Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putu Diah Maharani: Putusan MK Harus Berujung pada Keterpilihan Perempuan di Parlemen

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menanggapi putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak

memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg.

Secara prinsip, Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini. Dukungan ini
berangkat dari rasa keprihatinan yang mendalam atas realitas politik Indonesia
selama ini.

“Harus kita akui secara jujur, selama bertahun-tahun UU Pemilu, kita tidak pernah mengatur norma yang cukup jelas, tegas, dan mengikat terkait pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan. Akibat kekosongan
hukum dan ketiadaan sanksi yang ‘menggigit’ tersebut, kebijakan afirmatif (affirmative action) sering kali hanya berujung menjadi imbauan moral yang mudah diabaikan oleh partai politik di lapangan,” kata Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 28 Mei 2026.

Oleh karena itu, putusan
MK ini menjadi titik balik yang sangat krusial.

Namun, Pradnya Maharani, ingin
menegaskan bahwa jauh dari sekadar urusan prosedur normatif atau
sekadar memenuhi syarat administratif pencalegan, ujung dari perjuangan
ini adalah keterpilihan. Goal besarnya, pihaknya mendorong dan
memastikan keterpilihan perempuan untuk mengisi kursi parlemen secara
substansial.

“Kita tidak ingin perempuan hanya jadi pengisi kuota di kertas suara, melainkan juga menjadi penentu kebijakan di ruang sidang. Target kita ke depan bukan lagi sekadar memenuhi standar minimal 30 persen di daftar caleg, melainkan melampaui angka tersebut di kursi dewan (pusat
hingga daerah) demi menghadirkan kebijakan yang benar-benar inklusif
dan berkeadilan gender,” kata Pradnya Maharani.

Secara administratif, Pradnya Maharani membenarkan putusan ini bisa menjadi langkah nyata memperkuat
representasi perempuan di parlemen, khususnya di Bali.

Bahkan, Putusan MK ini memberikan
kepastian hukum yang memaksa diatas kertas. Namun, pihaknya harus realistis, bahwa keberhasilan sejati dari perjuangan ini tidak bisa bersandar pada regulasi semata, ia sangat bergantung pada partai politik sebagai peserta
pemilu.

Jika partai politik meninggalkan peran idealnya sebagai lembaga
yang wajib memberikan pendidikan politik dan melakukan kaderisasi yang
terstruktur, maka kebijakan afirmatif ini hanya akan menjadi dongeng dan
pemanis retorika belaka.

Tak hanya itu, Pradnya Maharani tidak ingin parpol hanya sibuk mencari
perempuan di menit-menit terakhir pendaftaran, hanya demi melunasi kewajiban administratif agar tidak didiskualifikasi di dapil tersebut. Hal itu cara-cara instan yang mencederai substansi demokrasi. Disinilah letak
perbedaannya.

“Bagi kami di PDI Perjuangan, sebagai partai ideologis, kami
tidak pernah melihat keterwakilan perempuan sebagai beban administratif
pemilu. PDI Perjuangan tiada hentinya menerapkan fungsi-fungsi partai
secara konsisten, mulai dari rekrutmen berbasis kompetensi, pendidikan
politik yang inklusif, hingga kaderisasi berjenjang,” terangnya.

Khususnya di Bali, pihaknya terus bergerak untuk memastikan kader perempuan kami siap secara mental, ideologi, dan elektabilitas.

Pihaknya juga menjalankan fungsi ini demi tujuan mulia, yaitu melahirkan pemimpin-pemimpin perempuan yang berkarakter, berdaya saing, dan mampu bertarung secara terhormat untuk merebut kursi
parlemen, bukan sekadar menjadi pelengkap daftar caleg.

Selama ini kuota 30 persen perempuan sebenarnya sudah diterapkan.
Menurutnya, tantangan terbesar partai politik dalam memenuhi
keterwakilan perempuan, kunci sukses dari kebijakan afirmatif ini sepenuhnya terletak pada kemauan partai politik (parpol).

Mengingat, parpol harus memiliki semangat substansial, bukan sekadar melunasi kewajiban administratif belaka.

