Imigrasi Ngurah Rai Kini Kawal Seluruh Badung, Wilayah Kerja Diperluas hingga Mengwi, Abiansemal dan Petang
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki wilayah kerja yang jauh lebih luas. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, kewenangan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai yang sebelumnya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, kini diperluas mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Perubahan tersebut membuat tiga kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang, kini menjadi bagian dari wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Penataan wilayah kerja ini merupakan bagian dari penguatan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan bertambah luasnya wilayah kerja, tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin besar, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan maupun penindakan keimigrasian.
Salah satu dampak langsung dari perubahan tersebut adalah semakin luasnya cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal kepada WNA yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Badung, termasuk mereka yang tinggal atau berkegiatan di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang.
Tak hanya pelayanan, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat berkaitan dengan keberadaan maupun kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan bertambah luasnya wilayah kerja harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan pengawasan keimigrasian.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, Imigrasi Ngurah Rai juga akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan serta instansi terkait lainnya.
Sinergi tersebut dinilai penting mengingat wilayah kerja yang kini mencakup seluruh Kabupaten Badung memiliki karakteristik dan dinamika yang beragam, terutama terkait mobilitas serta keberadaan WNA.
Dengan perluasan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya memiliki tanggung jawab pelayanan yang semakin besar, tetapi juga dituntut meningkatkan kemampuan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Badung.
Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak mengubah ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi oleh persyaratan domisili.
Perluasan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai diharapkan mampu mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Dengan cakupan yang kini meliputi seluruh Kabupaten Badung, Imigrasi Ngurah Rai mengemban mandat yang lebih luas untuk memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan optimal, sekaligus mendukung terciptanya wilayah Badung yang aman, tertib dan kondusif.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar