Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Strategis, Soroti Legalitas Lahan hingga Aktivitas PT BTID di Kawasan Serangan

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Strategis, Soroti Legalitas Lahan hingga Aktivitas PT BTID di Kawasan Serangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya mengawal kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat dengan menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026), berisi sejumlah catatan kritis yang meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pengelolaan kawasan Serangan dan Tahura Ngurah Rai.

Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., bersama seluruh anggota pansus. Rekomendasi ini merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, rapat kerja, serta koordinasi lintas lembaga yang dilakukan pansus selama menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Dalam keterangannya, Dr (C) I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan semata-mata ditujukan kepada PT BTID, melainkan sebagai upaya memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta menjaga keberlanjutan kawasan strategis Bali yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual.

Pansus TRAP menaruh perhatian serius terhadap status lahan pengganti yang menjadi bagian dari skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Pemerintah Provinsi Bali diminta menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan penguasaan lahan dan pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti yang berada di wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.

Pansus menemukan adanya indikasi ketidakjelasan status lahan pengganti yang hingga kini belum memiliki kepastian secara administratif maupun faktual. Karena itu, apabila dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan kepada negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi demi kepentingan masyarakat luas. Bahkan, jika ditemukan ketidakjelasan atau kegagalan pemenuhan kewajiban lahan pengganti, kawasan laut dan mangrove yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan negara.

Selain persoalan lahan, Pansus TRAP juga menyoroti pembangunan marina serta berbagai aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar kawasan Tahura Ngurah Rai yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah Provinsi Bali diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait guna memastikan seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang laut, perizinan, dan perlindungan ekosistem mangrove.

Pansus menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang terbukti melanggar ketentuan harus ditertibkan, termasuk kemungkinan pembongkaran dan pemulihan kembali fungsi kawasan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat wilayah laut hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sehingga setiap pengembangan wajib melibatkan rekomendasi pemerintah daerah.

Dalam rekomendasinya, Pansus juga meminta Pemerintah Provinsi Bali memperkuat peran pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID. Penguatan pengawasan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, serta menjaga keberlangsungan fungsi ekologis kawasan pesisir dan mangrove Bali.

Aspek lain yang mendapat perhatian serius adalah keberadaan kawasan suci di Pulau Serangan. Pansus merekomendasikan agar tujuh pura yang berada di dalam kawasan, yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncak In Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan, termasuk pelaba pura, area parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, serta akses jalan menuju pura, dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Menurut Pansus, kawasan suci dan akses menuju tempat ibadah tidak boleh diprivatisasi maupun dibatasi oleh kepentingan investasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh kawasan suci tersebut memiliki kepastian status dan perlindungan hukum untuk kepentingan masyarakat adat serta umat yang melaksanakan kegiatan keagamaan.

Pansus juga meminta adanya jaminan keterbukaan akses bagi masyarakat Bali terhadap pura-pura, kawasan pesisir, wilayah laut, aktivitas nelayan, jalur melaut, tambatan perahu, hingga ruang tangkap tradisional yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat pesisir. Akses tersebut harus bebas dari pembatasan maupun mekanisme eksklusif yang berpotensi menghambat hak masyarakat.

Tidak hanya itu, Pansus TRAP menyoroti persoalan hak-hak masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan SHGB PT BTID. Pemerintah diminta melakukan penyelesaian secara tuntas terhadap berbagai persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah yang masih menyisakan sengketa atau ketidakjelasan. Seluruh proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, adil, berbasis kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.

Dalam bidang tata kelola kawasan, Pansus juga mendorong percepatan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting agar kawasan tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah daerah dan tidak berkembang menjadi ruang eksklusif yang terlepas dari kepentingan publik.

Lebih lanjut, Pansus meminta seluruh pemangku kepentingan melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap seluruh temuan yang muncul selama proses pengawasan. Pendalaman tersebut mencakup aspek tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan, hingga perizinan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya transparansi kontribusi kawasan yang dikelola PT BTID terhadap Bali, baik dari sisi fiskal, manfaat ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, maupun dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Menurut Pansus, pengembangan kawasan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan tidak semata-mata menguntungkan pihak tertentu.

Dr (C) I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi, pelestarian lingkungan, perlindungan kawasan suci, serta hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pesisir. Ia menambahkan, apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan atau pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, DPRD Bali akan melanjutkan pengawasan dan mempertimbangkan rekomendasi penghentian hingga penutupan permanen aktivitas yang terbukti melanggar aturan.

“Rekomendasi ini kami serahkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses pengembangan kawasan berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, serta menjamin kepentingan Bali tetap menjadi prioritas utama,” tegas Supartha didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai serta anggota Pansus TRAP DPRD Bali lainnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Banten Andra Soni Sangat Menginspirasi Dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Adat

    Gubernur Banten Andra Soni Sangat Menginspirasi Dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Adat

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.132
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kehidupan warga Baduy memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Menginspirasi dalam menjaga kelestarian alam dan berpegang teguh pada adat,” katanya usai menyambut kedatangan warga Baduy untuk melakukan Seba Baduy Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. K.H. Brigjen Syam’un No. 5 Kota Serang, Sabtu (3/5/2025). Sejak […]

  • Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras di Lebak

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras di Lebak

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemerintah memulai penyaluran bantuan pangan beras kepada penerima manfaat. Untuk di Lebak dan Pandeglang, bantuan pangan beras yang disalurkan Perum Bulog Kantor Cabang Lebak-Pandeglang dilakukan perdana di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung. Kepala Cabang (Kacab) Perum Bulog Lebak-Pandeglang Agung Trisakti menyebut bahwa Penyaluran Beras Bantuan Pangan di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung sebanyak 366 Penerima […]

  • Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, yang berkesempatan hadir langsung pada Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4 Tahun 2026, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan perangkat daerah dan anggota ASN yang telah turut berpartisipasi dalam memajukan IKM dan UMKM melalui kegiatan tersebut. Selain mampu menghidupkan suasana, kegiatan ini juga memberikan peluang bagi anggota ASN untuk […]

  • Dede Yusuf Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

    Dede Yusuf Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menghentikan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) usai tagihannya melonjak drastis hingga 800%. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong adanya asas keadilan. “Harus berkeadilan. Terutama buat masyarakat yang memang kemampuan membayarnya itu sangat kecil, sangat minim, buruh, tani, nelayan, pensiunan, guru dan lain-lain. Itu […]

  • Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran rumah tempat tinggal milik warga pasangan suami istri yang bernama Budy dan Munawati yang beralamat di Desa Banjar Wangunan , tepatnya di Perum Puri Indah Blok A No 43  RT 007 RW 008, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis 17 April 2025. Dalam kejadian tersebut sempat memakan korban yang bernama […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Gaya Hidup Sehat Melalui Olahraga

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Gaya Hidup Sehat Melalui Olahraga

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terus mendorong gaya hidup sehat di kalangan pemuda dengan menekankan pentingnya kebiasaan positif dan lingkungan yang mendukung aktivitas fisik. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom., M.AP., menegaskan bahwa lingkungan pergaulan sangat berpengaruh terhadap minat dan kebiasaan berolahraga generasi muda. “Jika lingkungan […]

expand_less