“Mengapa hal ini menjadi
tantangan besar? Karena jika kita merujuk pada berbagai rangkuman ilmiah mengenai hambatan perempuan dalam politik, kita akan menemukan
bahwa hambatan perempuan itu berlapis,” ujarnya.

Setidaknya ada tiga faktor yang saling berkelindan dan masif dijumpai:
1) Pertama, masalah pembiayaan politik. Biaya kontestasi yang semakin
mahal di era pemilu terbuka sering kali menjadi tembok besar bagi perempuan yang secara ekonomi tidak memiliki akses modal sekuat caleg laki-laki.

2) Kedua, kuatnya budaya patriarki. Budaya ini masih menempatkan
perempuan pada peran domestik dan sering kali membatasi ruang gerak
mereka untuk beraktivitas penuh di ranah publik.

3) Ketiga, masih adanya stereotip negatif di masyarakat. Di beberapa
wilayah, masih ada pandangan keliru yang menyebut bahwa dunia
politik itu ‘kotor’, keras, dan perempuan tidak layak atau tidak mampu bertarung di dalamnya. Ini adalah tantangan riil, tantangan struktural dan kultural di lapangan.

“Tantangan berat ini bagi Saya hanya bisa dijawab melalui dua hal: komitmen
serius dari partai politik itu sendiri untuk mengafirmasi dan membimbing
kadernya, serta sistem pemilu yang ideal yang mampu memberikan ruang kompetisi yang adil, sehat, dan inklusif bagi perempuan,” paparnya.

Terkait bagaimana kondisi di internal partai lain, Pradnya Maharani menegaskan tentu tidak dalam kapasitas untuk berkomentar. Mengingat, setiap partai memiliki mekanisme dan
dinamikanya masing-masing.

Namun, jika kita berbicara mengenai PDI
Perjuangan, sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya
telah secara sungguh-sungguh mendorong dan membuka ruang politik
yang seluas-luasnya bagi perempuan.

“Bagi kami, pemenuhan kuota itu bukan formalitas di menit-menit akhir menjelang pendaftaran ke KPU. Ruang politik itu kami bangun sejak awal secara konsisten melalui
pelaksanaan fungsi-fungsi partai yang berjalan setiap hari, mulai dari
rekrutmen yang inklusif, pendidikan politik, hingga penugasan-penugasan
strategis bagi kader perempuan di struktur partai maupun di legislatif dan eksekutif,” bebernya.

Terlebih lagi, lahirnya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini tentu tidak dilihat sebagai ancaman atau beban. Sebaliknya, keputusan ini justru menambah semangat, energi baru, dan mempertegas keyakinan,
untuk terus melanjutkan perjuangan ideologis ini.

“Kami ingin membuktikan
bahwa dengan sistem yang ketat ini, PDI Perjuangan siap melahirkan
legislator-legislator perempuan yang kompeten, berkarakter, dan siap
berjuang demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Menanggapi adanya ancaman partai bisa gugur di dapil tertentu, maka partai politik akan lebih serius melakukan kaderisasi
perempuan, Pradnya Maharani tidak ingin berkomentar mengenai bagaimana partai lain
merespons aturan ini atau apakah mereka baru akan serius setelah adanya
ancaman diskualifikasi ini.

Namun, baginya di PDI Perjuangan, ada
ataupun tidak ada putusan MK ini, sejak awal, pihaknya sudah sangat serius
dengan kaderisasi perempuan.

Keseriusan tersebut tidak didorong oleh rasa
takut akan sanksi hukum atau takut gugur di dapil, melainkan didorong oleh
kesadaran ideologis, bahwa perempuan adalah pilar penting dalam
pergerakan partai dan pembangunan bangsa.

Selama ini, mesin kaderisasi
perempuan di PDI Perjuangan terus berjalan secara konsisten dan
berkesinambungan, bukan gerakan musiman yang baru aktif menjelang
pemilu.

“Jadi, ketika putusan MK ini keluar dengan sanksi yang lebih mempertegas, struktur partai kami di semua tingkatan sudah dalam kondisi siap dan tidak perlu panik, karena fondasi kaderisasi itu sudah kami bangun sejak lama,” jelasnya.

Mengenai pandangan kualitas keterwakilan perempuan di
legislatif saat ini, secara pribadi, Pradnya Maharani tidak tertarik untuk membandingkan antara jumlah dengan
kualitas, karena baginya perdebatan itu tidak menyentuh poin yang
substansial. Pandangan dasar yang diyakini adalah hanya perempuan
yang mampu merepresentasikan perempuan secara sejati di parlemen.

Mengapa demikian? Karena hanya perempuan yang benar-benar paham
dengan dinamika perempuan lainnya. Hanya perempuan yang mengerti dimana letak beban dan kepentingan perempuan. Maka dalam proses
perumusan kebijakan di legislatif, hanya legislator perempuan yang mampu
menerjemahkan kepentingan-kepentingan tersebut ke dalam produk hukum secara utuh.

“Kami di PDI Perjuangan sangat konsen dan menaruh perhatian besar pada prinsip keterwakilan yang substantif ini. Sebagai bentuk konkret dari tanggung jawab perjuangan itu, secara pribadi di Bali, saya dengan tegas menyuarakan dan mengampanyekan penghentian
normalisasi budaya ‘hamil di luar nikah’ (sing beling, sing nganten). Ini
adalah bagian nyata dari advokasi saya untuk memutus mata rantai
ketertindasan dan pembebanan berlebih terhadap perempuan dalam kultur Bali,” lanjutnya.

Ketika masalah ini terjadi, perempuan seringkali menjadi pihak yang
menanggung beban sosial, moral, dan ekonomi paling berat sendirian.

Perjuangan menghentikan fenomena ini adalah contoh nyata bagaimana
isu spesifik perempuan harus disuarakan oleh perempuan sendiri di ruang publik dan kebijakan, agar harkat dan martabat perempuan Bali benar-benar terlindungi.

“Jika ditanya soal kesempatan, hal ini akan sangat tergantung pada
bagaimana partai politik menjalankan fungsi rekrutmen dan
pengaderannya. Kita harus jujur melihat realitas di Bali,” terangnya.

Dengan berbagai
gemerlap budaya patriarki yang masih kuat, perempuan dihadapkan pada hambatan struktural yang nyata untuk bisa berlaga di kancah politik
elektoral.

Untuk itu, Pradnya Maharani menyatakan hambatan ini bersifat struktural karena dampaknya tidak sekadar menjadi sekat sosial di masyarakat, melainkan jauh lebih dalam: hambatan ini sampai pada tahap mengikis semangat dan rasa percaya diri dari perempuan itu sendiri untuk mau melangkah masuk ke
dunia politik.

Apalagi, kultur yang ada sering kali membuat perempuan merasa
politik bukanlah tempat yang ramah bagi mereka.

Menyadari adanya
tembok besar tersebut, Pradnya Maharani di PDI Perjuangan berkomitmen untuk mendobrak hambatan struktural ini.

“Kami tidak membiarkan perempuan berjuang sendirian di luar. PDI Perjuangan membuka peluang dan pintu
selebar-lebarnya bagi seluruh perempuan, khususnya perempuan Bali, untuk bergabung, belajar, dan berproses bersama kami. Kami ingin
memastikan bahwa di dalam PDI Perjuangan, perempuan mendapatkan
ekosistem politik yang aman, mendukung, dan setara untuk tumbuh
menjadi pemimpin di masa depan,” ujarnya.

Jika fokus hanya pada pemenuhan kuota perempuan dalam proses
pencalonan caleg, Pradnya Maharani menegaskan sanksi tegas diskualifikasi yang diputuskan
oleh MK ini sudah sangat kuat memberikan intervensi dan efek jera bagi
partai politik.

“Aturan normatifnya sudah selesai disana. Namun, lagi-lagi saya ingin menegaskan, kita tidak boleh terjebak dan hanya berfokus di wilayah pencalonan. Goal sejati kita ada di wilayah keterpilihan perempuan: bagaimana keterwakilan perempuan itu hadir secara maksimal dan nyata di kursi parlemen. Kenyataan hari ini memaksa kita untuk melihat kembali
seperti apa desain sistem pemilu yang ideal bagi penguatan gerakan
perempuan,” imbuhnya.

Ke depan, pihaknya perlu mempertimbangkan revisi UU Pemilu
yang mengarah pada penerapan sistem proporsional tertutup.

Bahkan, Pradnya Maharani berkeinginan meluruskan, kata ‘tertutup’ disini sama sekali bukan berarti pendangkalan
demokrasi justru dengan mekanisme proporsional tertutup ini, keterpilihan
perempuan dapat diintervensi dan dihadirkan secara jauh lebih maksimal.

“Mekanismenya bagaimana? Ketika suatu partai politik memenangkan pemilu dan mendapatkan jatah jumlah kursi sesuai perolehan suaranya, disanalah regulasi bisa melakukan intervensi mutlak: menetapkan bahwa
minimal 30 persen dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut wajib
diisi oleh kader perempuan,” ujarnya.

Dengan mekanisme berbasis kursi ini, lanjutnya
kehadiran perempuan di parlemen tentu akan melonjak drastis
dibandingkan sistem pemilu saat ini yang diketahui bersama tidak pernah
berhasil menyentuh angka 30 persen. Hambatan modal dan kontestasi pragmatis bisa diredam oleh institusi partai.

Bahkan, pihaknya melihat kenyataan riilnya di Bali saat ini, keterwakilan perempuan di kursi dewan kita baru menyentuh
angka sekitar 11 persen. Angka ini masih sangat jauh dari ideal.

“Oleh karena itu, sistem proporsional tertutup dengan afirmasi jatah kursi adalah jawaban konkret jika kita ingin melakukan lompatan besar bagi demokrasi yang inklusif, bukan sekadar terjebak pada formalitas administratif daftar caleg. Dengan langkah ini kita pastikan ada perjuangan yang pasti ke arah perempuan berdaulat,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awas, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

    Awas, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (7/5/2025), yang mengakui pernah menerima Rp. 50 miliar dan Rp. 20 miliar dari Sugar Group — melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny. Lee — telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang […]

  • Gerebek 8 Sarang Narkoba, Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Ringkus 14 Pelaku

    Gerebek 8 Sarang Narkoba, Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Ringkus 14 Pelaku

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 702
    • 0Komentar

    MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menggerebek 8 lokasi yang selama ini dijadikan sebagai sarang narkoba atau tempat penyalahgunaan narkoba pada Kamis (6/3/2025) siang. Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar lokasi sarang narkoba di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua. “Kegiatan (penggerebekan) […]

  • Tiga Dugaan Korupsi di PLN, Pejabat PLN Pusat Diperiksa

    Tiga Dugaan Korupsi di PLN, Pejabat PLN Pusat Diperiksa

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN). Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus masih tahap awal. Sabtu(8/3/2025) “Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief. Respons tersebut menjawab soal pemeriksaan pejabat PLN Pusat yang dipanggil oleh Kortastipidkor […]

  • DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP […]

  • Operasi Gaktib Gabungan Tegakkan Ketertiban di Akademi Militer

    Operasi Gaktib Gabungan Tegakkan Ketertiban di Akademi Militer

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 709
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer melaksanakan Penegakan Ketertiban (Gaktib) Gabungan di Pintu Kranggan Akademi Militer. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pengamanan Sdirum Akmil, Letkol Inf Iif Soifana, S.Pd., dengan melibatkan berbagai unsur pengamanan. Operasi Gaktib ini melibatkan personel dari Bagian Pengamanan Sdirum Akmil dan Provos, Subdenpom Magelang, Bagpam Menchandra Akademi TNI, serta Bagpam Dikmapa Pa […]

  • Konsultan Klarifikasi Polemik Kondotel Predmet di Pantai Cemagi, Pengukuran Ulang Sebut Tinggi Bangunan 14,8 Meter

    Konsultan Klarifikasi Polemik Kondotel Predmet di Pantai Cemagi, Pengukuran Ulang Sebut Tinggi Bangunan 14,8 Meter

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Kontroversi pembangunan Kondotel Predmet di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.mendapat klarifikasi dari pihak konsultan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan media terkait dugaan ketidaksesuaian PKKPR atau Zona yg ada pada kawasan pertanian atau bangunan yang belum memiliki Izin atau ketinggian yang melebihi dari 15 meter. Konsultan Kondotel Predmet, Andianto Nahak […]

expand_less