Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 21 Apr 2025
- visibility 255
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUMAJANG,JARRAKPOS.COM – Seorang guru honorer SD di Tempursari, Lumajang, Jumadi (35), ditangkap polisi setelah ketahuan mempertontonkan alat kel*minnya via video call kepada siswi kelas 6. Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat rekaman percakapan tersebut.
Marah atas perbuatan ini, wali murid dan warga langsung mendatangi sekolah. Polisi kemudian menahan Jumadi dan menjeratnya dengan Pasal 4 ayat (1) UU P*rnografi jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dinas Pendidikan Lumajang langsung memecat Jumadi. “Kami tidak tolerir perilaku tak pantas dari tenaga pendidik,” tegas Kadisdik setempat. Korban kini mendapat pendampingan psikologis. Minggu,(20/4/2025).
Editor: Feri
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar