Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa SH, MH dalam sidang praperadilan yang digelar Senin, 09 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah dilakukan secara prosedural dan sah menurut hukum. Seluruh dalil pemohon dinilai tidak dapat dibuktikan dalam persidangan praperadilan.

Meski permohonan praperadilan ditolak, kritik tajam datang dari tim kuasa hukum pemohon. Gede Pasek Suardika (GPS) menilai putusan hakim berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap asas legalitas dalam hukum pidana.

GPS menyoroti penggunaan pasal-pasal yang menurutnya sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa, yakni Pasal 4.2.1 dan Pasal 8.3, yang tetap dianggap sah oleh pengadilan untuk mendukung penetapan tersangka.

“Yang kami yakini, asas legalitas adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana. Kalau tidak ada pasal yang mengatur pemidanaan, maka tidak mungkin ada tindak pidana, tidak mungkin ada tersangka,” kata GPS.

Ia juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa perkara pidana harus dihentikan demi hukum apabila dasar pemidanaannya sudah tidak berlaku.

“Bahasa undang-undang jelas. Dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Baru kali ini saya menemukan dihentikan demi hukum ditafsirkan boleh dilanjutkan,” ujar GPS.

Menurutnya, penafsiran tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap bantuan hukum.

“Kalau hukum dibaca seperti ini, risikonya besar. Bagaimana dengan masyarakat biasa? Saya khawatir kriminalisasi akan semakin banyak muncul,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, kuasa hukum lainnya, Mde Ariel Suardana, menilai putusan hakim praperadilan berpotensi berbahaya karena hakim menyatakan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya pasal yang digunakan penyidik, dan hanya memeriksa kecukupan alat bukti.

“Ini berbahaya. Pasal-pasal yang sudah mati bisa tetap dipakai, sementara praperadilan dianggap tidak berwenang mengujinya. Ini tidak memberikan kepastian hukum,” kata Ariel.

Meski menyampaikan kritik keras, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan. Mereka menyatakan akan menunggu pengujian pasal-pasal tersebut dalam persidangan pokok perkara.

“Putusan ini kami hormati. Tapi publik juga berhak menilai. Kita akan lihat nanti di pokok perkara, apakah pasal yang sudah tidak berlaku itu benar-benar bisa dipertahankan,” ujar GPS.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Made Daging akan berlanjut sesuai kewenangan penyidik Polda Bali, menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian luas publik dan memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan praperadilan dan makna asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Komisi III DPR RI di Bali, Tahura Ngurah Rai dan Peredaran Narkoba Jadi Sorotan

    Kunker Komisi III DPR RI di Bali, Tahura Ngurah Rai dan Peredaran Narkoba Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Upaya penguatan sistem penegakan hukum nasional terus menjadi perhatian serius legislatif. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (10/4/2026), guna memastikan implementasi regulasi baru berjalan optimal. Kunjungan yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni ini berlangsung di Kantor Kejati Bali, Denpasar, […]

  • Gubernur Akademi Militer Gelar Makan Siang Bersama Tenaga Honorer

    Gubernur Akademi Militer Gelar Makan Siang Bersama Tenaga Honorer

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, bersama Pejabat Distribusi Akademi Militer laksanakan acara makan siang bersama seluruh Tenaga Honorer Akademi Militer. Kegiatan ini berlangsung di depan Graha Utama Akademi Militer, Magelang. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada para Honorer yang telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran berbagai kegiatan di […]

  • E-Sports dan Olahraga Fisik: Dua Dunia yang Saling Melengkapi, Begini Kata Kadispora

    E-Sports dan Olahraga Fisik: Dua Dunia yang Saling Melengkapi, Begini Kata Kadispora

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Popularitas E-Sports dan olahraga fisik di kalangan pemuda saat ini seringkali memicu perdebatan. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, kedua bidang ini memiliki nilai dan manfaatnya masing-masing, serta dapat saling menguatkan. “Saya melihat E-Sports dan olahraga fisik sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama berharga. Keduanya memiliki potensi […]

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Bersama Masyarakat Perbatasan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Padi

    Perkuat Ketahanan Pangan, Bersama Masyarakat Perbatasan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Padi

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 773
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning melaksanakan kegiatan penanaman padi bersama masyarakat di Desa Sebrang, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Senin(3/2/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal serta memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan. Selain itu, kegiatan […]

  • Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung serentak yang digelar di lahan Delta area Puri Tuksongo, Kota Magelang. Selasa (21/1/2025). Kegiatan dimulai dengan mengikuti zoom meeting dari Mabes […]

  • Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR – Aktivis Politik Ni Made Sri Yogi Lestari menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif belum cukup menjawab persoalan mendasar keterlibatan perempuan di dunia politik. Menurut Sri Yogi Lestari, partai politik seharusnya membuka ruang lebih besar sejak tahap awal rekrutmen calon legislatif (caleg). Ia menilai kuota […]

expand_less