Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Made Supartha Soroti Substansi dan Minta Proses Hukum Dikaji

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sekaligus Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. C. I Made Supartha, SH., MH.

Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS telah membacakan putusan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan pihak perusahaan selaku penggugat dalam perkara yang berkaitan dengan polemik Lift Kaca Pantai Kelingking.

Supartha menilai putusan tersebut tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong hanya berdasarkan hasil akhir persidangan. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa sejak awal munculnya persoalan, proses pemerintahan, penerbitan rekomendasi, hingga jalannya persidangan harus menjadi bagian dari kajian.

“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Tidak bisa kita lihat dari hasil keputusan saja,” ujar Supartha di Denpasar, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan, masyarakat dan media telah mengikuti perjalanan persoalan Lift Kaca Kelingking sejak awal. Karena itu, menurutnya, berbagai fakta dan substansi yang muncul selama proses tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan secara utuh.

Supartha menyoroti aspek substansi, khususnya berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, keamanan, serta kewenangan pemerintahan dalam menerbitkan berbagai rekomendasi maupun keputusan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Menurutnya, kawasan Lift Kaca Kelingking memiliki beberapa titik yang harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari bagian atas, titik tengah hingga titik bawah.

“Titik di atas itu cuma loket. Titik tengah itu kewenangan provinsi. Titik bawah juga kewenangan provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia mengingatkan, keberadaan fasilitas di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan lingkungan. Terlebih, kawasan tersebut memiliki karakter geografis yang membutuhkan perhatian khusus.

Supartha juga mempertanyakan aspek pembuktian dalam persidangan. Ia mengaku mencermati bahwa dalam proses persidangan tidak dihadirkan ahli lingkungan maupun ahli tata ruang secara langsung yang menurutnya memiliki kompetensi untuk menjelaskan kondisi wilayah dan dampak kegiatan di kawasan tersebut.

“Harusnya dihadirkan ahli lingkungan. Ahli tata ruang. Itu kan yang tahu persis tentang wilayah dan kegiatan di sana,” katanya.

Menurut Supartha, ahli yang dihadirkan dalam persidangan lebih berkaitan dengan aspek investasi. Padahal, kata dia, persoalan Lift Kaca Kelingking tidak semata-mata menyangkut investasi, tetapi juga bersinggungan dengan aspek lingkungan, tata ruang, regulasi serta kepentingan publik.

“Yang dihadirkan ahli investasi, bukan ahli lingkungan,” ujarnya.

Ia menilai, kehadiran ahli secara langsung di persidangan berbeda dengan sekadar menyampaikan pendapat ahli secara tertulis. Menurutnya, pemeriksaan langsung terhadap ahli diperlukan agar berbagai aspek teknis dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.

Supartha menegaskan, pemerintah ketika berhadapan dengan investor harus berpegang pada substansi regulasi dan data yang kuat, khususnya menyangkut tata ruang, aset dan perizinan.

“Kita harus paham bahwa kita lawan investor. Pemerintah harus menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia mengaku kecewa terhadap hasil putusan tersebut. Namun, Supartha mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa sebelum mempelajari putusan secara utuh.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan indikasi atau dugaan adanya hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam proses persidangan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan hukum.

Salah satu jalur yang disebutnya dapat ditempuh adalah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip etik dan independensi hakim.

“Kalau ada hal-hal yang tidak benar, nanti kita akan dalami. Pihak yang dikalahkan bisa menyampaikan ke Komisi Yudisial,” katanya.

Meski demikian, Supartha menekankan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Ia juga menyoroti posisi pemerintah dalam menghadapi perkara yang melibatkan investor dengan kekuatan modal besar. Menurutnya, pemerintah maupun kuasa hukumnya harus memiliki strategi hukum yang kuat, cermat, dan responsif sejak awal proses perkara.

“Sebagai advokat, sebagai pengacara strategis, harus sigap dan hati-hati. Semuanya harus dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.

Supartha menilai persoalan Lift Kaca Kelingking bukan sekadar pertarungan antara pemerintah dan investor. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi daerah maupun nasional.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak hanya melihat perkara berdasarkan siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Substansi persoalan, menurutnya, tetap harus dikaji secara menyeluruh, termasuk rangkaian kebijakan dan keputusan pemerintah yang mendahului lahirnya perkara tersebut.

“Kalau bicara investasi, kita juga harus bicara kebenaran dari segi substansi, data ruang dan perda-perda. Itu yang harus kita lihat,” tandas Supartha.

Dengan keluarnya putusan PTUN Denpasar tersebut, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking kini memasuki babak baru. Di satu sisi, putusan pengadilan menjadi pijakan hukum bagi pihak penggugat. Namun di sisi lain, aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan kebijakan pemerintah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi perhatian publik.

Supartha memastikan pihaknya akan mencermati putusan secara lebih mendalam bersama tim hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme hukum maupun pengawasan etik apabila ditemukan dasar yang kuat.

“Kita pelajari dulu putusannya secara utuh. Kalau ada indikasi atau hal-hal yang tidak benar, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC Gerindra Kuningan, Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Internal Partai

    DPC Gerindra Kuningan, Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Internal Partai

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 728
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Tujuh hari jelang hari raya Idul Fitri 1446 H Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kuningan Jawabarat menggelar buka bersama (BukBer) yang diikuti seluruh kader dari 32 PAC dan Ranting. Dalam acara buka bersama (BukBer) tersebut yang dilaksanakan Senin (24/03/2025) juga dilaksanakan agenda besar Konsolidasi Internal yang berkembang dalam dinamika Politik di […]

  • Kasus Korupsi di PT Pertamina, Jokowi Singgung Pentingnya Kontrol Direksi dan Komisaris

    Kasus Korupsi di PT Pertamina, Jokowi Singgung Pentingnya Kontrol Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 688
    • 0Komentar

    BANJARSARI,JARRAKPOS.COM – Joko Widodo buka suara soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Jokowi menyinggung pentingnya manajemen kontrol direksi dan komisaris. “Pertamina, ini kan sebuah BUMN besar, kuat, sehingga manajemennya juga harus manajemen yang […]

  • DPRD Bali Warning Proyek di Kawasan Tebing Suluban, Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Ditolerir

    DPRD Bali Warning Proyek di Kawasan Tebing Suluban, Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Ditolerir

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BADUNG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 8 Mei 2026. Sidak Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai. Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pembangunan […]

  • Humanis dan Berlandaskan Tri Hita Karana, Ditintelkam Polda Bali Warnai Hari Jadi Intelijen Polri ke-80

    Humanis dan Berlandaskan Tri Hita Karana, Ditintelkam Polda Bali Warnai Hari Jadi Intelijen Polri ke-80

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Menyambut Hari Jadi Intelijen Polri ke-80, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali menggelar rangkaian kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sejak 30 Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, lingkungan, serta keluarga besar Fungsi Intelijen Polri di Bali. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi aksi peduli lingkungan, […]

  • Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/12) sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang hadir didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan […]

  • Bidik Penguatan Jalur Logistik Percepat Infrastruktur Transportasi Laut, Gubernur Koster Bawa Pelabuhan Kusamba ke Kemenhub

    Bidik Penguatan Jalur Logistik Percepat Infrastruktur Transportasi Laut, Gubernur Koster Bawa Pelabuhan Kusamba ke Kemenhub

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 42
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong percepatan peningkatan hierarki Pelabuhan Kusamba, Kabupaten Klungkung, menjadi pelabuhan penyeberangan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan konektivitas transportasi laut dan percepatan pembangunan wilayah Bali. Komitmen itu mengemuka, saat Gubernur Bali Wayan Koster mengunjungi Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung […]

expand_less