Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Penganiaya Pengepul Berondolan Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka

Penganiaya Pengepul Berondolan Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MADINA – JarrakPos- Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

“Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” ujarnya.

“Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini,” sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

(HPM/hlmh)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahas Anggaran APBN 2025 Menteri Perhub dan Mitra Komisi V DPR RI

    Bahas Anggaran APBN 2025 Menteri Perhub dan Mitra Komisi V DPR RI

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama sejumlah menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi V DPR RI hadir dalam rapat kerja Kamis, 13 Februari 2025 di Gedung DPR Senayan. Agenda rapat ini sungguh penting: Pembahasan dan Persetujuan Rekonstruksi Anggaran dalam APBN 2025. Sebuah langkah untuk memastikan pemerataan layanan transportasi di seluruh Indonesia. Selain Menhub, […]

  • CBA Minta Kejari Jaksel Telusuri Jejak Donald Wihardja dan Pandu Sjahrir

    CBA Minta Kejari Jaksel Telusuri Jejak Donald Wihardja dan Pandu Sjahrir

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jarrakppos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi yang dilakukan oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) pada periode 2019–2023. Ketiga tersangka yang telah […]

  • Harja Astawa Datang Membawa Semangat Kepedulian, Jenguk Korban Kebakaran dan Serukan Gotong Royong

    Harja Astawa Datang Membawa Semangat Kepedulian, Jenguk Korban Kebakaran dan Serukan Gotong Royong

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BULELENG , Matakompas.com — Asap duka masih menyelimuti Dusun Nangka, Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Puing-puing rumah yang hangus terbakar menjadi saksi bisu amukan si jago merah pada Jumat sore, 24 Oktober 2025. Dua rumah milik warga, Wayan Narta dan Nengah Cipta Yasa, ludes dilalap api. Tak hanya atap dan dinding, seluruh harta benda […]

  • Dispora Bengkulu Terus Pacu Prestasi Futsal, Pembinaan Atlet Muda Jadi Prioritas

    Dispora Bengkulu Terus Pacu Prestasi Futsal, Pembinaan Atlet Muda Jadi Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com –  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan olahraga futsal di daerah. Berbagai upaya dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pembinaan atlet muda berbakat hingga peningkatan fasilitas olahraga, demi mencapai prestasi yang membanggakan. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom, M.AP, menegaskan bahwa pihaknya memiliki visi untuk […]

  • Ketua RJW Arta Wirawan Ajak Semua Pihak Redam Polemik BPJS PBI Demi Kepentingan Warga

    Ketua RJW Arta Wirawan Ajak Semua Pihak Redam Polemik BPJS PBI Demi Kepentingan Warga

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Denpasar memicu perhatian publik setelah sejumlah pasien kronis dilaporkan sempat mengalami penolakan layanan kesehatan. Kondisi ini berkaitan dengan penyesuaian data kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Secara normatif, kebijakan pembaruan data bertujuan meningkatkan akurasi […]

  • Bantu Ringankan Biaya Upacara Hari Raya Galungan,Bupati Badung Secara Simbolis Serahkan Bantuan Dua Juta Rupiah

    Bantu Ringankan Biaya Upacara Hari Raya Galungan,Bupati Badung Secara Simbolis Serahkan Bantuan Dua Juta Rupiah

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Ternyata tidak hanya isapan jempol,atau pidato kosong saat kampanye Pilkada.Kini Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa,S.H. secara berkelanjutan memberikan bantuan hari raya kepada warganya. Bertempat di Wantilan Obyek Wisata Sangeh,Senin(10/11/2025) Bupati yang low profile dan bersikap kalem ini secara simbolis menyerahkan bantuan dana masing- masing dua juta rupiah kepada warga Badung yang […]

expand_less