Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMKM Bali Naik Kelas, Target 80 Persen Pelaku Usaha
- account_circle admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Pendampingan legalitas dan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pelaku usaha di Bali naik kelas sekaligus memperluas pasar pariwisata.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Halal (PLSH) UMKM Tahun 2026 yang berlangsung di Wistara Bali, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Yayasan Forkom Sahabat Surga Bali yang diketuai Fatimah Arsini bersama HPN Badung di bawah kepemimpinan Dwi Lilis.
Kegiatan ini memberikan edukasi kepada pelaku UMKM, khususnya terkait pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka akses pasar yang lebih luas.
Anggota DPRD Provinsi Bali Zulfikar Wijaya, S.E., mengatakan sertifikasi halal bukan hanya persoalan pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi UMKM Bali, khususnya dalam mendukung sektor pariwisata.
Menurutnya, Bali memiliki potensi pasar domestik yang sangat besar. Wisatawan dari berbagai daerah, termasuk masyarakat muslim dari Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera, menjadi pasar potensial yang perlu diperhatikan pelaku UMKM.
“Ini akan meningkatkan berbagai macam omzet, terutama untuk pelaku UMKM. Fokus kita memang UMKM. Apalagi Bali memiliki banyak kunjungan wisatawan domestik,” ujar Zulfikar.
Ia menilai keberadaan label halal dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi wisatawan muslim ketika memilih makanan maupun produk UMKM selama berada di Bali.
“Ketika pelakunya, teman-teman dari Bali, sudah memiliki sertifikasi halal, mereka tidak ragu lagi untuk masuk. Hal-hal kecil seperti membeli rujak atau makanan lainnya pun menjadi lebih mudah ketika ada kepastian halal,” katanya.
Zulfikar menegaskan, sertifikasi halal juga dapat membuka market baru bagi pelaku UMKM lokal. Dengan adanya kepastian tersebut, wisatawan muslim tidak perlu lagi merasa ragu untuk membeli maupun mengonsumsi produk yang ditawarkan.
“Jadi menambah market baru. Yang sebelumnya mungkin ragu, khususnya wisatawan muslim, ketika sudah ada label halalnya mereka bisa langsung masuk dan membeli. Sampai sekarang masih banyak pertanyaan, di mana tempat-tempat yang halal di Bali. Padahal sebenarnya banyak,” jelasnya.
Menurut Zulfikar, apabila semakin banyak UMKM Bali memiliki sertifikasi halal, hal itu bukan hanya memberikan manfaat ekonomi kepada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata yang semakin ramah bagi wisatawan dari berbagai latar belakang.
Target 80 Persen UMKM Bali Bersertifikat Halal
Sementara itu, Ketua Umum HPN Provinsi Bali, Prof. Dr. H. Nurlanto RS, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan pendampingan tersebut bertujuan membantu UMKM memahami sekaligus memenuhi persyaratan legalitas dan sertifikasi halal.
Ia mengatakan tugas utama dalam kegiatan tersebut adalah melakukan sosialisasi dan mendorong sebanyak mungkin UMKM agar memiliki sertifikat halal.
“Kalau UMKM mendapatkan sertifikat halal, itu menjadi nilai tambah bagi UMKM sehingga bisa meningkatkan omzet. Kemudian daya tarik wisata juga datang ke sini,” ujarnya.
Ia berharap ke depan sedikitnya 80 persen UMKM yang ada di Bali telah memiliki sertifikat halal.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak semata-mata menyasar usaha makanan modern, tetapi juga dapat menyentuh berbagai produk dan usaha tradisional yang berkembang di tengah masyarakat Bali.
“Semua bisa. Apapun produknya yang masuk dalam ketentuan, harus diperhatikan aspek sertifikasi halalnya,” tegasnya.
Batas Waktu dan Kewajiban Pelaku Usaha
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Mohammad Fawald L, S.Ag., M.Pd.I., selaku narasumber, memberikan penjelasan mengenai kewajiban sertifikasi halal dan ketentuan yang perlu dipahami pelaku usaha.
Ia menyampaikan bahwa terdapat batas waktu terkait kewajiban pencantuman status halal pada produk yang dipasarkan.
“Pada 16 Oktober menjadi batas akhir bahwa produk yang dipasarkan harus mempunyai label sertifikat halal. Kalau tidak mempunyai label sertifikat halal, harus mencantumkan bahwa produk tersebut tidak halal,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong para pelaku UMKM untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi halal pada akhirnya bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas
Ketua Yayasan Forkom Sahabat Surga Bali, Fatimah Arsini, mengatakan UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat. Namun, untuk dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas, pelaku UMKM harus memiliki legalitas yang memadai.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita. Namun untuk bisa naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas, legalitas adalah kunci utama,” ujarnya.
Fatimah berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan dukungan lebih besar kepada pelaku UMKM, termasuk membantu agar biaya sertifikasi halal dapat digratiskan atau diberikan subsidi.
“Kami berharap ada bantuan untuk menggratiskan sertifikat halal bagi UMKM,” harapnya.
Dorong Bali Semakin Ramah Wisatawan Muslim
Pendampingan sertifikasi halal ini dinilai memiliki relevansi kuat dengan perkembangan sektor pariwisata Bali. Selain menawarkan keindahan alam dan budaya, ketersediaan produk halal yang mudah dikenali dapat menjadi salah satu faktor pendukung kenyamanan wisatawan muslim.
Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki sertifikasi halal, wisatawan tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mencari atau mempertanyakan status produk yang akan dikonsumsi.
Di sisi lain, bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah, jaminan kepercayaan, sekaligus pintu masuk ke pasar yang lebih luas.
Harapannya, sinergi antara pemerintah, DPRD, organisasi masyarakat, yayasan, pendamping halal, dan pelaku UMKM dapat terus diperkuat sehingga target peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal di Bali dapat terealisasi.
Jika target tersebut tercapai, sertifikasi halal bukan hanya menjadi dokumen legalitas, tetapi juga dapat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus mendukung Bali sebagai destinasi wisata yang semakin inklusif dan ramah bagi wisatawan domestik.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar