Breaking News
light_mode
Trending Tags

WNA Australia Ditahan Imigrasi Bali, Overstay Setahun

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui akhir.

Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De.

Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama tuduhan penyekapan dan pengeroyokan, hingga membuat aparat kepolisian bolak-balik tanpa hasil, kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi.

 Fakta terungkap bahwa yang bersangkutan telah overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp 365 juta. Selain itu, ia juga dikabarkan diduga terlibat dalam sindikat penyewaan villa yang dianggap merugikan pemilik properti.

“Setelah viral di media sosial gara-gara tuduhan itu (penyekapan) saya banyak dapat inbox dari teman-teman menyebutkan banyak perilaku dia yang menyimpang tentang permasalahan sewa Villa, untung aparat imigrasi cepat bertindak, kalau tidak banyak akan jatuh korban,” ungkap Gung De.

Kuasa Hukum pihak pemilik, Advokat Alianto, SH., juga menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.

“Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya, Senin 8 Desember 2025.

Alianto juga menegaskan bahwa isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.

“Itu semua sudah disaksikan oleh para wartawan, kepala lingkungan, babinkamtibmas, pemilik tanah, laporan call center 110 dan warga masyarakat, jadi tidak ada itu isu penyekapan dan lainnya,” kata Ali.

Ia bahkan menduga bahwa praktik yang dilakukan bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar pemilik villa.

“Kami menduga juga ada indikasi kearah sana, klien kami mengalami ini sudah 2 tahun dan baru ada titik terang dari perjuangan kami di S.A.W Law Firm,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Terpukau Aksi Rico di Final Bulan Bung Karno, Kini Bartender Bali Juara 2 Dunia di Las Vegas

    Gubernur Koster Terpukau Aksi Rico di Final Bulan Bung Karno, Kini Bartender Bali Juara 2 Dunia di Las Vegas

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LAS VEGAS, AMERIKA SERIKAT, Matacompas.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan talenta muda Bali di panggung internasional. Bartender asal Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Gede Rico Hardiana Widnyana berhasil meraih Juara 2 dunia dalam The TDuB World Championship–Grand Finals yang berlangsung di Circus-Circus Hotel and Casino, Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, pada 4–5 Oktober 2026. […]

  • Komisi I DPRD Bali Serap Aspirasi Turun Langsung ke Yeh Malet: Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba

    Komisi I DPRD Bali Serap Aspirasi Turun Langsung ke Yeh Malet: Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KARANGASEM |Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti terkait polemik status kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Kamis, 27 Agustus 2026. Kedatangan Komisi I DPRD Bali tersebut menjadi momentum penting bagi Pengempon Pura Masceti untuk menyampaikan secara langsung sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta […]

  • Merawat Alam, Merawat Demokrasi, KPU Badung Tanam Benih Kehidupan dan Gagas Demokrasi yang Lebih Humanis

    Merawat Alam, Merawat Demokrasi, KPU Badung Tanam Benih Kehidupan dan Gagas Demokrasi yang Lebih Humanis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung terus berupaya membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi bersama insan media. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Merawat Alam, Merawat Demokrasi” yang dirangkai dengan penebaran benih ikan dan media gathering di Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Dari Alam yang Lestari, Tumbuh Demokrasi yang Berarti” […]

  • Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025. Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung […]

  • Meditasi Dulu, Bawa Bukti Besok’: Pansus TRAP Semprot BTID, Aktivitas KEK Kura-Kura Bali Dihentikan

    Meditasi Dulu, Bawa Bukti Besok’: Pansus TRAP Semprot BTID, Aktivitas KEK Kura-Kura Bali Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Penelusuran dugaan tukar guling lahan mangrove yang berakar sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka kembali mencuat dan memicu ketegangan di lapangan. Situasi memanas saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026). Adu argumen tak terhindarkan dalam […]

  • Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian, Penegakan Hukum Ditegaskan Tetap Humanis

    Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian, Penegakan Hukum Ditegaskan Tetap Humanis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan Palestina dan Nigeria, dideportasi dari wilayah Indonesia setelah dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian. Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tindakan itu merupakan bagian […]

expand_less