Barang Bukti Periode Maret- Juni 2026 Di Musnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai
- account_circle Redaksi Riau
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dumai, Matakompas.com – Kejaksaan Negeri Dumai hari ini, Kamis, melaksanakan pemusnahan barang bukti periode Maret hingga Juni 2026 di halaman kantornya. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar serta aman.20/08/2026
Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga terkait:
- Pengadilan Negeri Dumai (diwakili Syamsir Sihombing)
- Kepolisian Resor Dumai (diwakili Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos)
- Dinas Kesehatan Kota Dumai (Kepala Dinas D. Syaiful)
- Badan POM Dumai (Kepala Badan Riyad Isman)
- BNN Kota Dumai (diwakili Kukuh)
- Bea Cukai Dumai (diwakili Andry Irawan)
Turut hadir para Kepala Seksi, Jaksa, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Dumai. Sambutan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan.
Ribuan Gram Narkotika & Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup tindak pidana umum, khusus, serta narkotika dalam jumlah besar:
Tindak Pidana Narkotika
- Shabu-shabu: 676,83 gram
- Pil ekstasi: 79,07 gram
- Ganja: 29,26 gram
- Happy Five: 2,97 gram
Barang ini merupakan sisa hasil penyisihan untuk kebutuhan persidangan serta sisa pemeriksaan laboratorium yang belum dimusnahkan pada tahap penyidikan. Sebagian besar barang bukti narkotika dari perkara-perkara tersebut sudah dimusnahkan sebelumnya.
Tindak Pidana Umum yang di laksanakan:
Berupa handphone berbagai merek, timbangan digital, pakaian, rokok, senjata tajam (pisau, parang, gunting), alat kerja (palu, gergaji besi), helm, tas, dokumen, dan barang bukti lain dari perkara pencurian, penggelapan, perjudian, perlindungan anak, dll.
Tindak Pidana Khusus (Bea Cukai)
- 382.790 batang rokok berbagai merek (Manchester, HD, Lukman, Ok Bold, H Mild Mango Burst, Marshall Merah, dll.)
- 1 unit handphone
Pemusnahan di laksanakan Sesuai Prosedur yakni:
- Dibakar: pembungkus narkotika, peralatan, pakaian, tas, dokumen, serta rokok
- Dibakar & ditimbun ke tanah: seluruh barang bukti berupa rokok
- Dihancurkan: senjata tajam, HP, timbangan, dan alat lainnya dipukul palu atau digerinda hingga tidak dapat digunakan kembali
”Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dumai” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan/BB Kejari Dumai Edmon Rizal.S.H.,M.H. mengakhiri bincangnya.
Jurnalis: Diana
Editor: Diana
- Penulis: Redaksi Riau









Saat ini belum ada komentar