Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis, Overstay 100 Hari Setelah Serahkan Diri

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) setelah yang bersangkutan menyerahkan diri akibat melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 100 hari.

YGB dipulangkan dari Bali melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026), menggunakan penerbangan AirAsia sekitar pukul 12.10 WITA.

Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB tetap berada di wilayah Indonesia hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran izin tinggal selama lebih dari 60 hari mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal yang dimiliki tetap berlaku.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar terhadap pelanggaran izin tinggal tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan aturan keimigrasian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terlibat dalam Pengaturan Hukum di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Pelaku Manfaatkan Dekat dengan kapolda Metro Jaya

    Terlibat dalam Pengaturan Hukum di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Pelaku Manfaatkan Dekat dengan kapolda Metro Jaya

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Residivis kasus korupsi (proyek pengadaan Alquran dan proyek insfrastruktur wilayah Aceh), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pasalnya, baru-baru ini petinggi Partai Golkar itu berupaya memenjarakan sahabatnya sendiri, Faisal, dengan tuduhan pemerasan, penipuan, dan/atau penggelapan di Polda Metro Jaya. Dalam […]

  • Agung Suyoga Semprot BTID: Mangrove Tak Bisa Diganti Hitungan Bibit

    Agung Suyoga Semprot BTID: Mangrove Tak Bisa Diganti Hitungan Bibit

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), kembali memanas. Dalam forum yang dihadiri jajaran pimpinan Pansus TRAP DPRD Bali serta OPD terkait itu, Anggota Pansus TRAP DPRD […]

  • Kalahkan Sriwijaya, PSMS Obati Luka

    Kalahkan Sriwijaya, PSMS Obati Luka

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Medan – Tuan rumah PSMS Medan sukses meraih kemenangan 1-0 atas Sriwijaya FC, pada lanjutan Liga 2, di Stadion Baharuddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu (11/1/2025) sore. Kemenangan ini tentu menjadi pelipur lara bagi tim berjuluk ayam kinantan, usai gagal lolos ke babak 8 besar.  Di awal laga, PSMS tampil lebih mendominasi dengan menerapkan serangan dari […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil Gratis di Pos Kotis Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil Gratis di Pos Kotis Perbatasan

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 751
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad, Pos Kotis, melaksanakan aksi sosial dengan membagikan ratusan takjil gratis kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Kegiatan ini berlangsung di depan Pos Komando Taktis (Kotis) dan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis(27/3/2025). Komandan Satgas Pamtas […]

  • Gubernur Koster Percaya Giri Prasta Kembali Bawa Bali ke Top 5 PON

    Gubernur Koster Percaya Giri Prasta Kembali Bawa Bali ke Top 5 PON

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak kepengurusan KONI Bali periode 2026–2030 di bawah pimpinan I Nyoman Giri Prasta agar mampu kembali merebut peringkat kelima pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII di NTB-NTT. Sebelumnya, Bali berhasil menduduki peringkat kelima pada PON XX di Papua, dan peringkat ketujuh pada PON XXI di Aceh-Medan. “Saya yakin setiap […]

  • Bupati SBS Ajak Pemimpin Agama Doakan PS Malaka di ETMC Ende 2025

    Bupati SBS Ajak Pemimpin Agama Doakan PS Malaka di ETMC Ende 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 18
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), mengajak seluruh pemimpin agama di Kabupaten Malaka untuk mendoakan dan memberikan dukungan bagi para pemain PS Malaka yang tengah berlaga pada turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025. Ajakan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Lintas Keagamaan Tingkat Kabupaten Malaka di Aula Kantor […]

expand_less