Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Baznas Kuningan Untuk Tahun 2025, Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar 2.5 Kg Beras Atau Setara Dengan Rp. 37.500/Jiwa

Baznas Kuningan Untuk Tahun 2025, Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar 2.5 Kg Beras Atau Setara Dengan Rp. 37.500/Jiwa

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
  • visibility 245
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan pada Selasa (4/2/2025).

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa penetapan nominal zakat fitrah didasarkan pada harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.

“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagaimana disampaikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPDAGPERIN), serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M., menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat Nomor 06 Tahun 2025.

“PMA Nomor 52 menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara, yakni 2,5 kilogram beras. Besaran nominal Rp 37.500 ini mempertimbangkan harga beras layak konsumsi yang saat ini berkisar di angka Rp 15.000 per kilogram,” jelasnya.

Lebih lanjut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar besaran zakat fitrah tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Penetapan zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Kuningan, BAZNAS Kuningan, serta Kementerian Agama Kuningan. Selain itu, pandangan dari tokoh agama yang hadir, seperti perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (PERSIS), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan ini.

Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. (Agh@n)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 943
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024. Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung telah memeriksa 114 saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

    Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis pagi (17/4/2025). Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Kapolsek Lemahabang AKP Yuliana, S.A.B., M.Si., ditunjuk sebagai Perwira Upacara, dan […]

  • Sebuah rumah Milik Warga Ludes Di Lalap Sijago merah.

    Sebuah rumah Milik Warga Ludes Di Lalap Sijago merah.

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sebuah rumah Milik Warga Ludes Di Lalap Sijago merah. Cirebon, Jarrakpis.com – Sebuah rumah milik warga bernama Ibu Carkesih( Alm) yang di huni oleh cucunya  atas nama Aay Rohya ludes dilalap si jago merah. Kejadian tersebut di Desa Kali Meyang  Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Rabu 09 April 2025. Menurut informasi dari warga setempat, api awal […]

  • Tradisi Gangsing Desa Gesing Diangkat Jadi Atraksi Budaya, Gede Harja Beri Dukungan Penuh

    Tradisi Gangsing Desa Gesing Diangkat Jadi Atraksi Budaya, Gede Harja Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com |Pelestarian permainan tradisional Bali kembali mendapat perhatian setelah Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menghadiri pembukaan pertandingan gangsing di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Tradisi yang telah diwariskan turun-temurun ini kini mulai dikembangkan menjadi kegiatan budaya yang lebih terorganisir. Acara yang berlangsung pukul 11.00 WITA tersebut dihadiri oleh Perbekel Munduk, […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar
  • Mengejutkan, Durajat Beberkan Bukti Korupsi Oknum Kepala Desa Keduanan Sebesar 700 Juta.

    Mengejutkan, Durajat Beberkan Bukti Korupsi Oknum Kepala Desa Keduanan Sebesar 700 Juta.

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9.100
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Durajat warga Desa Keduanan Pelapor kasus dugaan korupsi beberkan bukti korupsi Rp. 539  – 700 juta yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Keduanan, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bukti yang di beberkan Durajat secara tertulis dan fisik berdasarkan data dan fakta dilapangan, pada Selasa 14 Januari 2025. […]

expand_less