Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oka Antara Tegas Batasi Toko Modern, UMKM dan Warung Rakyat Harus Dilindungi

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pasar tradisional dan warung rakyat dari ekspansi toko modern berjejaring.

 Sikap tegas ini tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, yang menitikberatkan pada pembatasan izin, pengaturan jarak, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, usai rapat pembahasan Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, 19 Desember 2025.

Rapat berjalan dinamis dengan diskusi panjang, terutama menyangkut potensi multitafsir aturan di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Oka Antara, regulasi harus disusun secara jelas sejak awal agar tidak menjadi celah bagi pelonggaran izin toko modern berjejaring di daerah.

“Saya minta kejelasan sejak awal. Jangan sampai Perda ini membuka celah tafsir yang berbeda-beda di kabupaten/kota. Kalau itu terjadi, toko modern berjejaring akan semakin masif dan mematikan warung tradisional milik masyarakat kecil,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pihak eksekutif menyepakati prinsip pengendalian utama, yakni pembatasan satu izin toko modern berjejaring untuk setiap kecamatan. Ketentuan ini berlaku khususnya di luar kawasan pariwisata, yang nantinya akan diatur dengan skema tersendiri.

Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kondisi faktual di lapangan, di mana dalam satu desa bahkan satu kelurahan dapat berdiri dua hingga tiga toko modern berjejaring, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Gianyar dan Denpasar.

“Kalau tidak dibatasi, satu desa bisa kebanjiran minimarket. Ini tidak sehat bagi ekosistem ekonomi lokal,” ujarnya.

Selain pembatasan jumlah, DPRD Bali juga menekankan pentingnya pengaturan jarak minimal satu kilometer antara toko modern berjejaring dan pasar tradisional. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah matinya pasar rakyat dan pedagang kecil akibat persaingan yang tidak seimbang.

“Kalau dibiarkan bebas, bisa saja toko jejaring berdiri tepat di depan pasar. Itu sama saja membunuh pasar tradisional dan warung rakyat,” kata Oka Antara.

Pengaturan jarak antar toko modern berjejaring pun akan diperjelas guna menghindari penumpukan usaha dalam satu wilayah.

Tak kalah penting, Raperda ini mewajibkan toko modern berjejaring menjalin kerja sama dengan UMKM dan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman (MoU), terutama dalam pemasaran produk lokal.

Produk-produk desa seperti makanan olahan, jajanan tradisional, kerajinan, dupa, hingga produk kreatif masyarakat wajib mendapatkan ruang di toko modern berjejaring.

“UMKM kita di desa-desa sedang tumbuh. Selama ini produk mereka sulit masuk ke minimarket jejaring. Ke depan, itu wajib diakomodir,” tegasnya.

DPRD Bali juga sepakat bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kemitraan tersebut akan dikenai sanksi tegas, hingga penutupan permanen. Selain itu, keterlibatan Desa Adat menjadi salah satu poin penting dalam proses perizinan.

 Rekomendasi dan tanda tangan Desa Adat diwajibkan sebagai bentuk pengawasan sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Aspek keberpihakan terhadap masyarakat setempat turut diperkuat melalui kewajiban perekrutan minimal dua tenaga kerja dari desa setempat oleh toko modern berjejaring.

“Desa Adat harus dilibatkan. Jangan sampai investor masuk, untung besar, tapi masyarakat sekitar hanya jadi penonton,” paparnya.

Oka Antara menegaskan seluruh ketentuan tersebut dirancang secara detail untuk menghindari celah kompromi yang berpotensi merugikan rakyat kecil.

“Kalau aturan jelas jarak jelas, jumlah jelas, kewajiban jelas tidak ada lagi celah bagi kabupaten/kota untuk bermain tafsir. Ini demi keadilan ekonomi,” pungkasnya.

Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi rakyat Bali, sekaligus melindungi pasar tradisional, UMKM, serta kearifan lokal desa. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengantar keberangkatan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Menteri Pertahanan Jepang, H.E. Koizumi Shinjiro, beserta delegasi melalui VIP II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (4/5) pagi. Keberangkatan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian agenda strategis pertahanan kedua negara, setelah Menteri Pertahanan Jepang menghadiri Defence Minister […]

  • Guruh Soekarnoputra Wafat, Wayan Koster Instruksikan Seluruh Struktur PDIP Bali Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Guruh Soekarnoputra Wafat, Wayan Koster Instruksikan Seluruh Struktur PDIP Bali Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kabar duka menyelimuti keluarga besar PDI Perjuangan. Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra atau yang dikenal sebagai Guruh Soekarnoputra telah berpulang pada Sabtu, 26 September 2026. Kepergian Guruh Soekarnoputra meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar PDI Perjuangan, termasuk jajaran partai di Provinsi Bali. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian Guruh Soekarnoputra kepada partai, bangsa, […]

  • Demi Raih Puncak Prestasi, KONI dan Dispora Bengkulu Bersatu Padu Majukan Olahraga Daerah

    Demi Raih Puncak Prestasi, KONI dan Dispora Bengkulu Bersatu Padu Majukan Olahraga Daerah

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com -Mengusung ambisi untuk menorehkan prestasi gemilang di kancah olahraga nasional, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu memperkokoh jalinan kerjasama. Mereka bertekad menciptakan sinergi yang optimal dalam membina dan mengembangkan potensi atlet-atlet daerah. Dedy Ermansyah, Ketua KONI Bengkulu, menegaskan bahwa kemitraan dengan Dispora adalah fondasi utama untuk membangun […]

  • Buka Bimtek Agen Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial di Provinsi Bali, Gubernur Koster Minta Data Penerima Dibenahi agar Tepat Sasaran

    Buka Bimtek Agen Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial di Provinsi Bali, Gubernur Koster Minta Data Penerima Dibenahi agar Tepat Sasaran

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh pihak membenahi data penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka acara Bimbingan Teknis Agen Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial Provinsi Bali yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (26/5) pagi. Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan bahwa digitalisasi bantuan sosial […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tutup BTID, Tagel Winarta: Data Tukar Guling Tak Jelas

    Pansus TRAP DPRD Bali Tutup BTID, Tagel Winarta: Data Tukar Guling Tak Jelas

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com — Tekanan terhadap PT BTID kian menguat. Dalam peninjauan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), muncul desakan tegas agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan. Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris […]

  • Divonis Seumur Hidup

    Divonis Seumur Hidup

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    TANGERANG,JARRAKPOS.COM – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli telah dijatuhi hukuman atau vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. Untuk terdakwa Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun terkait dengan kasus dugaan penembakan mati bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Hakim Pengadilan Militer pun membacakan hal yang […]

expand_less