Breaking News
light_mode
Trending Tags

AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan AAI ON Denpasar berupaya membedah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, serangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Kupas Tuntas KUHAP terbaru bertujuan sebagai bentuk apresiasi pengurus terhadap anggota DPC AAI ON Denpasar yang memberi value atau nilai tambah atas perkembangan hukum perubahan mendasar setelah KUHAP yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., didampingi Sekretaris DPC AAI ON Denpasar Kadek Miartha, S.H., M.H., Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., dan Gede Darmawan, S.H.,M.H., saat acara Seminar di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Menyikapi hal tersebut, Gede Wija Kusuma menyebutkan pengurus DPC AAI ON Denpasar memprakarsai Seminar ini dengan menyertakan para Narasumber berkompeten dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan akademisi, sekaligus memberikan edukasi hukum.

“Sudah tentu, ini khan Undang-Undang yang diperbaharui sehingga kami belajar, bukan para Advokat saja belajar, tetapi juga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, karena banyak hal-hal yang baru di Undang-Undang ini,” kata Gede Wija Kusuma.

Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut berbeda, karena Undang-undang yang lama itu konteksnya dibentuk pada zaman kolonial dulu. Sekarang, Undang-Undang dibentuk, dalam rangka meng-update-kan kondisi perkembangan hukum beserta perilaku masyarakat, sehingga perlu diatur hal-hal tersebut.

Oleh karena itu, Gede Wija Kusuma berharap seluruh peserta seminar, khususnya para anggota AAI ON ada nilai tambah, saat berpraktek sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu,
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan Seminar ini dilakukan untuk kalangan internal dalam menambah value para anggota DPC AAI ON Denpasar.

“Kami juga tidak menutup kepada semua peserta umum. Jadi, ilmu ini sangat berguna tidak hanya terbatas pada penegak hukum saja, tapi masyarakat awam pun harus mengetahui bagaimana hukum terbaru ini dilaksanakan,” kata Brahmantya.

Selain Seminar ini sangat penting, Brahmantya berharap kedepannya DPC AAI ON Denpasar akan memperluas edukasi hukum yang tak hanya terbatas kepada kalangan internal, tapi juga berupaya membuka buat kalangan umum.

“Jadi, tidak hanya kami saja yang mendapatkan manfaat, tapi masyarakat umum juga diharapkan mendapat manfaat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan
Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., bahwa KUHAP lama diterbitkan tahun 1981 yang saat itu hukum dianggap karya masterpiece atau karya agung. Namun, dalam kurun waktu 40 tahun kemudian ternyata praktek-praktek penegakan hukum sudah jauh berbeda.

“Oleh karena itu, sekarang sudah muncul dan terbit yang kita kupas sekarang ini, yakni KUHAP terbaru. Apa substansinya adalah tentang penegakan hukum dan penghargaan penghormatan kepada HAM,” kata Ketut Ngastawa.

Apalagi, Ketut Ngastawa juga menambahkan para Advokat itu masuk Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (Hakim) dan Advokat. Seringkali Empat Catur Wangsa ini punya persepsi yang berbeda.

“Boleh berbeda, tapi tujuannya adalah penegakan hukum. Jangan karena pengacara Anda dibayar kemudian jauh dari konteks penegakan hukum. Itu keliru,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ketut Ngastawa menegaskan KUHAP terbaru sebagai bagian upaya penegakan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

“Belakangan ini malah hal ini yang tidak muncul yang menjadi taruhan bagi kita bersama,” kata Ketut Ngastawa.

Untuk itu, lanjutnya hukum bisa dilakukan dalam prakteknya, dalam hal ini KUHAP berkeinginan mempunyai persepsi yang sama dengan Catur Wangsa Penegak Hukum lainnya kecuali Pengadilan.

Tak hanya peran Advokat, tapi juga hal-hal yang lainnya, baik Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan Pengadilan atau Hakim seharusnya ditegakkan hukum.

“Jangan seenaknya, utamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apakah itu Pelapor apalagi Tersangka. Karena itulah yang menjadi misi kita. Sebelum terlalu jauh apa yang disampaikan ini, kita para Advokat, tidak lagi Penasehat Hukum atau Pengacara, tapi langsung Advokat sekarang ini. Memang seperti itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, kita sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum, kontribusi kita seperti itu,” paparnya.

Patut diketahui, bahwa
Seminar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar mengambil tema
“Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana:
Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan
Berbasis HAM, dalam rangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Seminar DPC AAI ON Denpasar menghadirkan Narasumber berkompeten, diantaranya
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., dan Akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA., yang juga Pakar Hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Mamuju – Gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini diduga kuat telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai. Kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang […]

  • Gelar RAT Ke-XIX, KSP Ranaka Sejahtera Bersama Tetap Eksis Menuju Digitalisasi: Aset Capai Rp 4,5 Miliar

    Gelar RAT Ke-XIX, KSP Ranaka Sejahtera Bersama Tetap Eksis Menuju Digitalisasi: Aset Capai Rp 4,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 841
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ranaka Sejahtera Bersama gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-XIX. Forum bermartabat ini berlangsung pada Sabtu, 1 Maret 2025 bertempat di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT. Turut hadir dalam momen ini, Ketua Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) NTT, Paulus Rante Tadung serta ratusan anggota KSP Ranaka Sejahtera Bersama yang tampak antusias. […]

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kuningan Tanam Jagung Serentak

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kuningan Tanam Jagung Serentak

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Kuningan, Polda Jabar menggelar kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar. Acara ini berlangsung di Desa Mulyajaya, Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, Selasa (21/01/2025), dan dilakukan secara serentak melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama Kementerian Pertanian RI. Dalam program ini, […]

  • Generasi Muda Bengkulu Harus Cerdas Finansial, Begini Pesan Kadis DISPORA

    Generasi Muda Bengkulu Harus Cerdas Finansial, Begini Pesan Kadis DISPORA

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Masa depan cerah tidak hanya ditentukan oleh pendidikan dan keterampilan, tetapi juga oleh kecerdasan dalam mengelola keuangan. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, menekankan bahwa generasi muda Bengkulu harus mulai memahami pentingnya literasi keuangan agar dapat mandiri dan sukses. “Anak muda harus memiliki kesadaran finansial sejak […]

  • Mulai Agustus TPA Suwung Tutup, 1 April Hanya Menerima Sampah Residu

    Mulai Agustus TPA Suwung Tutup, 1 April Hanya Menerima Sampah Residu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan seluruh desa, kelurahan, dan Desa Adat di Kabupaten Badung harus segera berkoordinasi dan mensosialisasikan kewajiban pemilahan sampah dari hulu kepada masyarakat. “Sampah organik, sampah non-organik dipisah, dan residu agar dipisah. Kemudian dikelola dengan proses yang ada,” kata Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan guna […]

  • Ditinjau Wabup Syaefudin, Masjid Islamic Center Indramayu Segera Diperbaiki

    Ditinjau Wabup Syaefudin, Masjid Islamic Center Indramayu Segera Diperbaiki

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 855
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Masjid Islamic Center Syekh Abdul Manan Indramayu segera diperbaiki. Dibutuhkan anggaran sebesar 95 miliar untuk memperbaiki beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan. Rencana perbaikan tersebut terungkap ketika Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin melaksanakan peninjauan langsung di Masjid Islamic Center, Rabu (5/3/2025). Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, masjid Islamic Center […]

expand_less