Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gawat, Kasus Silfester Matutina Sudah Inkracht Sejak 2019 Kini Heboh Lagi

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • visibility 404
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Banyak keanehan dalam sejumlah kasus atau perkara yang ditangani Jaksa di era Joko Widodo. Salah satunya, kasus yang melibatkan Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi.

Perkara ini mencuat lagi di era Presiden Prabowo Subianto ini, padahal, kasus Silfester Matutina itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi sejak tahun 2019 lalu.

Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) menyoroti fenomena terpidana masih bebas berbicara di televisi dan ruang publik yang mencoreng profesionalitas Kejaksaan Agung.

Seperti yang dilakukan Silfester Matutina tersebut. Padahal sudah jelas-jelas sebagai Terpidana sejak 2019 lalu, namun tidak kunjung dieksekusi oleh Jaksa. Malah, Silfester Matutina bebas melenggang dan berkoar-koar di publik, bahkan masih mendapat posisi Komisaris di salah satu BUMN.

Oleh karena itu, Ketua Umum DPP Barak 106, Martin Siahaan, mengungkapkan, Jaksa yang menangani perkara ini sejak 2019 lalu itu harus segera diperiksa dan dibebastugaskan.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo agar segera membebastugaskan Anang Supriatna yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada saat kasus Silfester Matutina tersebut sudah dinyatakan Inkracht sejak 2019 namun tak kunjung dilakukan eksekusi,” tutur Martin Siahaan, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (7/8/2025).

Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) juga meminta Anang Supriatna yang kini sudah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), untuk bertanggung jawab demi keadilan dan kehormatan.

“Pada saat Putusan Kasasi 20 Mei 2019 dan diberitahukan untuk dilakukan eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan namun tidak dilakukan oleh Kajari pada saat itu, Anang Supriatna,” jelas Martin Siahaan.

Perbuatan lalai yang dilakukan Anang Supriatna dinilai Martin membuka tabir aib. Terlebih lagi terpidana Silfester Matutina juga diangkat menjadi Komisaris BUMN, ID Food.

“Jika seandainya, Anang Supriatna profesional dan patuh terhadap hukum maka fenomena Silfester tidak akan terjadi. Dan ini memalukan,” kata Martin.

Kondisi penegakan hukum saat ini, lanjut Martin, sungguh tak bisa bisa dipercaya lagi. Dia menambahkan agar Presiden Prabowo membebastugaskan sementara Anang Supriatna untuk diperiksa apakah karena faktor kesengajaan atau karena ada kekuatan politik di balik kelalaian eksekusi Silfester.

Perlu diketahui, Anang Supriatna menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Mei 2019 hingga April 2021.

Selama hampir dua tahun menjabat, Anang tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung. Dimana diketahui juga Silfester Matutina adalah relawan solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Joko Widodo.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287K/Pid/2019 kembali heboh 6 tahun kemudian, di saat Anang Supriatna telah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dalam putusan tersebut Silfester Matutina dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, Anang Supriatna telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.

Anang tercatat pernah menjabat sebagai Kajari Bontang pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 2014.

Kemudian setelah itu, dia menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bali pada kurun waktu 2016/2017 sebelum menjadi Kepala Subdirektorat atau Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Muda Bidang Intelijen atau Jamintel Kejagung.

Lalu pada Senin, 29 April 2019, Anang Supriatna dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).

Selanjutnya pada Maret 2021, Anang lagi-lagi mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 28 Januari 2023, Anang Supriatna kembali mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung. Dia menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung RI.

Pada Mei 2024, Anang kemudian menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Wakajati Sultra.

Atas persoalan ini, Anang Supriatna yang kini menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), akan terlebih dahulu melakukan pengecekan perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk atas nama Silfester Matutina tersebut.

“Saya pelajari dulu. Saya lacak dulu kapan penerimaan di Kejari Jaksel, dan bagaimana posisinya. Kita ini tidak hafal dan banyak perkara,” ujar Anang Supriatna ketika dikonfirmasi wartawan.

Dalam Putusan Kasasi perkara No 100/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL dengan Terdakwa Silfester Matutina, tercantum nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yenita Sufniwati, SH. Pada waktu itu, Anang Supriatna menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pemohon SIM

    Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pemohon SIM

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat, khususnya kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengikuti ujian teori. Senin (15/12/25) Dalam pelaksanaannya, personel Satpas SIM Polresta Denpasar tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga melakukan pendampingan dan pengarahan kepada pemohon SIM […]

  • Dispora Bengkulu Daftarkan Atlet dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan

    Dispora Bengkulu Daftarkan Atlet dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengambil langkah proaktif dalam melindungi pahlawan olahraga daerah. Para atlet dan pelatih, yang telah mengukir prestasi gemilang, kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap para pelaku olahraga yang telah berjuang mengharumkan […]

  • Zarof Ricar Minta Dibebaskan, Akibat JPU Teledor Tak Uraikan Asal-Usul Uang  Rp. 920 Milyar Dalam Surat Dakwaan, Jampidsus Harus Dicopot

    Zarof Ricar Minta Dibebaskan, Akibat JPU Teledor Tak Uraikan Asal-Usul Uang  Rp. 920 Milyar Dalam Surat Dakwaan, Jampidsus Harus Dicopot

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Seperti sudah diduga, Mafia Kasus Satu Triliun, Zarof Ricar mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI dalam pembacaan eksespi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/02/2025) meminta kepada kepada majelis hakim menyatakan dakwan JPU batal demi hukum, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Karena Surat Dakwaan JPU tidak mengurai perbuatan terdakwa dan […]

  • NasDem Resmi Lantik Pimpinan Petani NasDem, Siap Kawal Swasembada Pangan

    NasDem Resmi Lantik Pimpinan Petani NasDem, Siap Kawal Swasembada Pangan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Nomor 262-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPP Petani NasDem Periode 2026–2029. Penyerahan ini menandai dimulainya kepengurusan baru organisasi sayap partai yang berfokus memperkuat peran petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional. Melalui keputusan tersebut, Arif Rahman, dipercaya memegang amanah sebagai Ketua […]

  • Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Soroti Risiko Perumda Air hingga Perlindungan Pantai

    Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Soroti Risiko Perumda Air hingga Perlindungan Pantai

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025. Pandangan umum dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, mewakili Ketua Fraksi, Dr. Somvir. Rapat dihadiri Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, […]

  • Lima Penerbangan dari Bali Terdampak, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Optimal

    Lima Penerbangan dari Bali Terdampak, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Optimal

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara disejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, terdapat lima penerbangan utama dari Bali yang terdampak, yakni Etihad Airways […]

expand_less