Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPK Didesak Tuntaskan Kredit Macet dan Korupsi PT. BPD Kaltim-Kaltara Senilai Rp. 1 Triliun 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • visibility 421
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT. BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp. 1 Triliun, sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, bahwa ternyata sekitar Rp.400 milyar kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 didalamnya. Kredit macet ini dapat dikualifisir masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur, H. HM, pendiri PT. HB, bersama-sama F.

“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT. HB sebesar Rp. 235,8 milyar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini antara lain mempertimbangkan family H.HM kini terpilih menjadi Kepala Daerah diwilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT. BPD Kaltim-Kaltara, ” ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk ke tahap penyidikan. Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

”Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang yang diberikan kepada PT. Hasamin Bahar Lines untuk mengkonfrimasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT. HB senilai Rp. 235,8 milyar oleh PT. BPD Kaltim-Kaltara. Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

Laporan keuangan yang diserahkan PT. HB kepada PT. BPD Kaltim-Kaltara saat ajukan kredit diduga palsu. Tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit. PT. HB menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan public (KAP). Namun demikian laporan yang disajikan diduga menunjukan hal yang tidak wajar. Diantaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011. Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. NS, Ak, melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT. HB. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.

Berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Her, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011 — kendati baru berusia 5 bulan — PT. HB yang bergerak dibidang transportasi itu diduga mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp. 235,8 milyar, bersifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), dengan bunga 11,5%, secara period per bulan sampai jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan. Kredit diajukan diduga untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun saat mengajukan kredit terdapat dugaan tidak diketemukan adanya perjanjian PT. HB dengan pembuat kapal, hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT. MR berupa 10 unit tug boat dan 10 tongkang, selaku pembuat kapal. Diduga tidak didukung pula adanya FS yang memadai, masih dalam tahap penyusunan dan Analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT. BC. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.

Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp 400 milyar, yang harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum.

Sejak Awal Kredit Sudah Bermasalah

Sejak tahun 2011 hingga tahun 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT. HB yang diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, H. HM diduga melakukan pembayaran terakhir pada September 2014. Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp. 7,3 milyar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp. 23,9 milyar. Merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014. Sebelum tahun 2024, H. HM tercatat terakhir membayar cicilan bunga pinjaman sebesar Rp. 500 juta, dalam posisi kredit sudah berstatus macet kolektifibilitas 5, dan membengkak menjadi Rp. 400 milyar BPD Kaltim-Kaltara diduga pernah melego sebagian agunan kredit PT. HB berupa tug boat kepada PT. DSRL hanya laku sebesar Rp. 32,6 milyar. Sisa agunan dioperasionalkan PT. HB dengan membuat pernyataan kesanggupan membayar kredit sebesar Rp. 500 juta perbulan. Namun hasil pemeriksaan terakhir BPK, total pembayaran PT. HBL hanya sebesar Rp. 43,8 milyar, yang terdiri dari hasil penjualan agunan Rp. 32,6 milyar, dan pembayaran secara bulanan Rp. 11,199 milyar. Sehingga saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 196,3 milyar, tunggakan bunga tetap Rp. 44,1 milyar dan denda tetap Rp. 2,6 milyar.

 

 

Kredit Berstatus Macet, Agunan Malah Dikembalikan

Temuan MAKI, berdiri belum genap setahun — pada tahun 2012 — PT. HB diduga mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp. 25 milyar. Rupanya – diam-diam H. HM menggandeng seorang tokoh pemuda Kalimantan Timur. Hal itu terbukti dengan sejumlah asset atas namanya yang dijadikan agunan. Antara lain, tanah 229 m2 dan bangunan ruko 3 unit Jl. Cipto Mangunsarkoro, Samarinda Seberang SHM 2396,2397,2398 atas nama MSA dengan taksasi senilai Rp. 3,422 milyar, tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2401, 2402 atas nama MSA dengan taksasi senilaiRp. 2,145 milyar tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit di Jln Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 atas nama MSA, denga taksasi senilai Rp. 1,053 milyar, tanah 638 m2 dan bangunan 204 m2 di Jln MT Haryono – Ring Road Komplek Balil]k Papan Baru Blok BC No. 26 Balik Papan Selatan. SHM 5316 juga nama MSA dengan taksasi senilai Rp. 3,583 milyar. Kemudian tanah 480 m2 di Jln Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel. Kebun Jeruk, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, SHGB 690, 670 atas nama MSA dengan taksasi senilai Rp. 4,347 milyar.

Namun anehnya, diduga dengan beralibi terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT. HB, pada September 2014 dilakukan addendum dan restrukturisasi terhadap kredit. Padahal berdasarkan Akte No. 05 yang diterbitkan Notaris Has, SH, M.Hum, M.Kn, di Kota Samarinda tanggal 06 Agustus 2014, saham H. HM tercatat membesar menjadi pemegang 495 lembar saham atau menguasai 99% di PT. HB. Dengan dalih yang dibuat-buat, terdapat dugaan melalui surat 023/PK-024/KI.59/2014 tiba-tiba dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama MSA. Hal ini dinilai sebagai akal-akalan semata. Setelah menerima aliran dana kredit dari PT. BPD Kaltim-Kaltara sebesar Rp. 235,8 milyar pinjaman pokok kredit tidak dibayar, dan macet. Anehnya, pemilik agunan berhasil mengamankan kembali semua asetnya, dengan menarik sebelum disita oleh pihak bank. Ini adalah bentuk dugaan permufakatan jahat yang merugikan keuangan daerah/negara. Bagaimana mungkin asset yang menjadi agunan bisa dikembalikan, padahal kredit belum lunas?

Setelah kredit PT. HB sekitar Rp. 235,8 milyar macet, H. HM diduga mendadak “menghilang” dari jajaran direksi dan pemegang saham, sesuai akte nomor 03 yang diterbitkan Notaris Mar, SH, M.Kn di Kota Samarinda, tanggal 04 Nopember 2019. Posisinya digantikan dan/atau “dititipkan” atas nama ESMM dengan jabatan Direktur dan pemegang 2970 lembar saham. “Namun tempus dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. HB sebesar Rp. 235,8 milyar terjadi ketika pada era H. HM” tukas Boyamin Saiman, SH.

Dalam kebijakan persetujuan pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 235,8 milyar, pada Tahun 2011 kepada PT. HB pada PT. BPD Kaltim Kaltara diduga sebagai tindak pidana korupsi dan/atau TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dijeratkan kepada terduga oknum Direksi PT. Bank BPD Kaltim-Kaltara yang membantu/memberikan persetujuan fasilitas kredit, H.HM, MSA, dan kawan-kawan.

Meskipun Boyamin Saiman hanya menyebutkan pihak-pihak yang dilaporkan dengan inisial, akan tetapi berdasarkan jejak digital, diketahui yang dimaksud H.HM adalah H. Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Prov. Kalimantan Timur, abang kandung Rudy Mas’ud, Gubernur Prov. Kalimantan Timur yang belakangan ini tengah disorot warga internet usai berseteru dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi mengakselerasi pengelolaan sampah berbasis sumber—sebuah pendekatan yang menempatkan rumah tangga sebagai garda terdepan perubahan. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan arah baru tata kelola lingkungan: […]

  • Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lepasan Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman

    Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lepasan Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi melepas ribuan pemudik dalam program Mudik Gratis 2025 yang berlangsung di Ex Giant Kota Baru, Kamis (27/03/2025). Acara pelepasan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, yang didampingi jajaran pejabat daerah, unsur Forkopimda, serta berbagai pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan program ini. […]

  • Terkendala Biaya, Pemulangan Jenazah TKI asal Ende yang Meninggal di Malaysia Butuh Uluran Tangan

    Terkendala Biaya, Pemulangan Jenazah TKI asal Ende yang Meninggal di Malaysia Butuh Uluran Tangan

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 965
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Kesedihan menimpah keluarga almarhum Efridus Mario, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di Malaysia. Efridus Mario, pria asal Kabupaten Ende, Kecamatan Nangapanda, Desa Tiweria. Saat ini jenazah TKI tersebut berada di Kupang namun masih terkendala biaya untuk pemulangan ke Flores kampung halamannya. Jenazah saat ini sedang disemayamkan di rumah Singgah Susteran […]

  • Komisi II DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran Kemendagri Untuk Daerah

    Komisi II DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran Kemendagri Untuk Daerah

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf buka suara tentang efisiensi anggaran apa saja yang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai himbauan kepada pemerintah daerah terutama untuk kawan-kawan kita ini yang sedang menanti formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK-red). Karena, kata Dede Yusuf, sampai saat ini masih banyak […]

  • Pegawai Negeri Sipil, Apakah Juga Masyarakat Atau Bukan?

    Pegawai Negeri Sipil, Apakah Juga Masyarakat Atau Bukan?

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Syukur Muhaymin Adang Djaha, S.Sos, M.AP (Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana) NTT, Jarrakpos- Mari kita mulai tulisan ini dengan pernyataan dan pertanyaan yang akhir-akhir ini sedang ramai di masyarakat tentang PNS. “PNS itu membebani keuangan negara”, “PNS itu apa sih kerjanya?”, “Hapuskan PNS”, dan masih banyak lagi pernyataan dan pertanyaan tendensius […]

  • Meski Kunjungan Menurun, Pendapatan DTW Tanah Lot Justru Tembus Rp 71,9 Miliar

    Meski Kunjungan Menurun, Pendapatan DTW Tanah Lot Justru Tembus Rp 71,9 Miliar

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot Tabanan mencatat penurunan jumlah kunjungan wisatawan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data pengelola, jumlah kunjungan wisatawan turun sekitar 20 persen sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2025 jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Manajer Operasional DTW Tanah Lot I Wayan Sudiana menyampaikan, meskipun terjadi peningkatan kunjungan […]

expand_less