Bebaskan Biaya PBB Petani, Gung Cok Apresiasi Kebijakan Pemkab Tabanan
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka SE (Gung Cok) yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali menyambut baik kebijakan Pemkab Tabanan yang akan membebaskan petani dari biaya PBB mulai tahun 2026.
Kebijakan itu diambil merupakan hasil dari dialog Bupati Tabanan Sanjaya bersama petani Subak Jatiluwih. Setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak sekaligus penutupan bangunan liar di Kawasan Subak Jatiluwih yang diakui UNESCO di Tabanan, Selasa (2/12).
Selain itu, seluruh hasil pertanian dipastikan akan diserap oleh Perusahaan Daerah Jayaning Singasana.
Perjuangan membela petani (wong cilik) semakin dirasakan. “Efek turunnya Pansus TRAP DPRD Bali ke Jatiluwih, akhirnya Pemkab Tabanan nol-kan PBB petani Jatiluwih,” kata Gung Cok di Denpasar, Selasa (9/12).
Maka dari itu, musibah bagi pemilik restauran tetapi berkah bagi petani yang di nol-kan pajaknya.
Petani berterima kasih seharusnya pada Pnsus TRAP DPRD Bali yang memicu dalam membaskan PBB petani, memerikan insentif setiap bulan untuk petani. Bantuan bibit dan pupuk serta menerima hasil panen petani oleh Perusahaan Daerah Jayaning Singasana. (Red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar