalankan tugas pengawasannya secara maksimal apabila mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Bali yang memiliki semangat perjuangan serta nilai-nilai puputan yang diwariskan oleh para leluhur.
Secara khusus, Sudibya mengajukan dua usulan penting. Pertama, proyek KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan perlu diberlakukan status quo apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam hasil pengawasan dan laporan Pansus TRAP DPRD Bali. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas proyek merupakan langkah yang diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sampai seluruh persyaratan, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
“Kami mengusulkan proyek KEK Pulau Serangan dilakukan status quo dan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” katanya.
Usulan kedua berkaitan dengan momentum Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno. Dalam konteks tersebut, Sudibya mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mewaspadai munculnya bentuk-bentuk kolonialisme baru yang memanfaatkan investasi sebagai instrumen penguasaan ruang, lahan, dan sumber daya ekonomi masyarakat.
Menurutnya, investasi pada prinsipnya diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat lokal serta tidak boleh menjadi sarana yang menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap tanah, ruang hidup, maupun sumber daya yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.
“Dalam konteks KEK Pulau Serangan dan model investasi lainnya, kita harus mewaspadai potensi kolonialisme baru atas nama investasi yang menguasai tanah Bali dan meminggirkan masyarakat lokal,” ujarnya.
Sudibya mengingatkan bahwa sejarah kolonialisme tidak boleh terulang dalam bentuk baru. Ia menilai masyarakat Bali perlu belajar dari pengalaman masa lalu ketika penduduk pribumi berada pada posisi yang tidak setara dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik akibat dominasi kekuatan eksternal.
“Sejarah bisa kembali terulang jika kita tidak waspada. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat lokal menjadi tamu di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Mengutip pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, Sudibya mengatakan praktik “penghisapan manusia oleh manusia” maupun “penghisapan bangsa oleh bangsa lain” harus dicegah dalam berbagai bentuk, termasuk melalui kebijakan investasi yang tidak memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar Bali tidak mengalami berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah daerah lain akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan pembangunan yang mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.
Karena itu, FOR HATI Bali menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Organisasi tersebut mendorong agar seluruh proses penanganan berbagai temuan terkait tata ruang, aset daerah, perizinan, dan pengembangan KEK Kura-Kura Bali dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat Bali dan keberlanjutan pembangunan daerah.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar