Breaking News
light_mode
Trending Tags

Barang Bukti Periode Maret- Juni 2026 Di Musnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai

  • account_circle Redaksi Riau
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

‎

‎Dumai, Matakompas.com – Kejaksaan Negeri Dumai hari ini, Kamis, melaksanakan pemusnahan barang bukti periode Maret hingga Juni 2026 di halaman kantornya. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar serta aman.20/08/2026

‎Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga terkait:

‎- Pengadilan Negeri Dumai (diwakili Syamsir Sihombing)

‎- Kepolisian Resor Dumai (diwakili Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos)

‎- Dinas Kesehatan Kota Dumai (Kepala Dinas D. Syaiful)

‎- Badan POM Dumai (Kepala Badan Riyad Isman)

‎- BNN Kota Dumai (diwakili Kukuh)

‎- Bea Cukai Dumai (diwakili Andry Irawan)

‎

‎Turut hadir para Kepala Seksi, Jaksa, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Dumai. Sambutan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan.

‎Ribuan Gram Narkotika & Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan

‎Barang bukti yang dimusnahkan mencakup tindak pidana umum, khusus, serta narkotika dalam jumlah besar:

‎  Tindak Pidana Narkotika

‎- Shabu-shabu: 676,83 gram

‎- Pil ekstasi: 79,07 gram

‎- Ganja: 29,26 gram

‎- Happy Five: 2,97 gram

‎

‎Barang ini merupakan sisa hasil penyisihan untuk kebutuhan persidangan serta sisa pemeriksaan laboratorium yang belum dimusnahkan pada tahap penyidikan. Sebagian besar barang bukti narkotika dari perkara-perkara tersebut sudah dimusnahkan sebelumnya.

‎Tindak Pidana Umum yang di laksanakan:

‎Berupa handphone berbagai merek, timbangan digital, pakaian, rokok, senjata tajam (pisau, parang, gunting), alat kerja (palu, gergaji besi), helm, tas, dokumen, dan barang bukti lain dari perkara pencurian, penggelapan, perjudian, perlindungan anak, dll.

‎

‎Tindak Pidana Khusus (Bea Cukai)

‎- 382.790 batang rokok berbagai merek (Manchester, HD, Lukman, Ok Bold, H Mild Mango Burst, Marshall Merah, dll.)

‎- 1 unit handphone

‎Pemusnahan di laksanakan Sesuai Prosedur yakni:

‎- Dibakar: pembungkus narkotika, peralatan, pakaian, tas, dokumen, serta rokok

‎- Dibakar & ditimbun ke tanah: seluruh barang bukti berupa rokok

‎- Dihancurkan: senjata tajam, HP, timbangan, dan alat lainnya dipukul palu atau digerinda hingga tidak dapat digunakan kembali

‎

‎”Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dumai” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan/BB Kejari Dumai  Edmon Rizal.S.H.,M.H. mengakhiri bincangnya.

‎

‎Jurnalis: Diana

‎Editor: Diana

‎

‎

‎

  • Penulis: Redaksi Riau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebyar Ramadhan KORPRI Kuningan Wujudkan “SABAR” dalam Kebersamaan

    Gebyar Ramadhan KORPRI Kuningan Wujudkan “SABAR” dalam Kebersamaan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 674
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Suasana kebersamaan terasa dalam Gebyar KORPRI Ramadhan Berkah 1446 H yang digelar Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan di Teras Pendopo Kuningan, Rabu (26/03/2025). Mengusung tema “SABAR” (Silaturahmi, ASN Berbagi, Amaliah Ramadhan), diawali pembagian 1.000 paket takjil bagi pengendara yang melintas di depan pendopo dan santunan 50 paket sembako […]

  • 18 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dalam Sepekan, Ada Kasus Prostitusi hingga Overstay

    18 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dalam Sepekan, Ada Kasus Prostitusi hingga Overstay

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG | Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 18 WNA sepanjang 21 hingga 27 September 2026 setelah mereka terjaring dalam berbagai penindakan keimigrasian. Belasan WNA tersebut sebelumnya terjaring dalam patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah wilayah kerja […]

  • Awas Jaksa Main Mata, CBA Ingatkan Kejari Pandeglang Tak Asal Telusuri Temuan Perjalanan Dinas Setwan

    Awas Jaksa Main Mata, CBA Ingatkan Kejari Pandeglang Tak Asal Telusuri Temuan Perjalanan Dinas Setwan

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta serius usut temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga terdapat pemalsuan stempel dan invoice hotel yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center Budget Analys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025) “Ya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus serius menelusurinya dan harus dijadikan prodak […]

  • Tradisi Pelepasan Warga Akmil Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha,S.E.

    Tradisi Pelepasan Warga Akmil Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha,S.E.

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer menggelar tradisi pelepasan Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E., di Lapangan Pancasila, Magelang. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw, sebagai tanda perpisahan resmi bagi mantan Gubernur Akmil yang kini mengemban tugas baru sebagai Inspektur Utama Badan Intelijen Negara. Dalam sambutannya, Mayjen TNI […]

  • Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

    Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 916
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM . BANDUNG – Kasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.   Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi […]

  • Respons Cepat Polda Kepri Tangani Kebakaran di Asrama Polresta Barelang

    Respons Cepat Polda Kepri Tangani Kebakaran di Asrama Polresta Barelang

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Kebakaran melanda Asrama Polisi (Aspol) Polresta Barelang, Blok C, Kota Batam, Rabu (22/1/2025). Empat unit rumah, yaitu nomor 13, 14, 15, dan 16, dilaporkan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Menurut laporan awal, api pertama kali terlihat dari rumah nomor 15 milik Aiptu Edo Sitorus, yang dihuni oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Bripka […]

expand_less