Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Aset Tanah Provinsi, Temukan Ratusan Bidang Berpotensi Disalahgunakan

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Aset Tanah Provinsi, Temukan Ratusan Bidang Berpotensi Disalahgunakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai mendalami keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tersebar di seluruh wilayah.

Rapat koordinasi Pansus TRAP DPRD Bali bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali di Kantor DPRD Bali, Senin, 10 November 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng.

Berdasarkan data BPKAD Provinsi Bali, jumlah aset tanah milik Pemprov Bali mencapai 5.444 bidang dengan luas total 3.077,49 hektar (Ha). Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang sudah bersertifikat dan 583 bidang belum bersertifikat.

Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, mengungkapkan bahwa sertifikat bidang tanah terbanyak berada di Kabupaten Badung, yakni 1.109 bidang dengan luas total 343,89 Ha. Disusul Kabupaten Klungkung dengan 1.074 bidang (337,01 Ha) dan Karangasem 697 bidang (439,24 Ha).

Ia menjelaskan, dari seluruh aset tersebut terdapat 3.625 bidang tanah yang berpotensi untuk dimanfaatkan hingga tahun 2025, sementara 297 bidang telah dimanfaatkan. Rinciannya, 181 bidang disewakan, 2 bidang kerja sama pemanfaatan, dan 114 bidang pinjam pakai.

“Semua aset yang akan dimanfaatkan, baik sewa maupun kerja sama harus dinilai terlebih dahulu. Sekarang dengan Permendagri 7 Tahun 2024, mau luas 1 are, 2 are, semua harus di-appraisal terlebih dahulu, baru bisa disewakan,” jelas Arbawa.

Namun, Arbawa mengakui adanya kendala internal di BPKAD Bali karena tidak memiliki SDM penilai bersertifikasi. Hal ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi pemanfaatan aset.

“Kita tidak memiliki penilai. Karena sekarang semua harus dinilai, itu yang membuat pemanfaatan aset baru sedikit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arbawa mengungkapkan sejumlah aset di wilayah Kuta Utara, Badung, berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk disertifikatkan atas nama pribadi. Antara lain di Desa Canggu (22 bidang), Cemagi (58 bidang), Munggu (76 bidang), dan Pererenan (11 bidang).

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha S.H M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada tata ruang dan perizinan, namun juga tengah menggali potensi dan keberadaan aset tanah milik Pemprov Bali maupun aset negara.

“Keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Ia menyebutkan, Pansus TRAP akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi aset, termasuk pengamanan tanah-tanah milik negara dan daerah.

Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai strategis, tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peran penting BPN dan BPKAD adalah menjaga, mengawasi, dan mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum, Tahura, dan yang disewakan kepada pengembang lainnya,” tandas Supartha Politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr Somvir, mengingatkan agar penataan aset tidak justru menghambat iklim investasi. Ia menilai kepastian durasi sewa menjadi faktor penting bagi investor yang ingin menanam modal dalam jangka panjang.

“Saya cuma menambahkan, ini kan manis-manis dengar tadi. Yang pahit-pahit juga ada di sini. Kalau seorang investor datang, lokal, yaitu warganegara Indonesia, tidak mungkin dia akan tanam modal atau bangun rumah bila dia sewakan hanya 5 tahun. Tidak mungkin,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali ini menjelaskan bahwa pelaku usaha umumnya membutuhkan jaminan jangka minimal 20 tahun agar investasi bernilai. Sementara pada aset provinsi, perubahan nilai sewa per 5 tahun dapat menjadi hambatan bagi investor yang membutuhkan stabilitas. “Kalau di tanah provinsi kan walaupun 30 tahun perjanjian tapi pembayaran dan bisa dirubah-rubah. Sehingga ini juga perlu salah satu yang kita pikirkan,” katanya.

Ia menilai investor justru lebih memilih menyewa tanah perorangan karena bisa langsung mendapatkan kepastian hingga 30 tahun tanpa perubahan tarif. Jika aset provinsi terlalu sering dievaluasi dan disidak, Somvir khawatir pelaku usaha memilih menghindar. “Kalau provinsi terlalu banyak kita sidak, ganggu-ganggu, siapa mau tanam modal itu. Harus kita pikirkan itu juga,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya menjadikan kebijakan aset provinsi tetap ramah investasi. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

    Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polredta Magelsng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 127 juta. Dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2025, dua orang pelaku ditangkap setelah meletakkan sabu dengan sistem ranjau. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial GO (21) dan PAK (27), merupakan mahasiswa dan pedagang di […]

  • Dua Rumah Di Cirebon Ludes Dilalap Sijago Merah

    Dua Rumah Di Cirebon Ludes Dilalap Sijago Merah

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dua rumah milik warga di lalap si jago merah, rumah tersebut milik Ibu Suyanti dan Bapak H. Radima yang beralamat di Desa Bakung Lor Blok Gempol RT 06 RW 02 , Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Rabu 16 April 2025. Menurut informasi dari Ibu Suyanti saat kejadian pihaknya sedang beraktifitas masak-memasak untuk jualan, […]

  • Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

    Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Seminar hukum digelar Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Sosial, dan Teknologi Humaniora (FBSTH) Universitas Bali Internasional kembali memantik perhatian publik. Dengan tema “KUHAP di antara Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru: Perspektif Hukum dan Masyarakat”, kegiatan ini menjadi ajang pembahasan serius mengenai arah reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dampaknya terhadap […]

  • PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Medan – PSMS Medan harus mengakui keunggulan tuan rumah PSPS Pekanbaru dengan skor tipis 0-1 pada laga lanjutan Liga 2 musim 2024/2025 di Stadion Kaharuddin Nasution, Riau, Sabtu. Gol tunggal Noriki Akada di babak kedua memastikan kemenangan tuan rumah dalam laga yang berlangsung sengit. Pelatih PSMS, Nil Maizar, usai laga mengapresiasi perjuangan maksimal anak asuhnya […]

  • Penyelundupan 57 Orang CPMI Ilegal Tujuan Tawau, Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11Kostrad

    Penyelundupan 57 Orang CPMI Ilegal Tujuan Tawau, Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11Kostrad

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM  – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan 57 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Tawau, Malaysia. Operasi ini dilakukan di pertigaan Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kamis(20/2/2025) Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal speedboat dari Nunukan menuju Sebatik yang membawa […]

  • Guru Harus Jadi Tauladan, Bukan Sekedar Pengajar

    Guru Harus Jadi Tauladan, Bukan Sekedar Pengajar

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Guru bukan hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi panutan dalam pembentukan karakter siswa. Kalau gurunya tidak disiplin dan tidak memberi teladan, bagaimana bisa membentuk karakter siswa. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si saat menjadi pembina apel pagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Rabu (9/4/2025). Apel […]

expand_less