Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Gubernur Koster: Investasi harus Berkualitas, Berpihak Masyarakat Lokal, Tidak Merusak Tatanan Alam dan Sosial

Gubernur Koster: Investasi harus Berkualitas, Berpihak Masyarakat Lokal, Tidak Merusak Tatanan Alam dan Sosial

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Wayan Koster sangat menyambut baik Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, sebagai momentum yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan Bali ke depan, sekaligus menjadi landasan dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali, agar investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala dan sekala, menuju kehidupan Krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.

Dalam konteks tersebut, Gubernur Koster menegaskan penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung terwujudnya nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

 Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta mempererat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Bali mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, sehingga investasi tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, namun justru memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali.

 ”Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Pemerintah Provinsi Bali ditegaskan Wayan Koster sangat berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 ”Ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” pungkasnya seraya berharap semoga kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali dan bangsa Indonesia.

*Wamen Pasaribu: Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI) dan Persoalan PMA*

Sementara Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Bali, karena pada periode Januari – Desember 2025, Bali mencatat realisasi investasi sebesar Rp 42,8 triliun, dan angka ini mencerminkan besarnya kepercayaan investor terhadap Bali.

Dibalik besarnya kepercayaan investor, Wamen Investasi dan Hilirisasi mengungkapkan di Bali ada permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebabkan oleh pertama Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), dimana KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa, fakta dilapangan dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi; kedua Invasi ke Sektor UMKM, dimana Warga Negara Asing (WNA) masuk ke sektor rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.

 ”Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.

Ketiga kata dia, pelanggaran Legalitas dan Administrasi, dimana dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi; dan keempat Manipulasi Status Perusahaan, dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk PMA (Praktik Nominee Sistemik, red) dan untuk mengakali Daftar Negatif Investasi, menggunakan alamat Virtual Office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil, kemudian dalam pembangunan vila dan beach club mereka merambah Kawasan Suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang dilindungi.

Atas masalah tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu merekomendasikan empat usulan, yaitu Pertama, melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran; Kedua, PMA di Bali tidak boleh berlokasi kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual office; Ketiga, memiliki modal Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor; Keempat, pada saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi.(van/red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

    Gubernur Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (7/5). Usut punya usut RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah dirancang sejak 20 tahun silam namun masih belum bisa terselesaikan karena […]

  • WNA Australia Ditahan Imigrasi Bali, Overstay Setahun

    WNA Australia Ditahan Imigrasi Bali, Overstay Setahun

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui akhir. Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De. Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama […]

  • Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

    Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 949
    • 0Komentar

    Medan – Pertandingan sengit antara Timnas Indonesia melawan Australia dalam lanjutan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan segera tersaji! Pertandingan ini dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 16.10 WIB di Sydney Football Stadium, Sydney, Australia. Laga ini menjadi penentu peluang Timnas Indonesia untuk lolos langsung ke Piala Dunia 2026, mengingat posisi Indonesia […]

  • Penyelundupan 8 CPMI Ilegal Tujuan Tawau,Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Penyelundupan 8 CPMI Ilegal Tujuan Tawau,Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad bersama tim gabungan TNI berhasil menggagalkan penyelundupan delapan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Tawau, Malaysia. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya mobil Avanza warna merah hati yang membawa CPMI ilegal menuju Tawau. Kamis,(9/1/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel […]

  • Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jum
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Forum diskusi Kopdar Bareng Mas Dar yang menghadirkan sejumlah pejabat negara di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada, Senin malam (15/6/2026), berakhir ricuh setelah sekelompok mahasiswa menggeruduk panggung dan memaksa acara dihentikan. Seorang ajudan pejabat negara dilaporkan terluka akibat lemparan benda keras dari massa. Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan […]

  • Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum

    Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Agenda sidang perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra kini memasuki tahap nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/8/2025). Sebanyak 12 (dua belas) Penasihat hukum terdakwa membacakan pembelaan tersebut demi menguntungkan Charlie Chandra dalam sidang pemalsuan surat akta otentik tanah tersebut yang […]

expand_less