Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oka Antara Tegas Batasi Toko Modern, UMKM dan Warung Rakyat Harus Dilindungi

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pasar tradisional dan warung rakyat dari ekspansi toko modern berjejaring.

 Sikap tegas ini tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, yang menitikberatkan pada pembatasan izin, pengaturan jarak, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, usai rapat pembahasan Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, 19 Desember 2025.

Rapat berjalan dinamis dengan diskusi panjang, terutama menyangkut potensi multitafsir aturan di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Oka Antara, regulasi harus disusun secara jelas sejak awal agar tidak menjadi celah bagi pelonggaran izin toko modern berjejaring di daerah.

“Saya minta kejelasan sejak awal. Jangan sampai Perda ini membuka celah tafsir yang berbeda-beda di kabupaten/kota. Kalau itu terjadi, toko modern berjejaring akan semakin masif dan mematikan warung tradisional milik masyarakat kecil,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pihak eksekutif menyepakati prinsip pengendalian utama, yakni pembatasan satu izin toko modern berjejaring untuk setiap kecamatan. Ketentuan ini berlaku khususnya di luar kawasan pariwisata, yang nantinya akan diatur dengan skema tersendiri.

Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kondisi faktual di lapangan, di mana dalam satu desa bahkan satu kelurahan dapat berdiri dua hingga tiga toko modern berjejaring, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Gianyar dan Denpasar.

“Kalau tidak dibatasi, satu desa bisa kebanjiran minimarket. Ini tidak sehat bagi ekosistem ekonomi lokal,” ujarnya.

Selain pembatasan jumlah, DPRD Bali juga menekankan pentingnya pengaturan jarak minimal satu kilometer antara toko modern berjejaring dan pasar tradisional. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah matinya pasar rakyat dan pedagang kecil akibat persaingan yang tidak seimbang.

“Kalau dibiarkan bebas, bisa saja toko jejaring berdiri tepat di depan pasar. Itu sama saja membunuh pasar tradisional dan warung rakyat,” kata Oka Antara.

Pengaturan jarak antar toko modern berjejaring pun akan diperjelas guna menghindari penumpukan usaha dalam satu wilayah.

Tak kalah penting, Raperda ini mewajibkan toko modern berjejaring menjalin kerja sama dengan UMKM dan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman (MoU), terutama dalam pemasaran produk lokal.

Produk-produk desa seperti makanan olahan, jajanan tradisional, kerajinan, dupa, hingga produk kreatif masyarakat wajib mendapatkan ruang di toko modern berjejaring.

“UMKM kita di desa-desa sedang tumbuh. Selama ini produk mereka sulit masuk ke minimarket jejaring. Ke depan, itu wajib diakomodir,” tegasnya.

DPRD Bali juga sepakat bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kemitraan tersebut akan dikenai sanksi tegas, hingga penutupan permanen. Selain itu, keterlibatan Desa Adat menjadi salah satu poin penting dalam proses perizinan.

 Rekomendasi dan tanda tangan Desa Adat diwajibkan sebagai bentuk pengawasan sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Aspek keberpihakan terhadap masyarakat setempat turut diperkuat melalui kewajiban perekrutan minimal dua tenaga kerja dari desa setempat oleh toko modern berjejaring.

“Desa Adat harus dilibatkan. Jangan sampai investor masuk, untung besar, tapi masyarakat sekitar hanya jadi penonton,” paparnya.

Oka Antara menegaskan seluruh ketentuan tersebut dirancang secara detail untuk menghindari celah kompromi yang berpotensi merugikan rakyat kecil.

“Kalau aturan jelas jarak jelas, jumlah jelas, kewajiban jelas tidak ada lagi celah bagi kabupaten/kota untuk bermain tafsir. Ini demi keadilan ekonomi,” pungkasnya.

Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi rakyat Bali, sekaligus melindungi pasar tradisional, UMKM, serta kearifan lokal desa. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.514
    • 0Komentar

    JAMBI,JARRAKPOS.COM – Mobil bus ALS dari arah Sumatera Barat tujuan Jawa, dilaporkan kecelakaan tunggal hingga terbalik di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis (27/3/2025). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat kejadian itu, sopir dilaporkan terjepit. Belum diketahui kronologi lengkap kejadian, Sumbarkita masih menghimpun keterangan lebih lengkap dari […]

  • Kasus LSD di Jembrana, Gede Ghumi Asvatham Pastikan Stok Daging Sapi Masih Aman

    Kasus LSD di Jembrana, Gede Ghumi Asvatham Pastikan Stok Daging Sapi Masih Aman

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kebijakan Pemerintah melakukan pembatasan sementara distribusi sapi dari Kabupaten Jembrana dinilai sebagai langkah tepat untuk menekan penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD). Anggota Komisi II DPRD Bali, Gede Ghumi Asvatham menegaskan bahwa pengendalian sejak dini penting dilakukan agar wabah tidak meluas ke wilayah lain di Bali. Menurutnya, fokus penanganan harus dipusatkan terlebih […]

  • Safari Ramadhan, Polres Magelang Kota Gelar Juma’t Curhat, Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Warga

    Safari Ramadhan, Polres Magelang Kota Gelar Juma’t Curhat, Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Warga

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 696
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Polres Magelang Kota Polda Jateng menggelar Jumat Curhat dan Bagi-Bagi Takjil di depan Museum Mosvia, Jalan Alun-Alun Selatan Kota Magelang, Jumat (07/03/2025). Acara ini merupakan rangkaian Safari Ramadan Polres Magelang Kota dan menjadi ajang tatap muka, dan wujud kepedulian kepolisian dengan masyarakat. Dua acara berjalan lancar dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota […]

  • Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pencak Silat merupakan olah raga asli Indonesia yang harus terus di kembangkan dan di lestarikan, Pencak Silat keberadaannya sudah diakui sebagai olah raga oleh masyarakat di dunia bahkan ada kejuaraan dunia pencak silat yang pada tahun yang lalu diselenggaran di Dubai Uni Emirat Arab. Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang patut diperhitungkan dalam olah […]

  • Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jalur menuju puncak Gunung Telomoyo di Jawa Tengah kembali dilaporkan padat pada libur Lebaran 2025. Antrean kendaraan, baik roda dua maupun empat, terekam di sebuah video daring yang diunggah pada, Minggu( 6/4/ 2025). “07:04 Pagi ini Jalan menuju Puncak Telomoyo FIX Macet banget,” tulis akun X @merapi_uncover, Jumat. Di klip berdurasi 31 detik […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dinilai mengancam keberlanjutan Pulau Dewata. Temuan ini menjadi alarm serius di tengah pesatnya pembangunan pariwisata yang kerap mengabaikan aturan ruang dan kelestarian alam. Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai instrumen […]

expand_less