Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • visibility 824
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – PEMBAHARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaharuan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara (dominus litis).

Hal ini tampak dari sudah dibuat aturan yang rinci tentang hubungan antara penuntut umum dengan penyidik, yakni dalam proses penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani.

Adanya koordinasi dan konsultasi ini tentu akan memberikan ruang komunikasi yang efektif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak berkepanjangan bolak-balik perkara sebagaimana sering terjadi.

Kemudian dalam hal fungsi penyidikan yang selama ini juga melekat pada Kejaksaan adalah penyidikan tindak pidana korupsi. Di dalam pembaharuan KUHAP, hal ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun bisa kita lihat di dalam penjelasan RKUHAP terakhir, yang menyebutkan, “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Jaksa disebutkan sebagai penyidik tertentu, yang mempunyai kewenangan penyidik untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, sehingga apabila disahkan menjadi UU, maka fungsi penyidikan tindak pidana korupsi tidak lagi dapat diperankan oleh kejaksaan. Pada titik ini, kita harus melihat secara proporsional.

Sebagaimana yang menjadi batasan sesuai yang diatur di dalam RKUHAP, kejaksaan hanya bisa menjadi penyidik tertentu pada kasus HAM berat, bukan korupsi.

Sebenarnya klausul ini menjadi ruang, meskipun tidak berkepastian hukum. Menjadi ruang maksudnya jaksa juga bisa menjadi penyidik. Bila kita memperluas makna dari “jaksa sebagai pemilik perkara”, tentu kewenangan penyidikan juga bisa saja dilakukan. Akan tetapi memang saat ini dibatasi oleh UU. Artinya harus melihat pada kebutuhannya.

Saat ini untuk tindak pidana korupsi, penyidikan bisa dilakukan baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Khusus untuk kejaksaan, secara universal dengan asas dominus litis tersebut, tidak lah menjadi hal yang rancu ketika kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Memang tentu ada keterbatasan, oleh karena itu tidak semua tindak pidana, kejaksaan harus melakukan penyidikan.

Apabila kita melihat pada kebutuhan, dengan intensitas kejadian yang sangat tinggi, sepertinya masih dibutuhkan kejaksaan juga turut langsung melakukan penyidikan khusus untuk tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga pada dasarnya memudahkan proses penegakan hukum nya, karena akan lebih efisien sesuai dengan prinsip penanganan perkara yang cepat.

Dari sisi sejarahnya, sejak zaman HIR jaksa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Dalam perkembangan di berbagai negara juga memberikan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Artinya, dari berbagai pertimbangan di atas harusnya kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, masih diberikan kepada kejaksaan.

Bila mencermati apa yang sudah dirumuskan di dalam RKUHAP, maka perlu diberikan norma tersendiri mengenai kewenangan kejaksaan untuk dapat menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi, karena terdapat batasan umum yang menyatakan bahwa penyidik adalah kepolisian. Selain itu, dapat pula dimasukan di dalam penjelasan mengenai penyidik tertentu, yang menyebutkan bahwa jaksa dapat menjadi penyidik tindak pidana korupsi.

Kemudian, hal lain mengenai penguatan institusi kejaksaan didalam RKUHAP, yakni diperlukan adanya kejelasan mengenai kewenangan penuntutan, yang di dalam RKUHAP ditambah dengan pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan, selain dari pejabat kejaksaan.

Di dalam penjelasan disebutkan, Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang- Undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini tidak memberikan kejelasan, karena pada ketentuan umum disebutkan secara definitif bahwa penuntut umum adalah jaksa. Oleh karena itu, agar sesuai dengan batasan di dalam ketentuan umum, yang dimaksud dengan pejabat lain tersebut harus ditegaskan adalah pejabat kejaksaan yang ditugaskan di KPK. Dengan demikian tidak terjadi benturan norma.

Pembaharuan KUHAP saat ini tentu dinantikan oleh semua pihak, dengan harapan semua fungsi-fungsi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi.

Penulis : Dosen Hukum Pidana/Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tata Ruang, Aset, dan Perizinan di Bali Sudah Brutal dan Ugal-Ugalan

    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tata Ruang, Aset, dan Perizinan di Bali Sudah Brutal dan Ugal-Ugalan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kondisi tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta sistem perizinan di Bali mendapat sorotan tajam dari Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H M.H., Di hadapan ratusan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali, Supartha bahkan menyebut […]

  • Pelantikan PJ Kuwu desa Karang Anyar berjalan Lancar.

    Pelantikan PJ Kuwu desa Karang Anyar berjalan Lancar.

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah kecamatan Pasekan melakukan langkah cepat untuk melakukan pergantian (PJ)Kepala desa Karang Anyar yang meninggal Dunia pada beberapa bulan yang lalu. Langkah ini diambil sesuai dengan tahapan perundangan – undangan yang berlaku diantaranya: Dasar hukum pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah peraturan-peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP). […]

  • Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya memperkuat sinergi penegakan hukum keimigrasian di Bali terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI […]

  • Bonus Dipotong, . Pelatih – Pelatih PON XXI Aceh-Sumut Akan Datangi Gubsu

    Bonus Dipotong, . Pelatih – Pelatih PON XXI Aceh-Sumut Akan Datangi Gubsu

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.817
    • 0Komentar

    Medan – Amarah pelatih pelatih Sumut yang mengantarkan atlet nya meraih medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024 memuncak. Mereka akan datangi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution guna pertanyakan pemotongan bonus pelatih. Rencana menemui Bobby Nasution itu, dikarenakan beredarnya kabar akan ada pemotongan bonus untuk pelatih para pelatih atlet PON Sumut itu, yang mana PON […]

  • Tingkatkan Konektivitas Transportasi:  Kemenhub Bertemu Menteri Pariwisata

    Tingkatkan Konektivitas Transportasi: Kemenhub Bertemu Menteri Pariwisata

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, sore ini. Kedua menteri membahas antara lain rencana kerja sama dalam meningkatkan konektivitas transportasi menuju destinasi wisata domestik, untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Juma’t,(31/1/2025). Diskusi berjalan seru sambil melihat langsung layar-layar monitor sistem pemantauan transportasi yang dimiliki […]

  • Kabar Gembira, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

    Kabar Gembira, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia. Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar […]

expand_less