Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Made Supartha Soroti Substansi dan Minta Proses Hukum Dikaji

  • account_circle admin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sekaligus Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. C. I Made Supartha, SH., MH.

Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS telah membacakan putusan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan pihak perusahaan selaku penggugat dalam perkara yang berkaitan dengan polemik Lift Kaca Pantai Kelingking.

Supartha menilai putusan tersebut tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong hanya berdasarkan hasil akhir persidangan. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa sejak awal munculnya persoalan, proses pemerintahan, penerbitan rekomendasi, hingga jalannya persidangan harus menjadi bagian dari kajian.

“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Tidak bisa kita lihat dari hasil keputusan saja,” ujar Supartha di Denpasar, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan, masyarakat dan media telah mengikuti perjalanan persoalan Lift Kaca Kelingking sejak awal. Karena itu, menurutnya, berbagai fakta dan substansi yang muncul selama proses tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan secara utuh.

Supartha menyoroti aspek substansi, khususnya berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, keamanan, serta kewenangan pemerintahan dalam menerbitkan berbagai rekomendasi maupun keputusan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Menurutnya, kawasan Lift Kaca Kelingking memiliki beberapa titik yang harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari bagian atas, titik tengah hingga titik bawah.

“Titik di atas itu cuma loket. Titik tengah itu kewenangan provinsi. Titik bawah juga kewenangan provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia mengingatkan, keberadaan fasilitas di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan lingkungan. Terlebih, kawasan tersebut memiliki karakter geografis yang membutuhkan perhatian khusus.

Supartha juga mempertanyakan aspek pembuktian dalam persidangan. Ia mengaku mencermati bahwa dalam proses persidangan tidak dihadirkan ahli lingkungan maupun ahli tata ruang secara langsung yang menurutnya memiliki kompetensi untuk menjelaskan kondisi wilayah dan dampak kegiatan di kawasan tersebut.

“Harusnya dihadirkan ahli lingkungan. Ahli tata ruang. Itu kan yang tahu persis tentang wilayah dan kegiatan di sana,” katanya.

Menurut Supartha, ahli yang dihadirkan dalam persidangan lebih berkaitan dengan aspek investasi. Padahal, kata dia, persoalan Lift Kaca Kelingking tidak semata-mata menyangkut investasi, tetapi juga bersinggungan dengan aspek lingkungan, tata ruang, regulasi serta kepentingan publik.

“Yang dihadirkan ahli investasi, bukan ahli lingkungan,” ujarnya.

Ia menilai, kehadiran ahli secara langsung di persidangan berbeda dengan sekadar menyampaikan pendapat ahli secara tertulis. Menurutnya, pemeriksaan langsung terhadap ahli diperlukan agar berbagai aspek teknis dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.

Supartha menegaskan, pemerintah ketika berhadapan dengan investor harus berpegang pada substansi regulasi dan data yang kuat, khususnya menyangkut tata ruang, aset dan perizinan.

“Kita harus paham bahwa kita lawan investor. Pemerintah harus menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia mengaku kecewa terhadap hasil putusan tersebut. Namun, Supartha mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa sebelum mempelajari putusan secara utuh.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan indikasi atau dugaan adanya hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam proses persidangan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan hukum.

Salah satu jalur yang disebutnya dapat ditempuh adalah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip etik dan independensi hakim.

“Kalau ada hal-hal yang tidak benar, nanti kita akan dalami. Pihak yang dikalahkan bisa menyampaikan ke Komisi Yudisial,” katanya.

Meski demikian, Supartha menekankan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Ia juga menyoroti posisi pemerintah dalam menghadapi perkara yang melibatkan investor dengan kekuatan modal besar. Menurutnya, pemerintah maupun kuasa hukumnya harus memiliki strategi hukum yang kuat, cermat, dan responsif sejak awal proses perkara.

“Sebagai advokat, sebagai pengacara strategis, harus sigap dan hati-hati. Semuanya harus dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.

Supartha menilai persoalan Lift Kaca Kelingking bukan sekadar pertarungan antara pemerintah dan investor. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi daerah maupun nasional.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak hanya melihat perkara berdasarkan siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Substansi persoalan, menurutnya, tetap harus dikaji secara menyeluruh, termasuk rangkaian kebijakan dan keputusan pemerintah yang mendahului lahirnya perkara tersebut.

“Kalau bicara investasi, kita juga harus bicara kebenaran dari segi substansi, data ruang dan perda-perda. Itu yang harus kita lihat,” tandas Supartha.

Dengan keluarnya putusan PTUN Denpasar tersebut, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking kini memasuki babak baru. Di satu sisi, putusan pengadilan menjadi pijakan hukum bagi pihak penggugat. Namun di sisi lain, aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan kebijakan pemerintah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi perhatian publik.

Supartha memastikan pihaknya akan mencermati putusan secara lebih mendalam bersama tim hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme hukum maupun pengawasan etik apabila ditemukan dasar yang kuat.

“Kita pelajari dulu putusannya secara utuh. Kalau ada indikasi atau hal-hal yang tidak benar, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BADUNG – Menyambut puncak peringatan Hari Yoga Internasional (International Yoga Day/IYD) 2026 yang diperingati setiap 21 Juni, ratusan peserta dari berbagai usia, agama, organisasi, dan latar belakang mengikuti kegiatan yoga bersama di kawasan Puri Puncak, Monumen Perjuangan Bangsal, Gaji, Dalung, Badung, Sabtu (20/6/2026). Di tengah udara pagi yang sejuk dan suasana asri dengan kicauan burung, […]

  • Suara Okokan Bergema di DPRD Bali, De Gadjah Resmi Pimpin HKTI Bali 2026–2031: Siap Perjuangkan Petani dan Nelayan Hingga Hentikan Ketergantungan Impor Bawang Putih

    Suara Okokan Bergema di DPRD Bali, De Gadjah Resmi Pimpin HKTI Bali 2026–2031: Siap Perjuangkan Petani dan Nelayan Hingga Hentikan Ketergantungan Impor Bawang Putih

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DENPASAR – Suasana berbeda tampak menyelimuti Wantilan DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026). Dentuman Okokan, alat musik tradisional khas Tabanan, menggema mengiringi penyambutan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ribuan peserta yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Bali tampak memadati lokasi […]

  • Ingan Pane Ketua AFK Medan

    Ingan Pane Ketua AFK Medan

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Medan – Ingan Habibi Pane secara resmi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Kota Medan untuk periode 2025-2029. Ia menggantikan ketua sebelumnya yang dijabat Al Husaini masa khidmat 2021-2025. Pemilihan ini berlangsung dalam acara Kongres AFK Kota Medan yang digelar di Karya Futsal Medan, Minggu (20/5) Ia terpilih secara aklamasi pada kongres yang dihadiri […]

  • Perjalanan Keluarga Tidak Pakai APBN: Aktivis Apresiasi Klarifikasi Kementerian PU

    Perjalanan Keluarga Tidak Pakai APBN: Aktivis Apresiasi Klarifikasi Kementerian PU

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Anshor Mukmin, Aktivis Anti Korupsi menyoroti polemik mengenai rencana kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Amerika Serikat perlu disikapi secara jernih dan proporsional. Masyarakat seharusnya tidak terpengaruh dengan opini yang tampak digiring oleh pihak tertentu menjadi polemik yang sifatnya asumtif dan spekulatif. “Persoalan perjalanan dinas yang menjadi polemik sesungguhnya hanya persoalan isu administratif […]

  • Gubsu Bobby Tuntaskan Tambahan Bonus PON/Peparnas 2024 Sumut

    Gubsu Bobby Tuntaskan Tambahan Bonus PON/Peparnas 2024 Sumut

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 896
    • 0Komentar

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menuntaskan janji Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menambah jumlah bonus bagi atlet PON dan Peparnas 2024, Kamis (27/3/2025). Pemprovsu menuntaskan pencairan bonus tambahan tersebut melalui KONI Sumut dan NPC Sumut. Setelah mendapat arahan Gubsu, Pj Sekda selaku Ketua TAPD, Kadis Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora), dan Kepala Badan Keuangan […]

  • Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Cirebon,Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat didekat Rumah Sakit Sumber Waras yang menimpa sebuah warung sembako milik Bapak Saeful Ibad yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Blok Cikaranti Rt. 003/004, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Senin 03/02/25 Menurut informasi yang didapat dari warga setempat, api berawal diketahui berada di ruangan yang berisi Tabung Gas […]

expand_less