Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oka Antara Tegas Batasi Toko Modern, UMKM dan Warung Rakyat Harus Dilindungi

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pasar tradisional dan warung rakyat dari ekspansi toko modern berjejaring.

 Sikap tegas ini tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, yang menitikberatkan pada pembatasan izin, pengaturan jarak, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, usai rapat pembahasan Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, 19 Desember 2025.

Rapat berjalan dinamis dengan diskusi panjang, terutama menyangkut potensi multitafsir aturan di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Oka Antara, regulasi harus disusun secara jelas sejak awal agar tidak menjadi celah bagi pelonggaran izin toko modern berjejaring di daerah.

“Saya minta kejelasan sejak awal. Jangan sampai Perda ini membuka celah tafsir yang berbeda-beda di kabupaten/kota. Kalau itu terjadi, toko modern berjejaring akan semakin masif dan mematikan warung tradisional milik masyarakat kecil,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pihak eksekutif menyepakati prinsip pengendalian utama, yakni pembatasan satu izin toko modern berjejaring untuk setiap kecamatan. Ketentuan ini berlaku khususnya di luar kawasan pariwisata, yang nantinya akan diatur dengan skema tersendiri.

Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kondisi faktual di lapangan, di mana dalam satu desa bahkan satu kelurahan dapat berdiri dua hingga tiga toko modern berjejaring, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Gianyar dan Denpasar.

“Kalau tidak dibatasi, satu desa bisa kebanjiran minimarket. Ini tidak sehat bagi ekosistem ekonomi lokal,” ujarnya.

Selain pembatasan jumlah, DPRD Bali juga menekankan pentingnya pengaturan jarak minimal satu kilometer antara toko modern berjejaring dan pasar tradisional. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah matinya pasar rakyat dan pedagang kecil akibat persaingan yang tidak seimbang.

“Kalau dibiarkan bebas, bisa saja toko jejaring berdiri tepat di depan pasar. Itu sama saja membunuh pasar tradisional dan warung rakyat,” kata Oka Antara.

Pengaturan jarak antar toko modern berjejaring pun akan diperjelas guna menghindari penumpukan usaha dalam satu wilayah.

Tak kalah penting, Raperda ini mewajibkan toko modern berjejaring menjalin kerja sama dengan UMKM dan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman (MoU), terutama dalam pemasaran produk lokal.

Produk-produk desa seperti makanan olahan, jajanan tradisional, kerajinan, dupa, hingga produk kreatif masyarakat wajib mendapatkan ruang di toko modern berjejaring.

“UMKM kita di desa-desa sedang tumbuh. Selama ini produk mereka sulit masuk ke minimarket jejaring. Ke depan, itu wajib diakomodir,” tegasnya.

DPRD Bali juga sepakat bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kemitraan tersebut akan dikenai sanksi tegas, hingga penutupan permanen. Selain itu, keterlibatan Desa Adat menjadi salah satu poin penting dalam proses perizinan.

 Rekomendasi dan tanda tangan Desa Adat diwajibkan sebagai bentuk pengawasan sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Aspek keberpihakan terhadap masyarakat setempat turut diperkuat melalui kewajiban perekrutan minimal dua tenaga kerja dari desa setempat oleh toko modern berjejaring.

“Desa Adat harus dilibatkan. Jangan sampai investor masuk, untung besar, tapi masyarakat sekitar hanya jadi penonton,” paparnya.

Oka Antara menegaskan seluruh ketentuan tersebut dirancang secara detail untuk menghindari celah kompromi yang berpotensi merugikan rakyat kecil.

“Kalau aturan jelas jarak jelas, jumlah jelas, kewajiban jelas tidak ada lagi celah bagi kabupaten/kota untuk bermain tafsir. Ini demi keadilan ekonomi,” pungkasnya.

Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi rakyat Bali, sekaligus melindungi pasar tradisional, UMKM, serta kearifan lokal desa. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GPS Ingatkan Pemerintah: Subak Bukan Sekadar Slogan

    GPS Ingatkan Pemerintah: Subak Bukan Sekadar Slogan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ketegangan antara kebijakan penertiban dan suara petani di Jatiluwih kini memasuki babak baru. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel 13 bangunan akomodasi wisata, Selasa, 2 Desember 2025. Setelah disegel, karena melanggar tata ruang di Kawasan DTW Jatiluwih, aksi protes muncul dari pemilik bangunan dan petani. Penyegelan […]

  • Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kreatifitas siswa perlu untuk terus ditumbuhkan karena hal tersebut dapat menunjang kepribadian dan kemandirian siswa ditengah bahaya bully, pelecehan seksual dan kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah semestinya memberikan rasa aman dan nyaman dari bully, pelecehan seksual dan kekerasan tetapi saat ini untuk menemukan sekolah yang memberikan rasa aman , nyaman […]

  • Pemprov NTT Rapat Implementasi Hasil Pertemuan dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta

    Pemprov NTT Rapat Implementasi Hasil Pertemuan dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.259
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar rapat khusus membahas implementasi hasil pertemuan antara Gubernur dan Kepala Daerah Provinsi NTT dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur pada Kamis […]

  • Koster Sambut Rute Perdana Starlux Taipei–Bali, Pasar Wisatawan Taiwan Kian Menjanjikan.

    Koster Sambut Rute Perdana Starlux Taipei–Bali, Pasar Wisatawan Taiwan Kian Menjanjikan.

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif rencana dibukanya kembali penerbangan langsung rute Taipei–Denpasar. Konektivitas udara tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat hubungan Bali dengan Taiwan sekaligus membuka peluang peningkatan kunjungan wisatawan asal Taiwan ke Pulau Dewata. Optimisme itu mengemuka saat Koster menerima kunjungan perkenalan Direktur Jenderal baru Taipei Economic and Trade […]

  • Bupati Lucky Hakim Jelaskan Perubahan Nama Alun-Alun Indramayu*

    Bupati Lucky Hakim Jelaskan Perubahan Nama Alun-Alun Indramayu*

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 808
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Nama Alun-Alun Puspawangi dirubah menjadi Alun Alun Indramayu dikembalikan pada identitas daerah sebagai kebanggan Wong Dermayu. Sontak pergantian nama Alun-Alun Puspawangi tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial dan sebagain besar netizen sangat setuju langkah yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim dalam mengubah ikon daerah tersebut menjadi Alun-Alun Indramayu. “Banyak yang […]

  • Biaya Pengobatan Hampir Rp1 Miliar, KP MBG: Negara Absen Lindungi Pekerja

    Biaya Pengobatan Hampir Rp1 Miliar, KP MBG: Negara Absen Lindungi Pekerja

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih. Korban merupakan pekerja sekaligus relawan SPPG Sei Sur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hingga kini, korban masih terbaring di rumah sakit akibat kecelakaan saat berangkat bekerja. Hampir enam bulan berlalu, Sri Rahayu masih menjalani perawatan akibat […]

expand_less