Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa SH, MH dalam sidang praperadilan yang digelar Senin, 09 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah dilakukan secara prosedural dan sah menurut hukum. Seluruh dalil pemohon dinilai tidak dapat dibuktikan dalam persidangan praperadilan.

Meski permohonan praperadilan ditolak, kritik tajam datang dari tim kuasa hukum pemohon. Gede Pasek Suardika (GPS) menilai putusan hakim berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap asas legalitas dalam hukum pidana.

GPS menyoroti penggunaan pasal-pasal yang menurutnya sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa, yakni Pasal 4.2.1 dan Pasal 8.3, yang tetap dianggap sah oleh pengadilan untuk mendukung penetapan tersangka.

“Yang kami yakini, asas legalitas adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana. Kalau tidak ada pasal yang mengatur pemidanaan, maka tidak mungkin ada tindak pidana, tidak mungkin ada tersangka,” kata GPS.

Ia juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa perkara pidana harus dihentikan demi hukum apabila dasar pemidanaannya sudah tidak berlaku.

“Bahasa undang-undang jelas. Dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Baru kali ini saya menemukan dihentikan demi hukum ditafsirkan boleh dilanjutkan,” ujar GPS.

Menurutnya, penafsiran tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap bantuan hukum.

“Kalau hukum dibaca seperti ini, risikonya besar. Bagaimana dengan masyarakat biasa? Saya khawatir kriminalisasi akan semakin banyak muncul,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, kuasa hukum lainnya, Mde Ariel Suardana, menilai putusan hakim praperadilan berpotensi berbahaya karena hakim menyatakan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya pasal yang digunakan penyidik, dan hanya memeriksa kecukupan alat bukti.

“Ini berbahaya. Pasal-pasal yang sudah mati bisa tetap dipakai, sementara praperadilan dianggap tidak berwenang mengujinya. Ini tidak memberikan kepastian hukum,” kata Ariel.

Meski menyampaikan kritik keras, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan. Mereka menyatakan akan menunggu pengujian pasal-pasal tersebut dalam persidangan pokok perkara.

“Putusan ini kami hormati. Tapi publik juga berhak menilai. Kita akan lihat nanti di pokok perkara, apakah pasal yang sudah tidak berlaku itu benar-benar bisa dipertahankan,” ujar GPS.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Made Daging akan berlanjut sesuai kewenangan penyidik Polda Bali, menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian luas publik dan memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan praperadilan dan makna asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bagan Besar Bersama Petani Cek Tanaman Jagung

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bagan Besar Bersama Petani Cek Tanaman Jagung

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 28
    • 0Komentar

        DUMAI, Matakompas.com – Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar, Aipda Riduan, bersama petani melakukan pengecekan tanaman jagung di lahan pekarangan pangan bergizi. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional. Pengecekan dilaksanakan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Komplek Pemda Putri Tujuh RT 004, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit […]

  • Pengurus IPSI Kabupaten Indramayu Membentuk Panitia Pelaksana Muskab.

    Pengurus IPSI Kabupaten Indramayu Membentuk Panitia Pelaksana Muskab.

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Pergantian ketua dan Pengurus dalam sebuah organisasi itu hal yang wajar namun hal itu haruslah sesuai dengan AD/Art organisasi karena hal itu merupakan amanat tertinggi dan harus dilakukan dalam rangka penyegaran serta pencapaian program kerja yang lebih tinggi untuk dapat menjawab tantangan di masa yang akan datang. Pengurus IPSI Kabupaten Indramayu memasuki masa purna […]

  • Bulan Bung Karno 2026, Alit Kelakan dan Made Supartha Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan Sang Proklamator

    Bulan Bung Karno 2026, Alit Kelakan dan Made Supartha Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan Sang Proklamator

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR – Semangat nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kembali digaungkan dalam Perayaan Bulan Bung Karno 2026 yang digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Kota Denpasar, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang dihadiri kader PDI Perjuangan, tokoh masyarakat, seniman, mahasiswa, pelajar, komunitas budaya, hingga generasi muda Bali tersebut menjadi momentum memperkuat kembali semangat kebangsaan […]

  • Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyebut ribuan peserta antusias mengikuti Adhyaksa Sanggau City Run 2025 yang digelar di Taman Arong Belopa, Minggu (13/4/2025). Menurut Dedy, acara ini menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Sanggau ke-409 sekaligus ajang promosi gaya hidup sehat. “Adhyaksa Sanggau City Run bukan sekadar lomba lari, tetapi […]

  • Wujud Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat, Satlantas Polresta Denpasar Hadirkan Program POLANTAS MENYAPA.

    Wujud Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat, Satlantas Polresta Denpasar Hadirkan Program POLANTAS MENYAPA.

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar terus menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran polisi lalu lintas dalam memberikan pelayanan sekaligus membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polresta Denpasar memberikan pelayanan dan pendampingan secara […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Kurang Mampu Membangun Rumah

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Kurang Mampu Membangun Rumah

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang melaksanakan kegiatan kemanusiaan dengan membantu membangun rumah untuk warga kurang mampu di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.Kamis,(16/1/2025). Proses pembangunan rumah dilakukan secara bergotong royong bersama masyarakat setempat, menunjukkan semangat kebersamaan dan solidaritas. Rumah […]

expand_less