Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terlibat dalam Pengaturan Hukum di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Pelaku Manfaatkan Dekat dengan kapolda Metro Jaya

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • visibility 355
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Residivis kasus korupsi (proyek pengadaan Alquran dan proyek insfrastruktur wilayah Aceh), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pasalnya, baru-baru ini petinggi Partai Golkar itu berupaya memenjarakan sahabatnya sendiri, Faisal, dengan tuduhan pemerasan, penipuan, dan/atau penggelapan di Polda Metro Jaya. Dalam proses men-tersangka-kan rekannya itu, Fahd A Rafiq terindikasi memanfaatkan kedekatannya dengan Kapolda Metro Jaya sebagai backing atas usahanya menghancurkan Faisal, warga Aceh yang tinggal di Jakarta ini.

Hal itu terungkap dari wawancara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dengan keluarga dan pengacara yang mendampingi Faisal di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 April 2025. “Di depan saya, penyidik ditelepon Fahd A Rafiq, di-loudspeaker agar kami dengar, dia bilang ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap, tahan dia, gabungkan saja di sel bersama pencuri ayam di sana’, dan kanit bersama panit dan penyidik kalang-kabut tidak berani menolak permintaan Fahd itu,” ungkap Advokat Irwansyah, S.H. sembari menambahkan bahwa Sespri Kapolda Metro Jaya juga setiap saat menelepon Kanit menanyakan apa kendalanya dan meminta agar terlapor Faisal segera ditersangkakan dan langsung ditahan.

Irwansyah tidak kuat menahan kekecewaannya atas penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang bisa diintervensi oleh orang luar, yang adalah mantan narapidana. Polisi terlihat tidak mampu menolak perintah si koruptor proyek pengadaan Kitab Suci Alquran, Fahd A Rafiq, tersebut.

“Padahal, kasusnya hanya terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 yang ancamannya di bawah 5 tahun, tapi prosesnya begitu kilat. Hari ini dipanggil sebagai saksi terlapor, langsung gelar perkara tanpa memeriksa saksi lainnya, ditetapkan tersangka, dan langsung dikeluarkan perintah penahanan. Hukum koq dibuat sesuka-sukanya begini hanya karena desakan dari orang lain yang kebetulan dekat dengan Kapolda,” tambah Irwansyah dengan nada sangat kecewa atas perlakuan polisi terhadap klien-nya.

Sebagai gambaran tentang kasus perseteruan yang dihadapi Direktur PT. Visitama (Faisal – red) dengan Fahd A Rafiq yang adalah juga sebagai Komisaris PT. Visitama, berikut dituturkan kronologi kejadian sebagaimana informasi yang dikumpulkan pewarta dari terlapor, keluarga, dan pengacara terlapor.

Perkara bermula dari sebuah perusahaan bernama PT. Iluva yang dipimpin oleh Irwan Samudra menjalin kerja sama dengan PT. Visitama, milik Faisal sebagai Direktur dan Fahd A Rafiq sebagai Komisaris. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dengan lokasi operasi di Kalimantan.

Pada perkembangannya, Irwan Samudra mempunyai utang ke PT. Visitama. Untuk memenuhi kewajiban melunasi utangnya di saat jatuh tempo, Irwan Samudra meminta bantuan Faisal meminjamkan dana talangan dengan janji akan dibayar kembali kepada Faisal yang sudah berbaik hati meminjamkan dananya. Karena merasa kasihan dan sebagai rasa solider sesama pengusaha, Faisal dengan tulus langsung meminjamkan uang pribadinya kepada Irwan Samudra.

Sebagai sesama pengusaha di bidang pertambangan, Faisal juga telah beberapa kali meminjamkan uang secara tunai kepada Irwan Samudra saat dia datang meminjam dana untuk berbagai keperluan. Dia juga pernah menawarkan beberapa jam tangan sebagai jaminan pinjaman uang, tapi ditolak dan dikembalikan oleh Faisal.

“Setelah pinjaman diberikan, kemudian Sdr. Irwan Samudra kembali datang ke rumah saya dan menyampaikan bahwa hutang dengan PT. Visitama sudah selesai dan menceritakan bahwa pekerjaannya masih berjalan dan tinggal menunggu pembayaran batubara, dan ada juga pekerjaan di Jogja terkait galian pasir. Irwan juga menjelaskan kepada saya bahwa dia punya kewajiban untuk membayar utangnya kepada saya sebesar Rp.1.700.000.000,- sudah termasuk keuntungan,” turur Faisal dalam resume kronologi awal mula kasus yang dihadapinya.

Singkat cerita, Irwan Samudra menyicil hutang kepada Faisal, hingga tersisa hutang sekitar Rp.1.250.000.000. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Untuk melunasi sisa utang tersebut, Irwan Samudra membuka dua lembar cek dan menyerahkan kepada orang kepercayaan Faisal, bernama Rahmadsyah Putra alias Carlos, masing-masing bernilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Irwan Samudra juga menjanjikan dana cash Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dana cash tersebut tidak kunjung dibayarkan.

Saat kedua lembar cek akan dicairkan ke bank, ternyata keduanya adalah cek kosong alias belum ada dananya di bank terkait. Irwan Samudra beberapa kali menjanjikan untuk mencairkan cek tersebut namun selalu meleset dan belum terlunaskan. Untuk kelalaian ini, Faisal membuat laporan polisi dengan terlapor Irwan Samudra di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

“Atas laporan itu, istri Irwan Samudra bernama Nova Herliana Samudra datang ke rumah saya untuk mengajukan perdamaian dengan memberikan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Februari 2022. Kemudian terjadi perdamaian antara saya dengan Irwan Samudra. Irwan Samudra mengantarkan 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna Hitam dengan Nopol B-2982-SI, nomor rangka MHF6W8EM5K1026859, nomor mesin 1TRA630217, atas nama Irwan Samudra ke rumah saya, diterima oleh Rahmadsyah Putra,” imbuh Faisal.

Pelunasan itu tidak berjalan mulus sebagaimana yang dijanjikan. Irwan Samudra bahkan beberapa kali menghubungi Faisal melalui pesan WhatsApp dengan nomor kontak 0812-8190-0777, menyampaikan kesulitan yang dihadapinya. “Pak Faisal, ini Irwan dan mohon maaf saya tidak beri kabar. Saya belum dapat kerja lagi, mohon sekiranya saya dikasih waktu lagi. Sekali lagi mohon maaf dan mohon untuk sekian kalinya kebaikan dari bapak terima kasih.” Demikian tulis Irwan Samudra ke Faisal pada bulan April 2024.

Sebelum itu, pada Januari 2024 Irwan Samudra mengirim pesan permintaan bantuan lowongan kerja ke Faisal. “Asalamualaikum bang, saya sampe sekarang belum ada dana yang bisa dibayar, saya ada kemampuan kerja, kalau saya masih belum bisa juga, saya ikut abang sampe saya bisa lunasin, saya juga siap, mohon maaf bang, disuruh apa siap.” Tulis Irwan Samudra dengan nada sangat membutuhkan bantuan ke Faisal.

Namun anehnya, Faisal yang adalah pihak yang dirugikan dalam persoalan itu, malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Irwan Samudra. Surat Penetapan Tersangka telah diterbitkan dengan nomor S.Tap/S-4/550/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2025 tengah malam, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/S-7/481/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2025 tengah malam itu juga. Dalam penetapan tersangka, Faisal dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHpidana.

Polda Metro Jaya menerima laporan yang mengatasnamakan Irwan Samudra dari seorang karyawan PT. Visitama, karyawan Faisal sendiri, bernama Yosita Theresia Manangka, Laporan Polisi Nomor LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Selanjutnya, dalam waktu singkat Polda Metro Jaya langsung memproses laporan itu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/S-1.1./1190/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Tugas/S-1.2./4802/IV/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 8 April 2025.

Perkara pidana yang dituduhkan adalah bahwa terlapor Faisal, mengatasnamakan Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq, meminta uang produksi penambangan batubara Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) x 60 ribu metric ton batubara, total kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Irwan Samudra. “Hal tersebut tidak pernah terjadi dan saya adalah korban dari kezoliman orang lain yang menuduh saya sebagai penipu sesuai dengan pasal 378 KUHP yang disangkakan kepada saya sampai saya ditahan oleh penyidik Resmob Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob,” ujar Faisal membantah tuduhan tersebut, seraya menambahkan bahwa faktanya dalam kasus itu dirinyalah yang dirugikan, karena sampai sekarang uang yang dipinjam pelapor Irwan Samudra belum dikembalikan semua kepadanya.

Menanggapi rekayasa kasus yang terang-benderang sebagai pelecehan terhadap hukum di Polda Metro Jaya itu, Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap perilaku kriminal dalam bentuk penggunaan kewenangan hukum secara melawan hukum oleh para polisi di negara ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bahkan menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya sepatutnya diproses hukum segera atas berbagai pelanggaran Kode Etik Polri dan dugaan tindak pidana penyuapan dalam kasus Pertamina yang melibatkan Fahd A Rafiq sebagai tukang setor dana bulanan Rp. 25 Miliar ke oknum Kapolda terduga kriminal itu.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi penerapan hukum di negara ini, aparat polisi dengan bebasnya melanggar hukum dalam bentuk penggunaan kewenangan hukum secara melawan hukum, rekayasa kasus, dan memaksakan penerapan pasal-pasal hukum dengan semena-mena terhadap rakyat. Saya berharap agar Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menangani institusi Polri belum negara ini benar-benar rusak oleh perilaku hukum rimba yang dilakukan oleh para pimpinan Polri, seperti Kapolda Metro Jaya itu,” tegas Wilson Lalengke.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Ansor Bali Kawal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar, Daniar: Hukum Harus Tuntas dan Tidak Boleh Ada Korban Baru

    LBH Ansor Bali Kawal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar, Daniar: Hukum Harus Tuntas dan Tidak Boleh Ada Korban Baru

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial KM, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pendidik berinisial ASM di Denpasar. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum., saat menerima kuasa pendampingan dari keluarga korban dan […]

  • Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas LKPJ Bupati Badung 2025, Anom Gumanti Soroti Infrastruktur dan Kemacetan

    Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas LKPJ Bupati Badung 2025, Anom Gumanti Soroti Infrastruktur dan Kemacetan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 31 Maret 2026. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua […]

  • Bangkitkan Ekonomi Desa, Dispora Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kreativitas

    Bangkitkan Ekonomi Desa, Dispora Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kreativitas

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 832
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Dalam upaya memperkuat ekonomi pedesaan dan mendorong kemandirian daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menginisiasi gerakan pemberdayaan pemuda desa. Mereka diyakini memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, menegaskan bahwa pemuda desa harus berperan aktif sebagai penggerak utama ekonomi kreatif di […]

  • Perkuat Kepercayaan Investor, DPR Bahas Kerangka Investasi Transparan di Sektor Properti

    Perkuat Kepercayaan Investor, DPR Bahas Kerangka Investasi Transparan di Sektor Properti

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com | Meningkatnya minat investor domestik dan asing terhadap Indonesia membawa konsekuensi serius terhadap kebutuhan akan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan investasi, khususnya di sektor real estat dan infrastruktur. Meski pemerintah telah membangun kerangka regulasi yang relatif lengkap, tantangan utama masih terletak pada implementasi aturan tersebut di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah […]

  • Gubernur Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan

    Gubernur Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali di Ruang Tamu Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Selasa (10/2). Audiensi tersebut membahas penguatan investasi pariwisata yang sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berlandaskan pelestarian alam, budaya, dan kearifan lokal. NCPI Bali merupakan organisasi yang beranggotakan praktisi multidisiplin di […]

  • Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Barat Anton Sukartono Suratto memuji arahan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta seluruh kader Demokrat mengutamakan perjuangan untuk rakyat dan negara, yang harus di atas kepentingan partai. Menurut Anton pesan yang dikatakan oleh SBY merupakan sebuah prinsip fundamental yang harus terus […]

expand_less