Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus I Made Daging, Praperadilan Jilid III Uji Langkah Polda Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Kepastian hukum menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2026). Tim kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah penyidikan dihentikan dan status tersangka dicabut, tetapi kemudian muncul laporan pidana baru yang disebut berkaitan dengan peristiwa sebelumnya.

Sorotan tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana (IMAS), anggota tim kuasa hukum I Made Daging dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali. Ia didampingi tim Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi beserta tim.

Menurut IMAS, rangkaian penanganan perkara tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme praperadilan. Baginya, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya penghentian penyidikan, melainkan juga dasar hukum dan konsistensi tindakan penyidik setelah keputusan tersebut diambil.

Penghentian Penyidikan Menjadi Titik Persoalan

IMAS menjelaskan, perkara I Made Daging sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan menggunakan Pasal 421 KUHP lama. Penetapan tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan, yang berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum berakhir dengan putusan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali sah.

Namun, pada 6 Agustus 2026, penyidikan perkara tersebut dihentikan dan status tersangka I Made Daging dicabut.

Menurut IMAS, keputusan itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara. Terlebih, pihaknya menyebut kemudian muncul laporan pidana baru dengan pasal berbeda yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.

Ia mempertanyakan mengapa perkara sebelumnya dihentikan, sementara peristiwa yang dinilai berkaitan dengan laporan terdahulu kembali diproses melalui laporan baru.

Bagi tim kuasa hukum, hubungan antara kedua laporan tersebut perlu diperiksa secara cermat, termasuk apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Konsisten

IMAS menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus memiliki landasan yang jelas dan diterapkan secara konsisten. Menurutnya, perubahan pasal maupun penghentian penyidikan harus dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar menghasilkan ketidakpastian bagi pihak yang menjalani proses hukum.

“Kalau memang yakin perkara itu sah dan bisa dilanjutkan, lanjutkan saja. Jangan sampai perkara dihentikan, tetapi kemudian muncul laporan baru yang sumber peristiwanya masih berkaitan dengan laporan terdahulu,” demikian inti pernyataan IMAS.

Ia berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menilai secara objektif tindakan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang dipersoalkan pihaknya.

IMAS juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum yang masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Praperadilan sebagai Ruang Menguji Tindakan Penyidik

Melalui praperadilan jilid III ini, tim kuasa hukum berharap pengadilan memberikan kejelasan mengenai keabsahan tindakan penyidik Polda Bali yang menjadi objek permohonan.

Bagi IMAS, mekanisme praperadilan merupakan jalur hukum untuk menguji apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan pihaknya tetap optimistis menjalani proses hukum dan meminta agar persoalan tersebut dinilai berdasarkan fakta serta argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan.

Perkara ini sekaligus menempatkan konsistensi penegakan hukum sebagai persoalan penting yang perlu mendapat penjelasan. Sebab, setiap keputusan dalam proses pidana harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepastian hukum bagi semua pihak tetap terjaga.

Sidang praperadilan jilid III I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi kesempatan bagi hakim untuk menguji dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum. Adapun keabsahan tindakan penyidik dan keberatan yang disampaikan para pihak harus dinilai berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama Desember 2024, Jumlah Penumpang Angkutan Laut di NTT Sebanyak 1.054.428 Orang

    Selama Desember 2024, Jumlah Penumpang Angkutan Laut di NTT Sebanyak 1.054.428 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat Jumlah penumpang angkutan laut pada Desember 2024 sebanyak 1.054.428 orang. Jumlah pelayaran angkutan laut pada Desember 2024 naik 2,08 persen jika dibandingkan dengan November 2024 dan naik 7,34 persen dari Desember 2023. Jumlah tersebut naik 70,40 persen jika dibanding November 2024 dan naik […]

  • Koster All Out Dukung Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, 12 Ribu Peserta Internasional Bakal Ramaikan Pulau Dewata.

    Koster All Out Dukung Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, 12 Ribu Peserta Internasional Bakal Ramaikan Pulau Dewata.

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Bali kembali membidik panggung internasional. Kali ini, Pulau Dewata diajukan sebagai calon tuan rumah World Congress of Dermatology (WCD) 2031, salah satu kongres dunia bergengsi di bidang dermatologi yang mempertemukan dokter spesialis, ahli, akademisi, dan praktisi kesehatan dari berbagai negara. Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali Wayan Koster. Dukungan itu […]

  • Jaga Kekhusyukan Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Preventif Polresta Denpasar Sasar Kerumunan Anak Muda

    Jaga Kekhusyukan Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Preventif Polresta Denpasar Sasar Kerumunan Anak Muda

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh berdekatan di tahun 2026, Polresta Denpasar semakin mengintensifkan pengamanan. Melalui Operasi Ketupat Agung 2026, Satgas 2 Preventif melakukan patroli dialogis guna memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Denpasar tetap kondusif. Pada Selasa (17/3/2026) siang, […]

  • Yudi.S Panglima Bungsu LHMB Datangi Managemen Citi Mall Untuk Minta Penjelasan Atas Keresahan Masyarakat Terkait Video Para Boti

    Yudi.S Panglima Bungsu LHMB Datangi Managemen Citi Mall Untuk Minta Penjelasan Atas Keresahan Masyarakat Terkait Video Para Boti

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Dumai,Matakompas.com -Ramainya perbincangan masyarakat di media sosial terkait video yang diduga menampilkan kelompok yang disebut “boti-boti” dalam sebuah acara di City Mall Dumai mendapat perhatian dari Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB). Rabu 24. Juni 2026 Menindak lanjuti berbagai keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, LHMB melalui Panglima Bungsu (Pangsu) Dumai Selatan, Yudi S., mendatangi […]

  • Pansus TRAP Tak Mengejar Satu Objek! Harja Astawa: Semua Temuan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhir Masa Tugas

    Pansus TRAP Tak Mengejar Satu Objek! Harja Astawa: Semua Temuan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhir Masa Tugas

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP memiliki karakter yang berbeda dengan panitia khusus yang dibentuk untuk menangani satu objek atau satu persoalan tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa saat diwawancarai […]

  • Ditarget Tuntas 2 Bulan, Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pelestarian Seni dan Budaya.

    Ditarget Tuntas 2 Bulan, Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pelestarian Seni dan Budaya.

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan Aspirasi dalam rangka penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 20 Agustus 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, I Nyoman Graha Wicaksana didampingi Sekretaris Pansus I Made […]

expand_less