Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • visibility 839
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – PEMBAHARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaharuan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara (dominus litis).

Hal ini tampak dari sudah dibuat aturan yang rinci tentang hubungan antara penuntut umum dengan penyidik, yakni dalam proses penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani.

Adanya koordinasi dan konsultasi ini tentu akan memberikan ruang komunikasi yang efektif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak berkepanjangan bolak-balik perkara sebagaimana sering terjadi.

Kemudian dalam hal fungsi penyidikan yang selama ini juga melekat pada Kejaksaan adalah penyidikan tindak pidana korupsi. Di dalam pembaharuan KUHAP, hal ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun bisa kita lihat di dalam penjelasan RKUHAP terakhir, yang menyebutkan, “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Jaksa disebutkan sebagai penyidik tertentu, yang mempunyai kewenangan penyidik untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, sehingga apabila disahkan menjadi UU, maka fungsi penyidikan tindak pidana korupsi tidak lagi dapat diperankan oleh kejaksaan. Pada titik ini, kita harus melihat secara proporsional.

Sebagaimana yang menjadi batasan sesuai yang diatur di dalam RKUHAP, kejaksaan hanya bisa menjadi penyidik tertentu pada kasus HAM berat, bukan korupsi.

Sebenarnya klausul ini menjadi ruang, meskipun tidak berkepastian hukum. Menjadi ruang maksudnya jaksa juga bisa menjadi penyidik. Bila kita memperluas makna dari “jaksa sebagai pemilik perkara”, tentu kewenangan penyidikan juga bisa saja dilakukan. Akan tetapi memang saat ini dibatasi oleh UU. Artinya harus melihat pada kebutuhannya.

Saat ini untuk tindak pidana korupsi, penyidikan bisa dilakukan baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Khusus untuk kejaksaan, secara universal dengan asas dominus litis tersebut, tidak lah menjadi hal yang rancu ketika kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Memang tentu ada keterbatasan, oleh karena itu tidak semua tindak pidana, kejaksaan harus melakukan penyidikan.

Apabila kita melihat pada kebutuhan, dengan intensitas kejadian yang sangat tinggi, sepertinya masih dibutuhkan kejaksaan juga turut langsung melakukan penyidikan khusus untuk tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga pada dasarnya memudahkan proses penegakan hukum nya, karena akan lebih efisien sesuai dengan prinsip penanganan perkara yang cepat.

Dari sisi sejarahnya, sejak zaman HIR jaksa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Dalam perkembangan di berbagai negara juga memberikan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Artinya, dari berbagai pertimbangan di atas harusnya kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, masih diberikan kepada kejaksaan.

Bila mencermati apa yang sudah dirumuskan di dalam RKUHAP, maka perlu diberikan norma tersendiri mengenai kewenangan kejaksaan untuk dapat menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi, karena terdapat batasan umum yang menyatakan bahwa penyidik adalah kepolisian. Selain itu, dapat pula dimasukan di dalam penjelasan mengenai penyidik tertentu, yang menyebutkan bahwa jaksa dapat menjadi penyidik tindak pidana korupsi.

Kemudian, hal lain mengenai penguatan institusi kejaksaan didalam RKUHAP, yakni diperlukan adanya kejelasan mengenai kewenangan penuntutan, yang di dalam RKUHAP ditambah dengan pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan, selain dari pejabat kejaksaan.

Di dalam penjelasan disebutkan, Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang- Undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini tidak memberikan kejelasan, karena pada ketentuan umum disebutkan secara definitif bahwa penuntut umum adalah jaksa. Oleh karena itu, agar sesuai dengan batasan di dalam ketentuan umum, yang dimaksud dengan pejabat lain tersebut harus ditegaskan adalah pejabat kejaksaan yang ditugaskan di KPK. Dengan demikian tidak terjadi benturan norma.

Pembaharuan KUHAP saat ini tentu dinantikan oleh semua pihak, dengan harapan semua fungsi-fungsi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi.

Penulis : Dosen Hukum Pidana/Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Bali Perkuat Penyerapan Pangan Lokal, BPK Soroti Perlindungan Lahan Belum Optimal

    Pemprov Bali Perkuat Penyerapan Pangan Lokal, BPK Soroti Perlindungan Lahan Belum Optimal

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal melalui kebijakan yang berkelanjutan. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah […]

  • Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Jatiluwih Dijaga sebagai Warisan Dunia

    Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Jatiluwih Dijaga sebagai Warisan Dunia

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dinilai telah bekerja secara baik dan bijaksana. Kinerja tersebut dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia (WBD) UNESCO. Gubernur Koster menilai langkah-langkah yang dilakukan Pansus […]

  • Sebelum Menjaga Listrik Tetap Menyala, PLN UPK Timor Lebih Dulu Menjaga Keselamatan Pekerjanya

    Sebelum Menjaga Listrik Tetap Menyala, PLN UPK Timor Lebih Dulu Menjaga Keselamatan Pekerjanya

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Ada banyak hal yang harus dipastikan agar listrik tetap menyala. Pembangkit harus andal, sistem harus terjaga, dan para pekerja yang berada di balik operasionalnya harus dapat bekerja dalam lingkungan yang aman. Bagi PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor, keselamatan pekerja menjadi bagian penting dari rangkaian tersebut. Komitmen itu kembali diwujudkan melalui kegiatan […]

  • Polda Bali–Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Tata Ruang dan Perda Dikunci Demi Masa Depan Bali

    Polda Bali–Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Tata Ruang dan Perda Dikunci Demi Masa Depan Bali

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Sinergi antara Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali kian diperkuat dalam upaya menjaga arah pembangunan Pulau Dewata agar tetap selaras dengan visi jangka panjang yang berkelanjutan. Audiensi yang digelar Selasa (14/4/2026) di Polda Bali Denpasar menjadi momentum strategis dalam merespons dinamika tata ruang, pengelolaan aset, serta sistem perizinan yang semakin kompleks. […]

  • Seperempat Abad Demokrat: Dari Pantai Jasri Menjaga Alam dan Menyatukan Semangat Kebersamaan

    Seperempat Abad Demokrat: Dari Pantai Jasri Menjaga Alam dan Menyatukan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Kabupaten Karangasem bersama DPD Partai Demokrat Bali menggelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri dan berbagai lomba kerakyatan di Pantai Jasri, Kabupaten Karangasem, Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan seperempat abad perjalanan Partai Demokrat yang diperingati setiap 9 September. Tidak […]

  • Wakil Walikota M. Mansyur: Makan Bergizi Gratis Mulai Dibagikan di Kota Magelang

    Wakil Walikota M. Mansyur: Makan Bergizi Gratis Mulai Dibagikan di Kota Magelang

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, Senin (6/1/2025). Total sasaran penerima sebanyak 2.629 orang siswa tersebar di 16 sekolah jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Secara seremonial, pembagian dilaksanakan di SDN Jurangombo 4 dan SDN Jurangombo 5 Kota […]

expand_less