Breaking News
light_mode
Trending Tags

Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 348
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jumat 31 Januari 2025.

Puluhan advokat tersebut diterima oleh pihak Kejati Jabar dan saat itu juga diberikan surat laporan dan legal opinion terkait tambang ilegal di Jawa Barat.

Perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang nyata.

Oleh karena itu, menurutnya, UU Tipikor harus diterapkan untuk mengejar pengembalian kerugian negara akibat eksploitasi tambang ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada negara.

“Mereka tidak pernah membayar pajak atau pendapatan lain yang seharusnya masuk ke negara. Padahal, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Jutek kepada wartawan di Kejati Jabar, Jumat 31 Januari 2025.

Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 176 lokasi tambang ilegal yang beroperasi. Jika setiap tambang menghasilkan pajak Rp100 juta per bulan, maka potensi kerugian negara dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang selama puluhan tahun, maka jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain aspek ekonomi, keberadaan tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk jalan rusak akibat aktivitas angkutan berat dan penggundulan lahan yang memperburuk risiko bencana seperti longsor dan banjir.

“Bahkan, kami mendapat informasi bahwa salah satu lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PTPN di Subang, juga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Kami meminta Kejati Jabar untuk menindaklanjuti informasi ini,” tegas Jutek.

Desakan Penindakan dengan UU Tipikor

Tim Hukum Jabar Istimewa menilai bahwa penerapan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang selama ini digunakan untuk menangani kasus tambang ilegal belum cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Jabar untuk memproses kasus ini dengan UU Tipikor agar pelaku tambang ilegal tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

“Selama ini negara telah dirugikan dalam jumlah besar akibat tambang ilegal yang tidak pernah menyetor pajak atau royalti. Jika kasus ini diproses menggunakan UU Tipikor, maka kerugian tersebut bisa dikejar dan dikembalikan ke negara,” tambahnya.

Tim Hukum Jabar Istimewa juga memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Jawa Barat.

Penegakan Hukum Jadi Ujian bagi Kejati Jabar

Kasus tambang ilegal di Jawa Barat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ujian bagi integritas dan ketegasan penegak hukum. Jika Kejati Jabar tidak segera bertindak, dikhawatirkan praktik tambang ilegal akan terus berlangsung, merusak lingkungan, dan semakin menggerus pendapatan negara.

Dengan desakan kuat dari para advokat serta potensi kerugian negara yang sangat besar, kini bola panas ada di tangan Kejati Jabar. Akankah aparat penegak hukum bertindak tegas?

SOMASI

Selain itu, tim hukum Jabar Istimewa ini melayangkan somasi terbuka ke Andi L Hakim alias Andi Gondrong yang memimpin orasi unjuk rasa menentang tambang ilegal ditutup pada 24 Januari 2025 di Gerbang DPRD Subang. Mereka menilai Andi ini ada prinsip melanggar hukum.

“Pertama, dia dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa meminta Andi untuk memohon maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang. Tak hanya itu, Andi pun dalam orasinya mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Padahal, kata Jutek, dia bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

“Dia juga menyatakan ada di antara sopir yang unjuk rasa selama 18 hari kelaparan tak makan. Jelas, ini berita bohong dan berbau tak benar (hoax). Dalam orasinya juga, dia menghasut atau mengajak serta menjelekkan tokoh tertentu. Dan, menurut kami itu tak pantas serta melanggar hukum. Kami berikan waktu 1×24 jam kepadanya untuk segera meminta maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang, jika tidak maka kami akan laporkannya ke polisi,” kata Jutek.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan untuk Timnas Indonesia: Wajib Menang Lawan Bahrain!

    Harapan untuk Timnas Indonesia: Wajib Menang Lawan Bahrain!

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.027
    • 0Komentar

    Medan – Timnas Indonesia akan menghadapi Bahrain dalam laga fase ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/3/ 2025). Duel ini diprediksi berlangsung sengit, mengingat kedua tim tengah bersaing ketat di Grup C. Setelah Jepang memastikan satu tiket ke Piala Dunia, Indonesia dan Bahrain masih harus berjuang demi satu tiket otomatis […]

  • TRIHITA Resmi Diluncurkan, Bali Bangkit! Desa Adat Kini Bersiap Kuasai Transportasi dan Ekonomi Digital

    TRIHITA Resmi Diluncurkan, Bali Bangkit! Desa Adat Kini Bersiap Kuasai Transportasi dan Ekonomi Digital

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Bali memasuki babak baru. Di tengah derasnya arus modernisasi dan dominasi aplikasi digital dari luar daerah, sebuah gerakan besar lahir dari akar budaya Pulau Dewata. Bertempat di Wantilan Desa Adat Beraban, Tabanan, Sabtu (16/5/2026), aplikasi TRIHITA resmi diluncurkan sebagai simbol kebangkitan desa adat dalam membangun kedaulatan ekonomi dan transportasi berbasis masyarakat lokal. […]

  • Rakor Teknis HKG PKK 2026, Ketua TP PKK Bali Tekankan Sinergi dan Kualitas Pelaksanaan

    Rakor Teknis HKG PKK 2026, Ketua TP PKK Bali Tekankan Sinergi dan Kualitas Pelaksanaan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Senin (19/1/2026). Rapat koordinasi teknis tersebut dihadiri Sekretaris I TP PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, para Ketua TP […]

  • Gol Cepat BTA, Balasan Cepat PS Malaka: Duel Panas di Stadion Marilonga Bikin Penonton Tegang!

    Gol Cepat BTA, Balasan Cepat PS Malaka: Duel Panas di Stadion Marilonga Bikin Penonton Tegang!

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 10
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suasana Stadion Marilonga memanas sejak peluit awal dibunyikan. Pertandingan antara Bintang Timur Atambua (BTA) melawan PS Malaka langsung tersaji dengan tempo tinggi dan adrenalin yang menggebu. Baru memasuki menit ke-4, BTA sukses memecah kebuntuan lewat serangan cepat yang tak mampu dibendung lini pertahanan PS Malaka. Gol tersebut membuat sorak-sorai suporter menggema, sekaligus memantik […]

  • Peringatan May Day di Renon,Pekerja Tuntut Hapus Perbudakan Halus Dan Revisi UU Cipta Kerja 

    Peringatan May Day di Renon,Pekerja Tuntut Hapus Perbudakan Halus Dan Revisi UU Cipta Kerja 

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.Com | Peringatan Hari Buruh International ( May Day) yang jatuh tiap tanggal 1 Mei umumnya diperingati oleh kalangan pekerja swasta. Untuk wilayah Propinsi Bali tahun 2026 dilaksanakan secara terpusat di areal Lapangan Niti Mandala Renon pada hari Jumat pagi (1/5/2026) dengan mengusung tema “Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama” yang di motori oleh […]

  • Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak membawa perubahan berarti terhadap perlindungan hukum wartawan. Penilaian tersebut disampaikan pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menanggapi ramainya pemberitaan soal putusan MK dalam sepekan terakhir. Menurutnya, secara normatif putusan MK memang patut […]

expand_less