Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis, Overstay 100 Hari Setelah Serahkan Diri
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) setelah yang bersangkutan menyerahkan diri akibat melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 100 hari.
YGB dipulangkan dari Bali melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026), menggunakan penerbangan AirAsia sekitar pukul 12.10 WITA.
Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB tetap berada di wilayah Indonesia hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran izin tinggal selama lebih dari 60 hari mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal yang dimiliki tetap berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar terhadap pelanggaran izin tinggal tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan aturan keimigrasian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar