Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025). Dalam jumpa pers dengan awak media, Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek. “Ada lima jenis pelanggaran berat  dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya.

Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. Pertama, pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. Kedua, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Kelima, sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ujar Gubernur Koster.

Jenis yang kedua yaitu pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.

Berikutnya, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Kelima adalah pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memperhatikan rekomendasi DPRD Bali dan pelanggaran sangat berat yang dilakukan penyelenggara proyek, Gubernur Koster dan Bupati Satria memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dan memerintahkan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca. Selain itu, perusahan juga harus melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan serta memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Jika PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,  Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur menambahkan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” cetusnya.

Ditambahkan olehnya, Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ia berharap, kegiatan investasi di Bali didasarkan atas niat baik, mencintai dan menjaga Bali, serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak.

“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya.(red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Kestabilan Harga Minyak Goreng dan Gula, PTPN Regional I Gelar Pasar Murah Untuk Ribuan Masyarakat

    Pastikan Kestabilan Harga Minyak Goreng dan Gula, PTPN Regional I Gelar Pasar Murah Untuk Ribuan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.314
    • 0Komentar

    MEDAN – PTPN IV Regional I, Selasa (25/02/2025) menggelar Pasar Murah sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga pangan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. Kegiatan ini berlangsung di Region Office PTPN IV Regional I, Jl. Sei Batanghari No. 2, Medan, dan di Kantor Distrik Labuhan Batu III, Aek Nabara, Kabupaten Labuhan […]

  • Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster, memberikan dukungan kepada Rasha Azzahra, siswi kelas XI SMAS Santo Yoseph Denpasar, yang menjadi wakil Bali pada ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima Rasha Azzahra di Gedung Jayasabha, Sabtu (21/2/2026). Didampingi dua guru pembina OSIS SMAS […]

  • Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Aksi seorang warga negara asing asal Italia berinisial GI (24) yang terekam melawan petugas kepolisian di Denpasar berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memulangkan yang bersangkutan ke negaranya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha. Kasus ini […]

  • Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyebut ribuan peserta antusias mengikuti Adhyaksa Sanggau City Run 2025 yang digelar di Taman Arong Belopa, Minggu (13/4/2025). Menurut Dedy, acara ini menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Sanggau ke-409 sekaligus ajang promosi gaya hidup sehat. “Adhyaksa Sanggau City Run bukan sekadar lomba lari, tetapi […]

  • Kecelakaan Tunggal, Mobil Sarat Penumpang Terguling

    Kecelakaan Tunggal, Mobil Sarat Penumpang Terguling

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    KULON PROGO, JARRAKPOS.COM – Kecelakaan tunggal terjadi pada Minggu, 20 April 2025 di Wora Wari, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. Insiden berlangsung di utara RS Queen Latifa sebelum gerai Indomaret Tomira dari arah Yogyakarta. Kronologi Kejadian Setelah melewati tanjakan, mobil pelat R (Banyumas) mendadak oleng ke kiri dan keluar jalur aspal. Mobil menghantam gundukan tanah di […]

  • Emas di Kejurnas IPSI, Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat untuk Bripda Dzaky Dalis

    Emas di Kejurnas IPSI, Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat untuk Bripda Dzaky Dalis

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi atas keberhasilan Bripda Muhamad Dzaky Dalis yang meraih medali emas pada Kejurnas IPSI II Palembang 2025 di Kelas H Putra Dewasa (80-85 kg). Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian ini yang dinilai sebagai bukti kerja keras, disiplin, […]

expand_less