Tiga Pejabat Kendari Sebagai Tersangka Korupsi anggaran 2020
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
- visibility 267
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARI,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups1 anggaran tahun 2020. Dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya dari Pemkot Kendari, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), juga turut ditetapkan sebagai tersangk4.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini terkait pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana korups1 dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang. Kamis,(17/4/2025).
la menambahkan, terdapat penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggung jawabannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Saat dijemput penyidik, Nahwa Umar tetap menebar senyum dan berpose dua jari di hadapan awak media.
Editor: Feri
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar