Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terbukti Transparan dan Tak Ada Celah Penyelewengan, Koster: Diaduit BPK dan Diawasi Kejaksaan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali berjalan transparan dan bebas dari praktik penyelewengan. Seluruh proses pemungutan hingga penggunaan dana disebut telah diawasi ketat dan diaudit oleh lembaga negara.

Dalam keterangan pers di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Sabtu (16/5/2026), Koster menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan tidak bermasalah.

“Jadi tidak ada potensi penyelewengan yang dilakukan oleh siapapun juga yang terlibat di dalam pungutan wisatawan asing ini, baik pada saat dana masuk melalui berbagai pintu maupun juga penggunaannya sesuai aturan dan itu diaudit oleh BPK. Jadi tidak ada permasalahan apa-apa,” tegas Gubernur Koster.

Selain itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) juga telah melakukan kajian menyeluruh dan memberikan dukungan penuh terhadap optimalisasi program tersebut.

Menurut Gubernur Koster, sistem pembayaran PWA dirancang sepenuhnya berbasis digital untuk menutup celah pungutan liar maupun penyalahgunaan dana.

“Semua transaksi dilakukan secara online, tidak ada pembayaran tunai dan tidak ada kontak langsung antara petugas dengan wisatawan. Dana langsung masuk ke rekening resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Bank Pembangunan Daerah dan kemudian tercatat di kas daerah,” ujar Gubernur Bali dua periode ini.

Ia menegaskan, dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan destinasi wisata. Seluruh penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme APBD dan diaudit secara berkala.

Gubernur Koster juga menyoroti tingginya tingkat kepatuhan wisatawan asing terhadap kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan, lebih dari 96 persen wisatawan yang membayar pungutan telah melakukannya sebelum tiba di Bali.

“Ini sangat membanggakan karena kebijakan ini masih baru dan hanya diterapkan di Bali. Wisatawan sudah disiplin membayar sebelum berangkat,” katanya.

Kebijakan PWA resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif Rp150 ribu per wisatawan asing. Pada tahun pertama pelaksanaannya, sebanyak 2,1 juta dari total 6,3 juta wisatawan mancanegara tercatat telah membayar pungutan tersebut, dengan total penerimaan mencapai Rp318 miliar.

Sementara pada 2025, jumlah wisatawan asing yang berkontribusi meningkat menjadi 2,4 juta orang dari total 7 juta kunjungan wisatawan asing. Realisasi penerimaan daerah dari sektor ini pun naik menjadi Rp369 miliar.

Meski demikian, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 34 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali. Koster menilai capaian tersebut tetap menjadi terobosan penting karena Bali kini memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berbasis sistem digital.

“Bali memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru yaitu dari pungutan wisata asing yang mekanismenya melalui teknologi digital. Tidak perlupakai kepala dinas, tidak perlu pegawai banyak, tidak perlu ada tunjangan peningkatan kinerja. Dampaknya sangat optimal. Ini luar biasa,” tegas Gubernur Koster.

“Tapi kita terus evaluasi agar penerimaan ini bisa lebih optimal tanpa menimbulkan resistensi dari wisatawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kajian JAM Intel menemukan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan PWA. Tantangan utama saat ini adalah meningkatkan partisipasi pembayaran melalui sosialisasi yang lebih masif dan sinergi lintas lembaga.

“Dari Jaksa Agung juga sudah mengkaji tidak ada penyelewengan sama sekali. Semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan. Hanya saja belum optimal, ” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Perhubungan.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PWA.

Di sisi lain, penerimaan PWA pada 2026 juga menunjukkan tren positif. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 11 Mei 2026 saja, penerimaan pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp114 miliar.

Gubernur Koster pun menyampaikan apresiasi kepada wisatawan mancanegara yang telah berpartisipasi menjaga kelestarian Bali melalui kontribusi pembayaran PWA tersebut.

Mulai Sabtu (16/5/2026), Pemprov Bali resmi menyebarluaskan video serta materi grafis berisi ucapan terima kasih kepada wisatawan asing yang telah membayar PWA.

Dalam video bertajuk “APPRECIATION & INVITATION FROM THE GOVERNOR OF BALI TO FOREIGN TOURISTS VISITING BALI” atau Apresiasi dan Ajakan Gubernur Bali kepada Wisatawan Mancanegara yang Berkunjung ke Bali, Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa dana pungutan wisatawan asing dimanfaatkan secara transparan untuk perlindungan budaya dan lingkungan Bali.

Ia juga mengajak wisatawan dunia untuk ikut menjaga Pulau Dewata sebagai rumah bersama yang harus dirawat demi keberlanjutan generasi mendatang.

“Bali, Pulau Dewata, rumah kita, milik kita bersama. Mari kita jaga bersama,” demikian pesan Gubernur Bali dalam video tersebut.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Menteri Pariwisata dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gubernur Koster pun mengajak media massa ikut menyebarluaskan kampanye tersebut melalui berbagai platform digital.

“Ini bagian dari upaya bersama menjaga Bali, baik alamnya, manusianya, maupun budayanya agar tetap berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

    Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti. Ketua […]

  • Respons Cepat Laporan Pengeroyokan, Sat Samapta Polresta Denpasar Gerak Tengah Malam

    Respons Cepat Laporan Pengeroyokan, Sat Samapta Polresta Denpasar Gerak Tengah Malam

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Personel Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan Apel Persiapan Patroli Atensi Malam Minggu di Pospol Renon, Denpasar, Sabtu, 28 Februari 2026. Kegiatan ini digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Kota Denpasar. Apel dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Denpasar, *KOMPOL I KETUT ADNYANA T,J S.SOS. S.H, […]

  • Kemenkum Jabar dan Disbun Jawa Barat Bersinergi Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis

    Kemenkum Jabar dan Disbun Jawa Barat Bersinergi Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Dinas Perkebunan Jawa Barat mengintensifkan koordinasi lintas sektor guna mengidentifikasi dan memetakan potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung pengakuan hukum, perlindungan, dan peningkatan nilai ekonomi produk unggulan lokal yang memiliki karakteristik geografis khas. Kepala Bidang Kekayaan […]

  • Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali sekaligus Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jro Bima, menyerukan pesan mendalam kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia. Melalui unggahan resmi yang menampilkan dirinya berbusana adat khas Bali berwarna […]

  • GPS Tantang Penyidik Uji Perkara I Made Daging di Pokok Perkara: Jangan Tersangka Lagi Tanpa Kepastian Hukum

    GPS Tantang Penyidik Uji Perkara I Made Daging di Pokok Perkara: Jangan Tersangka Lagi Tanpa Kepastian Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Sidang praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10/2026), kembali menjadi panggung bagi tim kuasa hukum untuk mempersoalkan konsistensi penanganan perkara dan kepastian hukum bagi kliennya. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menegaskan […]

  • Kepala desa yang Akan Mencalonkan kembali Wajib Memiliki SKCK dari Inspektorat!!!.

    Kepala desa yang Akan Mencalonkan kembali Wajib Memiliki SKCK dari Inspektorat!!!.

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Menjelang dengan akan di laksanakan Pemilihan Kuwu pada sekitar bulan November 2025 mendatang yang akan di ikuti oleh 137 desa di Indramayu secara serentak, perlu di lakukan persiapan secara matang dan memyeluruh agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar tanpa ekses. Dalam hal ini perlu dibuat regulasi dan payung hukum yang jelas agar hasil dari […]

expand_less