Breaking News
light_mode
Trending Tags

Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025). Dalam jumpa pers dengan awak media, Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek. “Ada lima jenis pelanggaran berat  dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya.

Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. Pertama, pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. Kedua, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Kelima, sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ujar Gubernur Koster.

Jenis yang kedua yaitu pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.

Berikutnya, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Kelima adalah pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memperhatikan rekomendasi DPRD Bali dan pelanggaran sangat berat yang dilakukan penyelenggara proyek, Gubernur Koster dan Bupati Satria memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dan memerintahkan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca. Selain itu, perusahan juga harus melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan serta memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Jika PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,  Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur menambahkan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” cetusnya.

Ditambahkan olehnya, Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ia berharap, kegiatan investasi di Bali didasarkan atas niat baik, mencintai dan menjaga Bali, serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak.

“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya.(red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemantauan Malam Tahun Baru di Kabupaten Cirebon: Fokus Keamanan dan Kelancaran Lalu cirebon

    Pemantauan Malam Tahun Baru di Kabupaten Cirebon: Fokus Keamanan dan Kelancaran Lalu cirebon

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Malam pergantian tahun di Kabupaten Cirebon berlangsung dalam suasana aman dan terkendali. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, dan Korem 063 Sunan Gunung Jati, melakukan monitoring langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) lalu lintas di titik -titik rawan […]

  • PS Malaka Unggul Sementara 1–0, Gol Cepat di Menit ke-4 Guncang Langit Marilonga

    PS Malaka Unggul Sementara 1–0, Gol Cepat di Menit ke-4 Guncang Langit Marilonga

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 22
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka membuka laga perempat-final ETMC 2025 dengan cara paling elegan dan paling menggigit: gol cepat di menit ke-4 yang langsung mengunci keunggulan sementara 1–0 atas Bajak Laut Labuan Bajo. Stadion Marilonga mendadak bergemuruh. Sorakan pendukung Manumeo meledak, sementara kubu lawan tampak terguncang oleh kejutan awal ini lewat sepakat kaki pemain atas nama […]

  • Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI Perajin

    Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI Perajin

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR — Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, menyampaikan bahwa kain endek yang beredar di Bali masih didominasi oleh endek asal Troso, bukan produksi para perajin lokal Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diadakan DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5). Diketahui, […]

  • Indonesia Menang 1-0 Lawan Bahrain, Prabowo: Perjuangan yang Baik, Maju Terus!

    Indonesia Menang 1-0 Lawan Bahrain, Prabowo: Perjuangan yang Baik, Maju Terus!

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 871
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM –  Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kemenangan yang berhasil diraih Tim Nasional sepak bola Indonesia dengan skor 1-0 melawan Bahrain dalam Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang dihelat di Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025 malam. Prabowo yang menyaksikan secara langsung pertandingan di GBK itu dengan riang gembira merayakan gol yang berhasil […]

  • GMPK DKI Apresiasi HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia

    GMPK DKI Apresiasi HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Ketua Umum DPD Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) DKI Jakarta, Asip Irama yang akrab disapa Bung AIR, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Menurutnya, peringatan kemerdekaan tahun ini tidak hanya berlangsung khidmat dan bermartabat, melainkan […]

  • Agung Suyoga Dorong Sistem Keamanan Bali Terpadu: Semua Instansi Harus Bergerak dalam Satu Visi Jaga Kesucian Pulau Dewata

    Agung Suyoga Dorong Sistem Keamanan Bali Terpadu: Semua Instansi Harus Bergerak dalam Satu Visi Jaga Kesucian Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, menegaskan bahwa penguatan sistem keamanan Bali tidak dapat lagi dilakukan secara sektoral. Seluruh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan, ketertiban, keimigrasian, intelijen, pemerintahan hingga desa adat harus membangun sinergi yang terukur dalam satu visi bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesucian […]

expand_less