Warga Serangan Bongkar Dugaan SHGB Bermasalah BTID: Menang Kasasi, Sertifikat Hidup Lagi
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas dan penuh ketegangan.
Di hadapan pimpinan dan anggota pansus, seorang warga Serangan, Siti Sapurah alias Ipung, secara terbuka membongkar dugaan persoalan kepemilikan lahan dan penerbitan SHGB di kawasan BTID yang menurutnya hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, serta sejumlah anggota pansus dan OPD terkait.
Dalam penyampaiannya, Ipung mempertanyakan asal-usul sekitar 25 hektare lahan yang disebut masuk dalam kawasan BTID. Ia meminta kejelasan apakah lahan tersebut diperoleh melalui pembebasan resmi, jual beli, atau pelepasan hak yang sah.
“Dasarnya apa? Apakah ada pembebasan? Ada jual beli? Atau pelepasan? Karena tanah kami sendiri ada dua titik yang tidak pernah dibebaskan,” ungkapnya di hadapan forum.
Ipung mengaku keluarganya bahkan telah membawa salah satu sengketa tanah tersebut ke jalur hukum dan memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Namun saat proses eksekusi hendak dilakukan, pihak BTID disebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ia juga mengungkap adanya SHGB yang sempat tidak diperpanjang setelah pihak keluarga mengajukan keberatan ke BPN Kota Denpasar. Menurutnya, sertifikat tersebut sebelumnya telah berakhir sejak 23 Juni 2023 setelah berlaku selama 20 tahun.
“Karena kami keberatan, SHGB sempat dihentikan. Tapi beberapa bulan kemudian muncul lagi,” katanya.
Pernyataan itu membuat suasana rapat semakin serius. Ipung menegaskan dirinya percaya kebenaran pada akhirnya akan terungkap melalui proses yang sedang berjalan.
Ia juga mengaku pernah mempertanyakan status salah satu lahan kepada Kepala BPN Provinsi Bali. Saat itu, menurut Ipung, lahan tersebut disebut berasal dari kawasan kehutanan.
Karena itu, ia meminta perwakilan instansi kehutanan yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan di kawasan Serangan, khususnya yang kini masuk area pengembangan BTID.
“Apakah benar tanah-tanah warga itu bagian dari kehutanan? Itu yang kami ingin tahu secara jelas,” ujarnya.
Tak hanya berbicara, Ipung mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen penting untuk diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Dokumen tersebut disebut mencakup peta fisik tanah desa, batas kawasan reklamasi, hingga tapal batas antara tanah warga dengan lahan BTID.
Ia meminta seluruh SHGB yang berada di kawasan BTID, baik di dalam maupun luar area proyek, dievaluasi dan diinvestigasi ulang untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan benar-benar sah secara hukum.
“Kalau memang ada pelepasan tanah, tunjukkan. Kalau tidak ada, ini harus dibuka terang kepada publik,” tegasnya.
Kesaksian Ipung menambah panjang daftar persoalan yang mencuat dalam pembahasan proyek BTID di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali. Selain isu lingkungan dan pemanfaatan ruang laut, persoalan legalitas lahan kini menjadi sorotan serius yang berpotensi memicu pendalaman lebih lanjut oleh DPRD Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar