Tuntutan 3 Tahun untuk RU Picu Kekecewaan Kuasa Hukum, Tim Pembela Siapkan Pledoi dan Minta Perkara Dipisahkan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Tim penasihat hukum terdakwa RU menyatakan keberatan dan kecewa atas tuntutan pidana selama tiga tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10/2026). Tim pembela menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan perbedaan peran dan fakta penguasaan barang bukti antara klien mereka dan terdakwa lainnya.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, tim penasihat hukum RU yang terdiri atas Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menegaskan akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi secara maksimal pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026.
Penasihat hukum menilai tuntutan yang disamakan selama tiga tahun terhadap para terdakwa patut dipertanyakan. Menurut mereka, terdapat perbedaan mendasar terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan barang yang menjadi pokok perkara.
Hendrik T. Selan menegaskan, keberatan pihaknya berangkat dari anggapan bahwa kliennya tidak menguasai barang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Kenapa tuntutannya disamakan tiga tahun, sedangkan klien kami tidak menguasai barang tersebut,” tegas Hendrik usai persidangan.
Ia menyampaikan, tim penasihat hukum akan memanfaatkan agenda pledoi untuk menguraikan argumentasi pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta ketentuan hukum yang dinilai relevan.
Menurut Hendrik, pembelaan tersebut penting agar majelis hakim dapat menilai secara cermat posisi dan peran masing-masing terdakwa, sehingga tidak terjadi penyamarataan pertanggungjawaban pidana tanpa mempertimbangkan fakta yang berbeda.
Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Penguasaan Barang
Senada dengan Hendrik, Timoteus Mordan, S.H., menyebut tuntutan terhadap RU dinilai memberatkan karena pihaknya memandang terdapat ketidaksesuaian antara fakta material yang terungkap di persidangan dan konstruksi tuntutan jaksa.
Timoteus menjelaskan, berdasarkan keterangan dan fakta yang menjadi perhatian tim pembela, kliennya ditangkap di depan halaman rumah terdakwa pertama. Sementara itu, menurut versi penasihat hukum, penguasaan barang yang dipersoalkan berada pada pihak terdakwa pertama.
Atas dasar tersebut, tim pembela mempertanyakan penerapan pasal yang menurut mereka berkaitan dengan unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai barang.
“Memiliki itu tidak ada. Kemudian menyimpan di mana? Dan yang ketiga, menguasai. Pertanyaan saya sekarang, sebenarnya yang dicari untuk dibuktikan ini bong atau sabu?” ujar Timoteus.
Ia menerangkan, apabila persoalan yang dibuktikan berkaitan dengan alat yang disebut sebagai bong, pihaknya menyatakan memang terdapat satu alat tersebut di rumah kliennya. Namun, menurut Timoteus, keberadaan alat itu telah mereka jelaskan melalui asesmen dan keterangan lain yang, menurut pembelaan, berkaitan dengan penggunaan.
Sementara itu, jika perkara berkaitan dengan sabu, tim penasihat hukum mempertanyakan hubungan antara barang bukti, lokasi penemuan, dan penangkapan kliennya.
Timoteus menyatakan, menurut fakta yang mereka cermati, barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh kliennya. Karena itu, pihaknya menilai hubungan antara RU dan barang bukti harus diuji secara cermat berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim penasihat hukum untuk menyusun pembelaan dalam pledoi mendatang.
Minta Posisi Terdakwa Tidak Disamakan
Selain mempersoalkan unsur penguasaan barang, tim penasihat hukum juga menyoroti penyatuan perkara dan tuntutan terhadap terdakwa pertama dan terdakwa kedua.
Menurut Timoteus, masing-masing terdakwa harus dinilai berdasarkan peran, keterlibatan, serta fakta yang dapat dibuktikan terhadap dirinya. Ia menilai, apabila terdapat perbedaan fakta material maupun pertimbangan yuridis, perbedaan tersebut harus menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara.
“Kami melihat secara fakta material, bahkan secara yuridis pun demikian. Terdakwa satu dan terdakwa dua tidak bisa disamakan begitu saja,” ujarnya.
Tim pembela menyatakan masih mempertimbangkan apakah dalam pledoi nanti mereka akan secara khusus meminta pemisahan penilaian pertanggungjawaban masing-masing terdakwa atau mengajukan argumentasi lain yang dinilai sesuai dengan kepentingan pembelaan.
Mereka menegaskan tidak ingin pertanggungjawaban pidana diterapkan secara menyeluruh tanpa terlebih dahulu menguji secara individual keterkaitan masing-masing terdakwa dengan barang bukti yang dipersoalkan.
Meski demikian, keputusan mengenai pembuktian, penerapan hukum, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pledoi 12 November Jadi Momentum Pembelaan
Tim penasihat hukum RU memastikan akan menggunakan agenda pembacaan pledoi pada 12 November 2026 untuk menjawab tuntutan JPU sekaligus memperkuat argumentasi pembelaan kliennya.
Timoteus mengatakan, pihaknya memilih memaksimalkan kesempatan pembelaan yang tersedia dalam proses persidangan. Menurut dia, pledoi menjadi ruang bagi tim penasihat hukum untuk menguraikan fakta material, argumentasi yuridis, serta alasan mengapa tuntutan terhadap kliennya perlu dipertimbangkan kembali.
Ia juga berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari konstruksi tuntutan, tetapi turut menguji kesesuaian antara dakwaan, alat bukti, keterangan yang terungkap di persidangan, dan unsur-unsur hukum yang harus dibuktikan.
“Kami optimistis akan melakukan pembelaan. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan apakah fakta material maupun fakta yuridis benar-benar terbukti. Di sanalah kami menagih keadilan,” kata Timoteus.
Menurutnya, proses peradilan harus menjadi ruang untuk menguji setiap unsur perkara secara objektif. Apabila suatu unsur tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, tim pembela berharap hal tersebut menjadi pertimbangan penting dalam putusan.
Menunggu Pertimbangan Majelis Hakim
Keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum RU menunjukkan bahwa perbedaan pandangan antara pihak pembela dan penuntut umum akan menjadi salah satu fokus dalam tahap akhir persidangan.
Di satu sisi, JPU telah menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Di sisi lain, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji lebih mendalam, terutama mengenai penguasaan barang bukti, perbedaan peran para terdakwa, serta dasar penyamaan tuntutan.
Seluruh argumentasi tersebut nantinya akan disampaikan melalui pledoi dan dinilai bersama fakta-fakta persidangan oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan pada 12 November 2026 pun menjadi momentum penting bagi tim pembela untuk menyampaikan pembelaan secara terperinci. Hasil akhir perkara akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap alat bukti, keterangan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga tahap ini, keberatan dan penilaian mengenai ketidaksesuaian fakta yang disampaikan tim penasihat hukum merupakan argumentasi pihak pembela yang masih harus diuji dalam proses persidangan. Prinsip praduga tak bersalah dan hak setiap terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil tetap harus dihormati sampai perkara diputus berdasarkan hukum.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar