Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Gas Terus, Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka di Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo

Gas Terus, Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka di Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2024.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH menyatakan bahwa kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan komputasi awan (IaaS) yang tidak sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Para tersangka melakukan pengkondisian tender dan pemufakatan jahat demi memperoleh keuntungan pribadi serta kickback dari pelaksanaan proyek PDNS,” ujar Safrianto saat konferensi pers di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Adapun kelima tersangka yang di tahan ini, yaitu;
1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024
2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aptika Pemerintah 2019–2023
3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2024
4. A.A. – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)
5. P.P.A. – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)

Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 3, dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Safri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, proyek PDNS yang seharusnya menjadi infrastruktur mandiri SPBE justru dikembangkan melalui pihak swasta, tidak sesuai peruntukan, dan mengarah pada pengkondisian tender.

“Dalam praktiknya, perusahaan pemenang tender diduga mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak lain dan menggunakan barang yang tidak memenuhi spesifikasi,” ungkapnya.

Total pagu anggaran PDNS, kata Safri mencapai Rp 959,48 miliar dari tahun 2020 hingga 2024, dengan rincian:
– Tahun 2020: Rp 60,3 miliar
– Tahun 2021: Rp 102,6 miliar
– Tahun 2022: Rp 188,9 miliar
– Tahun 2023: Rp 350,9 miliar
– Tahun 2024: Rp 256,5 miliar

Atas temuan tersebut, Kepala Kejari Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 jo. Nomor: Print- 612/M.1.10/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan.

“Tindakan tersebut diawali dengan pemeriksaan saksi dan Ahli. Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli,” jelasnya.

Menurut Safri penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kominfo, kantor swasta, hingga kediaman para tersangka di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kejari Jakpus telah menyita berbagai macam barang, seperti:
– Uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar.
– Tiga unit mobil.
– 176 gram logam mulia.
– Tujuh sertifikat tanah.
– 55 barang bukti elektronik.
– 346 dokumen terkait proyek.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Jakarta Pusat, Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba,” pungkasnya.

Kajari Jakpus menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenangkan Jiwa di Tengah Kesibukan: Kadispora Ajak Pemuda Bengkulu Kenali Kekuatan Yoga dan Meditasi

    Tenangkan Jiwa di Tengah Kesibukan: Kadispora Ajak Pemuda Bengkulu Kenali Kekuatan Yoga dan Meditasi

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, pemuda sering kali dihadapkan pada tekanan yang luar biasa, baik dari segi akademik, pekerjaan, maupun kehidupan sosial. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, mengajak pemuda untuk mengenali kekuatan yoga dan meditasi sebagai cara efektif menenangkan jiwa dan menjaga kesehatan mental. “Yoga dan meditasi bukan hanya sekadar tren, […]

  • Wayan Sayoga: Bali Tidak Boleh Dijual Atas Nama Investasi, Fraksi Golkar DPRD Bali Kini Jadi Sorotan

    Wayan Sayoga: Bali Tidak Boleh Dijual Atas Nama Investasi, Fraksi Golkar DPRD Bali Kini Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan kembali mengguncang ruang publik Bali. Di tengah isu pembabatan mangrove, dugaan persoalan tata ruang, hingga keberadaan pura dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sorotan kini tidak hanya tertuju kepada investor, tetapi juga mulai mengarah tajam kepada sikap politik para wakil rakyat, termasuk […]

  • Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Era digital membuka pintu gerbang peluang tak terbatas bagi generasi muda, terutama dalam dunia kewirausahaan. Di Bengkulu, semangat inovasi dan kreativitas anak muda mulai bermunculan, menciptakan tren bisnis yang tak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, melihat fenomena ini sebagai momentum emas bagi […]

  • Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak […]

  • Putu “Liong” Sudiartana: Negara Harus Hadir Antisipasi Bencana di Kawasan Wisata

    Putu “Liong” Sudiartana: Negara Harus Hadir Antisipasi Bencana di Kawasan Wisata

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida didorong untuk mengambil peran strategis dalam menghadapi kerawanan bencana di Pulau Bali, khususnya di kawasan pariwisata padat seperti Jalan Dewi Sri, Kuta. Dengan kondisi Bali yang rentan terhadap banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya, BWS Bali Penida dinilai perlu menghadirkan terobosan nyata melalui perencanaan jangka panjang. BWS […]

  • Akmil : Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    Akmil : Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 674
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Akademi Militer (Akmil) bekerja sama dengan Bank BRI dan Hotel Trio menggelar kegiatan berbagi takjil bagi masyarakat di sekitar lingkungan Akademi Militer. Kegiatan ini berlangsung di depan Pintu Kranggan Akademi Militer dengan total 200 paket takjil yang dibagikan. Selasa(11/3/2025). Pembagian takjil dilakukan oleh tim yang terdiri dari enam Taruna dan Taruni Akmil, sembilan […]

expand_less