Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Aset Tanah Provinsi, Temukan Ratusan Bidang Berpotensi Disalahgunakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai mendalami keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tersebar di seluruh wilayah.

Rapat koordinasi Pansus TRAP DPRD Bali bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali di Kantor DPRD Bali, Senin, 10 November 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng.

Berdasarkan data BPKAD Provinsi Bali, jumlah aset tanah milik Pemprov Bali mencapai 5.444 bidang dengan luas total 3.077,49 hektar (Ha). Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang sudah bersertifikat dan 583 bidang belum bersertifikat.

Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, mengungkapkan bahwa sertifikat bidang tanah terbanyak berada di Kabupaten Badung, yakni 1.109 bidang dengan luas total 343,89 Ha. Disusul Kabupaten Klungkung dengan 1.074 bidang (337,01 Ha) dan Karangasem 697 bidang (439,24 Ha).

Ia menjelaskan, dari seluruh aset tersebut terdapat 3.625 bidang tanah yang berpotensi untuk dimanfaatkan hingga tahun 2025, sementara 297 bidang telah dimanfaatkan. Rinciannya, 181 bidang disewakan, 2 bidang kerja sama pemanfaatan, dan 114 bidang pinjam pakai.

“Semua aset yang akan dimanfaatkan, baik sewa maupun kerja sama harus dinilai terlebih dahulu. Sekarang dengan Permendagri 7 Tahun 2024, mau luas 1 are, 2 are, semua harus di-appraisal terlebih dahulu, baru bisa disewakan,” jelas Arbawa.

Namun, Arbawa mengakui adanya kendala internal di BPKAD Bali karena tidak memiliki SDM penilai bersertifikasi. Hal ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi pemanfaatan aset.

“Kita tidak memiliki penilai. Karena sekarang semua harus dinilai, itu yang membuat pemanfaatan aset baru sedikit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arbawa mengungkapkan sejumlah aset di wilayah Kuta Utara, Badung, berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk disertifikatkan atas nama pribadi. Antara lain di Desa Canggu (22 bidang), Cemagi (58 bidang), Munggu (76 bidang), dan Pererenan (11 bidang).

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha S.H M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada tata ruang dan perizinan, namun juga tengah menggali potensi dan keberadaan aset tanah milik Pemprov Bali maupun aset negara.

“Keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Ia menyebutkan, Pansus TRAP akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi aset, termasuk pengamanan tanah-tanah milik negara dan daerah.

Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai strategis, tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peran penting BPN dan BPKAD adalah menjaga, mengawasi, dan mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum, Tahura, dan yang disewakan kepada pengembang lainnya,” tandas Supartha Politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr Somvir, mengingatkan agar penataan aset tidak justru menghambat iklim investasi. Ia menilai kepastian durasi sewa menjadi faktor penting bagi investor yang ingin menanam modal dalam jangka panjang.

“Saya cuma menambahkan, ini kan manis-manis dengar tadi. Yang pahit-pahit juga ada di sini. Kalau seorang investor datang, lokal, yaitu warganegara Indonesia, tidak mungkin dia akan tanam modal atau bangun rumah bila dia sewakan hanya 5 tahun. Tidak mungkin,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali ini menjelaskan bahwa pelaku usaha umumnya membutuhkan jaminan jangka minimal 20 tahun agar investasi bernilai. Sementara pada aset provinsi, perubahan nilai sewa per 5 tahun dapat menjadi hambatan bagi investor yang membutuhkan stabilitas. “Kalau di tanah provinsi kan walaupun 30 tahun perjanjian tapi pembayaran dan bisa dirubah-rubah. Sehingga ini juga perlu salah satu yang kita pikirkan,” katanya.

Ia menilai investor justru lebih memilih menyewa tanah perorangan karena bisa langsung mendapatkan kepastian hingga 30 tahun tanpa perubahan tarif. Jika aset provinsi terlalu sering dievaluasi dan disidak, Somvir khawatir pelaku usaha memilih menghindar. “Kalau provinsi terlalu banyak kita sidak, ganggu-ganggu, siapa mau tanam modal itu. Harus kita pikirkan itu juga,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya menjadikan kebijakan aset provinsi tetap ramah investasi. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi PDIP Tabanan Eka Nurcahyadi: Kuota Perempuan Tak Boleh Lagi Sekadar Formalitas

    Ketua Fraksi PDIP Tabanan Eka Nurcahyadi: Kuota Perempuan Tak Boleh Lagi Sekadar Formalitas

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    TABANAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan mendorong kesetaraan politik yang lebih substantif di Indonesia. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyambut […]

  • Gubernur Koster dan Pusat Matangkan Percepatan PSEL Denpasar, Rencana Groundbreaking Juni

    Gubernur Koster dan Pusat Matangkan Percepatan PSEL Denpasar, Rencana Groundbreaking Juni

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali. Hal tersebut dibahas saat menerima perwakilan pemerintah pusat, Danantara, serta investor asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd, yang ditunjuk untuk menggarap proyek Waste-to-Energy (WtE) di Denpasar […]

  • ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa […]

  • Sulut Emosi Pendemo, Presiden Diminta Copot Kapolri

    Sulut Emosi Pendemo, Presiden Diminta Copot Kapolri

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Matahukum menyebut pristiwa pengamanan demo di depan gedung DPR RI yang dilakukan olen oknum Personil Brimob dengan menabrak dan melindas justru semakin menyulut kemarahan publik. Apalagi, mereka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengamankan, bukan menciptakan kekerasan kepada masyarakat sipil. “Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo jelas gagal dalam memberikan pengamanan demo. Dalam […]

  • Tender Proyek ULP Kabupaten Bogor Disorot Pengamat, Dokumen Pengkondisian untuk Kelompok Tertentu Bocor

    Tender Proyek ULP Kabupaten Bogor Disorot Pengamat, Dokumen Pengkondisian untuk Kelompok Tertentu Bocor

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bogor – Dalam beberapa bulan terakhir, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Namun, di balik derap proyek bernilai ratusan miliaran rupiah itu, muncul dugaan adanya praktik pengkondisian tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor. Bahkan ada sejumlah dokumen daftar calon pemenng tender yang beredar di kalangan masyarakat yang […]

  • Kebijakan Gubernur Wayan Koster Raih Pengakuan Dunia, Bali Dinilai Sejalan dengan Agenda Global Menuju Net Zero Emission

    Kebijakan Gubernur Wayan Koster Raih Pengakuan Dunia, Bali Dinilai Sejalan dengan Agenda Global Menuju Net Zero Emission

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun daerah berbasis lingkungan berkelanjutan mendapat pengakuan dari berbagai lembaga internasional. Sejumlah kebijakan strategis yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster dinilai selaras dengan arah pembangunan global dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, transisi energi, hingga upaya mencapai target net zero emission. Pengakuan tersebut mengemuka setelah rangkaian kegiatan London Climate […]

expand_less