Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Warga Serangan Bongkar Dugaan SHGB Bermasalah BTID: Menang Kasasi, Sertifikat Hidup Lagi

Warga Serangan Bongkar Dugaan SHGB Bermasalah BTID: Menang Kasasi, Sertifikat Hidup Lagi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Di hadapan pimpinan dan anggota pansus, seorang warga Serangan, Siti Sapurah alias Ipung, secara terbuka membongkar dugaan persoalan kepemilikan lahan dan penerbitan SHGB di kawasan BTID yang menurutnya hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, serta sejumlah anggota pansus dan OPD terkait.

Dalam penyampaiannya, Ipung mempertanyakan asal-usul sekitar 25 hektare lahan yang disebut masuk dalam kawasan BTID. Ia meminta kejelasan apakah lahan tersebut diperoleh melalui pembebasan resmi, jual beli, atau pelepasan hak yang sah.

“Dasarnya apa? Apakah ada pembebasan? Ada jual beli? Atau pelepasan? Karena tanah kami sendiri ada dua titik yang tidak pernah dibebaskan,” ungkapnya di hadapan forum.

Ipung mengaku keluarganya bahkan telah membawa salah satu sengketa tanah tersebut ke jalur hukum dan memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Namun saat proses eksekusi hendak dilakukan, pihak BTID disebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ia juga mengungkap adanya SHGB yang sempat tidak diperpanjang setelah pihak keluarga mengajukan keberatan ke BPN Kota Denpasar. Menurutnya, sertifikat tersebut sebelumnya telah berakhir sejak 23 Juni 2023 setelah berlaku selama 20 tahun.

“Karena kami keberatan, SHGB sempat dihentikan. Tapi beberapa bulan kemudian muncul lagi,” katanya.

Pernyataan itu membuat suasana rapat semakin serius. Ipung menegaskan dirinya percaya kebenaran pada akhirnya akan terungkap melalui proses yang sedang berjalan.

Ia juga mengaku pernah mempertanyakan status salah satu lahan kepada Kepala BPN Provinsi Bali. Saat itu, menurut Ipung, lahan tersebut disebut berasal dari kawasan kehutanan.

Karena itu, ia meminta perwakilan instansi kehutanan yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan di kawasan Serangan, khususnya yang kini masuk area pengembangan BTID.

“Apakah benar tanah-tanah warga itu bagian dari kehutanan? Itu yang kami ingin tahu secara jelas,” ujarnya.

Tak hanya berbicara, Ipung mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen penting untuk diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Dokumen tersebut disebut mencakup peta fisik tanah desa, batas kawasan reklamasi, hingga tapal batas antara tanah warga dengan lahan BTID.

Ia meminta seluruh SHGB yang berada di kawasan BTID, baik di dalam maupun luar area proyek, dievaluasi dan diinvestigasi ulang untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan benar-benar sah secara hukum.

“Kalau memang ada pelepasan tanah, tunjukkan. Kalau tidak ada, ini harus dibuka terang kepada publik,” tegasnya.

Kesaksian Ipung menambah panjang daftar persoalan yang mencuat dalam pembahasan proyek BTID di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali. Selain isu lingkungan dan pemanfaatan ruang laut, persoalan legalitas lahan kini menjadi sorotan serius yang berpotensi memicu pendalaman lebih lanjut oleh DPRD Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti Gereja di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti Gereja di Perbatasan

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat di perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Labang melaksanakan karya bhakti pembersihan Gereja St. Petrus di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam menciptakan hubungan yang harmonis serta menjalin tali silaturahmi dengan masyarakat dan tokoh agama di wilayah binaan. […]

  • FH “UNIKU” Jalin Kerjasama dengan Rajamangala University Thailand

    FH “UNIKU” Jalin Kerjasama dengan Rajamangala University Thailand

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 900
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) pada hari Rabu (26/02/2025), melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan Rajamangala University, Thailand dengan tema Indonesian Archipelagic Vision dalam kegiatan ini bersamaan dengan agenda Summer Semester yang dilaksanakan mulai tanggal 1-28 Februari 2025 di Rajamangala University, Thailand dengan peserta mahasiswa dari 3 (tiga) Negara yaitu Indonesia, Thailand […]

  • Persim Manggarai Vs PSKK Kupang Tampil Garang, Duel Panas di Marilonga Berakhir Tanpa Gol

    Persim Manggarai Vs PSKK Kupang Tampil Garang, Duel Panas di Marilonga Berakhir Tanpa Gol

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 2
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Babak penyisihan Grup B El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 di Stadion Marilonga, Ende, Rabu (14/11/2025) malam, menghadirkan duel panas penuh gengsi antara Persim Manggarai dan PSKK Kupang. Pertandingan berlangsung menegangkan sejak menit awal hingga peluit panjang, namun keduanya harus puas berbagi angka setelah laga berakhir imbang 0-0. Sejak peluit pertama dibunyikan, kedua […]

  • Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Rumah Ibadah

    Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Rumah Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 826
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Karo Humas ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyambut baik kepedulian Kejaksaan dalam melakukan Penyertifikatan tanah-tanah untuk rumah ibadah. Kata Harison, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kementerian ATR-BPN. “Kalau ada inisiasi-inisiasi atau dukungan-dukungan yang dilakukan oleh para stakeholder baik dari pihak […]

  • Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pemohon SIM

    Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pemohon SIM

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat, khususnya kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengikuti ujian teori. Senin (15/12/25) Dalam pelaksanaannya, personel Satpas SIM Polresta Denpasar tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga melakukan pendampingan dan pengarahan kepada pemohon SIM […]

  • Palsukan 109 Ton Emas Senilai 185 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka

    Palsukan 109 Ton Emas Senilai 185 Triliun, 6 Petinggi PT Antam Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.249
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus kor upsi. Mereka diduga memalsukan emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021. Kejagung memastikan 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asil, namun emas […]

expand_less