Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • visibility 384
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.

 

Terdakwa KH Ahmad Labib Asrori di dampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan. Begitu juga terlihat hadir tim Kuasa Hukum 4 korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H. Terlihat diluar gedung utama yang sedang berlangsung jalannya persidangan masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang dan dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat yang didampingi Gus Syarif dan Gus Archam.

 

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama : Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad, dusun Tempursari RT.003 Rw.007 Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskankan :

 

1. Menyatakan Terdakwa Achmad Labib,S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad bersalah melakukan tindak pidana ” setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yg timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yg dipercayakan atau diserahkan padanya dan dilakukan lebih dari 1 [satu] kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 [satu] orang “. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat [1] huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad dengan Pidana Penjara selama 13 [ tiga belas ] Tahun.
3. Membebankan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad membayar Restitusi kepada saksi ZM Sebesar Rp. 87.480.000,00., saksi HA sebesar 87.480.000,00., saksi SU sebesar Rp. 58.601.000,00., dan saksi SK sebesar Rp. 56.904.000., dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bln.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yg dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.

5. Menyatakan barang bukti :
– 1 rok panjang hitam.
– 1 potong kaos dalam warna hijau.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 potong bra warna hitam dengan ciri tali berwarna pink.
– 1 potong celana dalam warna hijau.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP.Irsyadul Mubtadi’ien atas nama ZM Nomor 0025.
– 1 potong rok panjang jeans warna biru muda dengan corak bunga.
– 1 potong kemeja warna hijau Amry.
– satu potong kain jilbab segi empat warna abu-abu.
– 1 potong bra warna pink.
– 1 potong celana dalam warna pink motif bentuk love warna warni.
– 1 satu buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama HA nomor 0029.
– 1 potong rok panjang warna hitam.
– 1 potong kemeja batik dengan dominan warna coklat dan hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SU nomor 0055.
– 1 potong blouse warna hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SK nomor 0056 dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Terdakwa membayar Biaya Perkara Rp. 5000,- [ lima ribu rupiah ].
Demikian Surat Tuntutan yg di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan dalam Sidang hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025.

 

Dok.jarrakpos/fri

Ahmad Sholihudin,S.H Kuasa 4 Korban Kekerasan Seksual kepada awak media mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapan kami. Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori.
Dan kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemilihan korban diterapkan ditingkat Kejaksaan Negeri. Karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. ” Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ujarnya. Ahmad Sholihudin menambahkan bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami berharap adanya ganti rugi ini pelaku jera,” tambahnya.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat tetap akan konsisten mengawal Kasus Kekerasan Seksual yg terjadi ini di pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang. Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yg berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama [ Tempuran ]. Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yg mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat kepada awak media. (Fri)

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas di Kejurnas IPSI, Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat untuk Bripda Dzaky Dalis

    Emas di Kejurnas IPSI, Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat untuk Bripda Dzaky Dalis

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi atas keberhasilan Bripda Muhamad Dzaky Dalis yang meraih medali emas pada Kejurnas IPSI II Palembang 2025 di Kelas H Putra Dewasa (80-85 kg). Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian ini yang dinilai sebagai bukti kerja keras, disiplin, […]

  • Tumbanya Pohon Randu Gede Salah Satu Ikon Kabupaten Indramayu.

    Tumbanya Pohon Randu Gede Salah Satu Ikon Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 593
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Tiada yang kekal dan abadi di dunia ini, karena suatu saat semua mahluk hidup akan kembali kepada sang Maha Pencipta dialah Allah SWT raja dari segala raja, pencipta alam semesta tidak ada yang dapat menghindari ketentuan dan kehendaknya . Kabupaten Indramayu memiliki salah satu ikon dan saksi hidup peradaban sejarah kota, dari masa […]

  • Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga merekam sejumlah truk sampah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4) malam. Video tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan […]

  • Pasca Longsor, Anggota TNI dan Masyarakat Lakukan Kerjabakti di Wilayah Binaannya

    Pasca Longsor, Anggota TNI dan Masyarakat Lakukan Kerjabakti di Wilayah Binaannya

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Untuk mempererat tali silaturahmi dan kerja sama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa, serta terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat, Pelda A Yahya selaku Babinsa Desa Pancalang, melaksanakan kerja bakti bersama warga melakukan pembersihan tanah dan perehaban kembali rumah milik Sayadi. Pelda A Yahya yang juga merupakan anggota Koramil 1514/Pancalang, menjelaskan […]

  • Awas, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

    Awas, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (7/5/2025), yang mengakui pernah menerima Rp. 50 miliar dan Rp. 20 miliar dari Sugar Group — melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny. Lee — telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang […]

  • Mantan Artis kolosal Angling Dharma Edarkan Uang Palsu, Akhirnya Ditangkap Polisi

    Mantan Artis kolosal Angling Dharma Edarkan Uang Palsu, Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Polres Jakarta Selatan mengungkap tersangka pengedar uang palsu yang merupakan mantan artis kolosal. Artis bernama Sekar Arum Widara pernah bermain pada sinetron Angling Dharma ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta. “Tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang diamankan di Lippo Mall Kemang yaitu Sekar Arum Widara […]

expand_less