Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus I Made Daging, Praperadilan Jilid III Uji Langkah Polda Bali
- account_circle admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Kepastian hukum menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2026). Tim kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah penyidikan dihentikan dan status tersangka dicabut, tetapi kemudian muncul laporan pidana baru yang disebut berkaitan dengan peristiwa sebelumnya.
Sorotan tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana (IMAS), anggota tim kuasa hukum I Made Daging dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali. Ia didampingi tim Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi beserta tim.
Menurut IMAS, rangkaian penanganan perkara tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme praperadilan. Baginya, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya penghentian penyidikan, melainkan juga dasar hukum dan konsistensi tindakan penyidik setelah keputusan tersebut diambil.
Penghentian Penyidikan Menjadi Titik Persoalan
IMAS menjelaskan, perkara I Made Daging sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan menggunakan Pasal 421 KUHP lama. Penetapan tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan, yang berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum berakhir dengan putusan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali sah.
Namun, pada 6 Agustus 2026, penyidikan perkara tersebut dihentikan dan status tersangka I Made Daging dicabut.
Menurut IMAS, keputusan itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara. Terlebih, pihaknya menyebut kemudian muncul laporan pidana baru dengan pasal berbeda yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
Ia mempertanyakan mengapa perkara sebelumnya dihentikan, sementara peristiwa yang dinilai berkaitan dengan laporan terdahulu kembali diproses melalui laporan baru.
Bagi tim kuasa hukum, hubungan antara kedua laporan tersebut perlu diperiksa secara cermat, termasuk apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Konsisten
IMAS menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus memiliki landasan yang jelas dan diterapkan secara konsisten. Menurutnya, perubahan pasal maupun penghentian penyidikan harus dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar menghasilkan ketidakpastian bagi pihak yang menjalani proses hukum.
“Kalau memang yakin perkara itu sah dan bisa dilanjutkan, lanjutkan saja. Jangan sampai perkara dihentikan, tetapi kemudian muncul laporan baru yang sumber peristiwanya masih berkaitan dengan laporan terdahulu,” demikian inti pernyataan IMAS.
Ia berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menilai secara objektif tindakan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang dipersoalkan pihaknya.
IMAS juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum yang masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Praperadilan sebagai Ruang Menguji Tindakan Penyidik
Melalui praperadilan jilid III ini, tim kuasa hukum berharap pengadilan memberikan kejelasan mengenai keabsahan tindakan penyidik Polda Bali yang menjadi objek permohonan.
Bagi IMAS, mekanisme praperadilan merupakan jalur hukum untuk menguji apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan pihaknya tetap optimistis menjalani proses hukum dan meminta agar persoalan tersebut dinilai berdasarkan fakta serta argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Perkara ini sekaligus menempatkan konsistensi penegakan hukum sebagai persoalan penting yang perlu mendapat penjelasan. Sebab, setiap keputusan dalam proses pidana harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepastian hukum bagi semua pihak tetap terjaga.
Sidang praperadilan jilid III I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi kesempatan bagi hakim untuk menguji dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum. Adapun keabsahan tindakan penyidik dan keberatan yang disampaikan para pihak harus dinilai berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar