Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Ibadah Dihalangi Perusahaan, Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Kasus Jimbaran Masuk Ranah Pidana

Ibadah Dihalangi Perusahaan, Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Kasus Jimbaran Masuk Ranah Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar, Rabu, 7 Januari 2026.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Dalam forum resmi tersebut, Pansus TRAP menilai keberadaan PT JH telah mengakibatkan ratusan warga Desa Adat Jimbaran hidup terisolasi selama puluhan tahun, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang hingga tempat ibadah.

Pansus TRAP secara tegas mendesak PT Jimbaran Hijau untuk membuka akses ibadah bagi warga adat serta memberikan jaminan renovasi tempat suci tanpa intimidasi.

Dari enam pura yang disebut terdampak, Pura Batu Nunggul menjadi perhatian serius karena diklaim berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di Bali yang dikenal dunia sebagai destinasi wisata internasional dan kerap dijuluki Pulau Surga.

Warga Mengaku Dihalangi Beribadah

Sejumlah warga adat menyampaikan kesaksian memilukan dalam forum tersebut. Mereka mengaku kerap menghadapi pembatasan hingga intimidasi saat hendak melaksanakan upacara keagamaan.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” kata Jero Mangku Bulat.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya.

“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” kata Tekat, warga Desa Adat Jimbaran.

Pansus TRAP: Ini Soal Kemanusiaan dan Martabat

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menyampaikan keprihatinan mendalam dengan nada emosional. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata soal batas lahan atau izin usaha.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dipersulit beribadah di tanahnya sendiri,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Ia menambahkan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah, dan jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

Potensi Pelanggaran Pidana dan HAM

Pansus TRAP mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi kegiatan ibadah.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kebebasan beragama dan beribadah sebagai hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh korporasi swasta.

Pansus TRAP menilai klaim kepemilikan lahan tidak dapat menghapus hak konstitusional masyarakat adat, sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 serta prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

DPRD Bali Desak Negara Hadir

Dalam kesimpulannya, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak PT Jimbaran Hijau untuk:
Membuka akses jalan bagi warga adat
Menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi
Memberikan izin renovasi pura secara permanen

Pansus TRAP DPRD Bali juga meminta aparat penegak hukum turun tangan agar konflik tidak terus berlarut.

“Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” tegas Made Supartha.

RDP ini membuka kembali tabir persoalan laten dibalik gemerlap pariwisata Bali, terdapat jeritan warga adat yang menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai, dan negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Saluran Irigasi Subak di Jembrana Serentak Diperbaiki, Petani Terbantu

    Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Saluran Irigasi Subak di Jembrana Serentak Diperbaiki, Petani Terbantu

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com ! Sejumlah pengurus subak basah di Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku sangat bersyukur dengan turunnya bantuan inpres berupa perbaikan infrastruktur saluran irigasi subak tahun 2025. Pasalnya, bantuan yang turun di hampir semua Subak yang ada di Kabupaten Jembrana dinilai sangat membantu petani dibidang pengairan, sehingga petani tidak kesulitan lagi mengairi sawah-sawah mereka disaat musim […]

  • 20 Ribu Lebih Seniman Terlibat di Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026, Gubernur Koster Minta Dikelola Profesional dan Berkualitas

    20 Ribu Lebih Seniman Terlibat di Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026, Gubernur Koster Minta Dikelola Profesional dan Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pesta Kesenian Bali (PKB) kembali digelar sebagai ajang seni budaya terbesar di Bali. Event tahunan yang menjadi etalase seni, tradisi, dan kreativitas masyarakat Bali itu akan berlangsung selama hampir satu bulan, mulai 13 Juni hingga 11 Juli 2026. Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya pada Rapat Pleno Pesta Kesenian Bali XLVIII Tahun 2026, […]

  • Gas Terus, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

    Gas Terus, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG, – Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025). Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum, ‎ “Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera […]

  • Permohonan Maaf TS Atas Kegaduhan Pembakaran Mobil Polisi

    Permohonan Maaf TS Atas Kegaduhan Pembakaran Mobil Polisi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Permohonan maaf datang dari tersangka berinisial TS atas peristiwa pembakaran mobil anggota satreskrim polres depok Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurut TS permintaan maaf juga ditunjukan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan jajaran Polres Depok. “Syalom, Shalom Aleichem, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam […]

  • PT TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 982
    • 0Komentar

    Tapsel, (JarrakPos)- Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Selatan tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat keterbatasan ruang fiskal. Kondisi ini menyebabkan banyak program pembangunan daerah harus tertunda. Menghadapi tantangan ini, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan, menegaskan komitmennya dalam mencari solusi. “Kami sedang memperjuangkan program pusat dan provinsi agar dapat masuk ke sini, serta […]

  • Lanang Umbara Respons Teguran Presiden Prabowo: Sampah Pantai Bali Didominasi Kiriman Luar Pulau

    Lanang Umbara Respons Teguran Presiden Prabowo: Sampah Pantai Bali Didominasi Kiriman Luar Pulau

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Presiden Prabowo Subianto menyoroti serius persoalan sampah yang mencemari pantai-pantai di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung. Sorotan itu disampaikan Presiden Prabowo, saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026. Dalam pemaparannya, Presiden Prabowo menampilkan tayangan slide berisi kondisi tumpukan sampah di sejumlah […]

expand_less