Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis.

Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini merupakan kerja sama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“Dewan Pers akan membahas persoalan ini dalam rencana strategis (Renstra) yang akan disusun bulan depan. Ini bagian dari langkah kami dalam merespons KUHP yang akan berlaku mulai tahun depan,” kata Abdul Manan di hadapan para peserta.

Abdul Manan membeberkan sedikitnya 30 pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai rawan disalahgunakan untuk menjerat jurnalis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap lembaga negara, penyadapan, serta pencemaran nama baik.

Berikut sebagian daftar pasal yang disorot:
• Pasal 218–219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
• Pasal 240–241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
• Pasal 263–264 tentang penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti.
• Pasal 433–434 tentang pencemaran dan fitnah.
• Pasal 443 tentang pembukaan rahasia.

“Antisipasi yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada wartawan agar KUHP ini tidak menjadi momok baru,” ujar Abdul Manan.

Ia juga menyoroti kenyataan bahwa dalam rentang waktu 2003 hingga 2014, KUHP lama pernah digunakan untuk menjerat jurnalis melalui jalur pidana.

“Artinya, ini bukan ancaman yang bersifat ilusi. Ini ancaman nyata,” tegasnya.

Pernyataan Abdul Manan menanggapi pandangan salah satu narasumber lain, Ganjar Laksamana Nonaprapta, akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyebut bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menyasar wartawan.

Abdul Manan tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, dalam praktik, banyak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menggunakan jalur hukum pidana karena tidak bisa lagi melakukan pembredelan media seperti di era Orde Baru.

“Dewan Pers, akan terus mengawal implementasi KUHP baru agar tidak merugikan kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan […]

  • Pohon Tumbang Hancurkan Rumah Kosan, Mobil Dan Motor di Abiansemal

    Pohon Tumbang Hancurkan Rumah Kosan, Mobil Dan Motor di Abiansemal

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Intensitas hujan yang masih tinggi yang disertai kencang masih mewarnai cuaca hingga saat ini sehingga bencana banjir dan pohon tumbang masih saja menjadi ancaman. Kejadian terkini, sebuah pohon terap (taep) besar tumbang menimpa rumah kost,satu unit mobil dan satu unit sepeda motor di Banjar Pande,Desa Abiansemal,Badung, Jumat dini hari (27/2/2026). Menurut informasi […]

  •  Momen Hari Lahir Pancasila, Atlet Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Ajang Internasional Thai Martial Art Asean Games 2026 di Srilanka

     Momen Hari Lahir Pancasila, Atlet Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Ajang Internasional Thai Martial Art Asean Games 2026 di Srilanka

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Yogyakarta – Atlet-atlet bela diri Indonesia kembali menunjukkan taji di kancah internasional. Kali ini, di Momen Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni, delegasi Merah Putih berhasil mengharumkan nama bangsa. Tim Indonesia kali ini berhasil menyabet 1 emas dan 1 perak, sekaligus membawa 1 sabuk ke tanah Air. Ketua Asosiasi Muaythai Indonesia, Dewanto P. […]

  • Sumut Juara Umum Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup

    Sumut Juara Umum Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Medan – Lima keping medali emas, satu perak dan lima perunggu disabet atlet-atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Sumatera Utara (Sumut) dari arena Exhibition Para Taekwondo Pancasila Cup di GOR Ciracas Jakarta, Kamis-Jumat (9-10/1/2025). Lima emas pada ajang memperebutkan Piala Prof Dr Reda Manthovani Jakarta 2025 tersebut diraih Anton, Syahrudin, Fajar , Endang dan Rizki […]

  • I Wayan Bawa Soroti Tukar Guling Mangrove: “Ini Janggal, Harus Diusut Tuntas!

    I Wayan Bawa Soroti Tukar Guling Mangrove: “Ini Janggal, Harus Diusut Tuntas!

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Panitia khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT BTID. Sidak yang digelar di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), menemukan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. […]

  • Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrapos.com – Bupati Kaur, Gusril Pausi, melakukan konsolidasi dengan Kapolres Kaur, AKBP Eko Yuriko, dalam upaya memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dan Polres Kaur. Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Kaur ini juga dihadiri oleh Wakapolres, para kabag, serta kasat di lingkungan Polres Kaur. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kaur dan Kapolres Kaur membahas […]

expand_less