Breaking News
light_mode
Trending Tags

41 Temuan Tata Ruang dan Aset Daerah, Pansus TRAP DPRD Bali Siap Bawa Rekomendasi ke Rapat Paripurna

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Enam bulan bekerja menyisir dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengantongi 41 temuan hasil inspeksi mendadak. Seluruh temuan itu kini difinalisasi dalam bentuk laporan dan rekomendasi sebelum resmi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tengah mematangkan laporan hasil kerja pansus sejak 3 September 2025 hingga 3 Maret 2026. “Kemarin kita rapat tertutup, kita perdalam laporan dan rekomendasi. Supaya betul-betul sangat terukur nanti laporan kita itu. Karena report ini terkait kegiatan pansus selama ini, kurang lebih ada 41 kegiatan itu,” ujarnya, Selasa (3/3).

Menurutnya, kualitas laporan dan rekomendasi menjadi prioritas utama. Pansus tidak ingin tergesa-gesa mengeluarkan keputusan tanpa dasar kajian yang kuat. “Report-nya harus bagus. Rekomendasinya juga harus bagus. Maka itu kita sedikit hati-hati, diskusi mendalam bersama kawan-kawan pansus dan tim ahli,” tandasnya.

Dalam proses pendalaman, Pansus menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk memperkuat landasan hukum dan konseptual rekomendasi yang akan dikeluarkan. Masukan tersebut dinilai penting agar laporan pansus tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan benar-benar menjadi arah kebijakan bagi eksekutif ke depan.

Dari 41 temuan yang ada, Pansus tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi satu per satu. Temuan dengan jenis pelanggaran serupa akan dikelompokkan agar penanganannya lebih terarah. “Yang sifatnya pelanggaran ruang yang sama kita kelompokkan jadi satu kesatuan kegiatan. Misalnya pelanggaran di ruang sawah, LSD atau LP2B, kita lakukan pengelompokan. Dari situ kita keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Beberapa kasus bahkan akan mendapatkan rekomendasi khusus yang masih didalami sebelum diputuskan secara resmi. Supartha menegaskan, rekomendasi Pansus TRAP berpedoman pada regulasi strategis yang telah dimiliki Bali, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta berbagai perda strategis seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee.

“Perda-perda itu sebagai pegangan kita. Dalam perspektif visi pembangunan Bali 100 ke depan melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru,” tegasnya. Ia kembali menekankan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai landasan moral dalam penataan ruang dan pengelolaan aset daerah.

“Memuliakan alam, memuliakan pengguna ruang, memuliakan aturan, memuliakan adat dan budaya. Kalau sudah mulia begitu, tidak boleh ada yang melanggar aturan. Tidak boleh ada izin yang tidak benar, tidak boleh ada penggunaan aset yang melanggar,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan aset negara dan tanah milik provinsi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Seluruh aset itu dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang punya uang banyak, pengembang, investor, dan sebagainya,” tandasnya.

Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan, termasuk hutan, mangrove, hingga lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) yang harus dikendalikan secara ketat. Hasil kerja Pansus TRAP akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Bali sebagai keputusan tertinggi lembaga. “Pada waktu itulah rekomendasi kami laporkan dalam rapat paripurna. Sebagai keputusan tertinggi lembaga DPRD,” ujarnya.

Per 3 Maret, kegiatan sidak Pansus dihentikan sementara karena masa tugas telah berakhir. Jadwal paripurna menunggu penetapan pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus). Meski demikian, Supartha memastikan evaluasi tidak berhenti. “Pokoknya kita gas permintaan evaluasi, gas pol,” pungkasnya. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

    Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara terbuka menguliti persoalan yang dinilai bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan. Dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi yang […]

  • Repost Konten Joki Skripsi di Insta Story, Begini Klarifikasi Wabup Madina

    Repost Konten Joki Skripsi di Insta Story, Begini Klarifikasi Wabup Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Panyabungan, JarrakPos – Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengklarifikasi postingan ulang (repost) konten promosi joki skripsi yang muncul di Instagram Story akun miliknya. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Maldina pada Rabu (9/4/2025), Atika membenarkan bahwa akun @atikaazmiutammi adalah miliknya. Namun, akun itu dikelola oleh admin, […]

  • Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Anggota DPRD Provinsi Bali sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Antiga Kelod, Kabupaten Karangasem, menyusul keluhan warga terkait penyempitan alur sungai akibat proyek betonisasi di kawasan tersebut yang diduga menjadi pemicu banjir berulang. Sidak dilakukan setelah beredarnya informasi dan unggahan di media […]

  • Hadirkan Miniatur Tanah Suci, BPKH Resmikan Masjid Pantai Bali Jadi Ikon Wisata Religi Baru

    Hadirkan Miniatur Tanah Suci, BPKH Resmikan Masjid Pantai Bali Jadi Ikon Wisata Religi Baru

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com –  Proses pembangunan Masjid Pantai Bali di Kabupaten Jembrana telah rampung. Masjid Pantai Bali kini bersiap memasuki babak baru sebagai destinasi wisata religi pesisir berbasis masjid. Peresmian Wisata Religi dan Pusat Manasik Haji Masjid Pantai Bali dilaksanakan pada 7 Februari 2026, ditandai dengan peresmian simbolis yang dihadiri oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul […]

  • KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

    KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2023. Dugaan penyimpangan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp176,1 triliun, yang justru dinikmati oleh 25 korporasi perkebunan sawit […]

  • Resmi Dilantik, DPD FBN RI Bali, Fokus Perkuat Ideologi Kebangsaan

    Resmi Dilantik, DPD FBN RI Bali, Fokus Perkuat Ideologi Kebangsaan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR | Dewan Pimpinan Daerah Forum Bela Negara Republik Indonesia (DPD FBN RI) Provinsi Bali resmi memiliki kepengurusan definitif, setelah pelantikan DPD FBN RI Bali dan jajaran Kabupaten/kota se-Bali digelar di Aula Korem 163/Wirasatya, Denpasar, Minggu 7 Juni 2026, Plantikan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) sebagai pijakan penyusunan program kerja organisasi ke depan. […]

expand_less