Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa SH, MH dalam sidang praperadilan yang digelar Senin, 09 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah dilakukan secara prosedural dan sah menurut hukum. Seluruh dalil pemohon dinilai tidak dapat dibuktikan dalam persidangan praperadilan.

Meski permohonan praperadilan ditolak, kritik tajam datang dari tim kuasa hukum pemohon. Gede Pasek Suardika (GPS) menilai putusan hakim berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap asas legalitas dalam hukum pidana.

GPS menyoroti penggunaan pasal-pasal yang menurutnya sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa, yakni Pasal 4.2.1 dan Pasal 8.3, yang tetap dianggap sah oleh pengadilan untuk mendukung penetapan tersangka.

“Yang kami yakini, asas legalitas adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana. Kalau tidak ada pasal yang mengatur pemidanaan, maka tidak mungkin ada tindak pidana, tidak mungkin ada tersangka,” kata GPS.

Ia juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa perkara pidana harus dihentikan demi hukum apabila dasar pemidanaannya sudah tidak berlaku.

“Bahasa undang-undang jelas. Dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Baru kali ini saya menemukan dihentikan demi hukum ditafsirkan boleh dilanjutkan,” ujar GPS.

Menurutnya, penafsiran tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap bantuan hukum.

“Kalau hukum dibaca seperti ini, risikonya besar. Bagaimana dengan masyarakat biasa? Saya khawatir kriminalisasi akan semakin banyak muncul,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, kuasa hukum lainnya, Mde Ariel Suardana, menilai putusan hakim praperadilan berpotensi berbahaya karena hakim menyatakan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya pasal yang digunakan penyidik, dan hanya memeriksa kecukupan alat bukti.

“Ini berbahaya. Pasal-pasal yang sudah mati bisa tetap dipakai, sementara praperadilan dianggap tidak berwenang mengujinya. Ini tidak memberikan kepastian hukum,” kata Ariel.

Meski menyampaikan kritik keras, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan. Mereka menyatakan akan menunggu pengujian pasal-pasal tersebut dalam persidangan pokok perkara.

“Putusan ini kami hormati. Tapi publik juga berhak menilai. Kita akan lihat nanti di pokok perkara, apakah pasal yang sudah tidak berlaku itu benar-benar bisa dipertahankan,” ujar GPS.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Made Daging akan berlanjut sesuai kewenangan penyidik Polda Bali, menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian luas publik dan memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan praperadilan dan makna asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warisan Bung Hatta Terus Menyala, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Jadikan Inspirasi Kepemimpinan dan Perjuangan

    Warisan Bung Hatta Terus Menyala, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Jadikan Inspirasi Kepemimpinan dan Perjuangan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dalam setiap peringatan wafatnya Dr. Mohammad Hatta pada 14 Maret, bangsa Indonesia diingatkan kembali akan sosok negarawan yang tak lekang oleh waktu. Lebih dari sekadar Wakil Presiden pertama, Bung Hatta adalah simbol integritas dan ekonomi kerakyatan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu mengajak generasi muda untuk meresapi dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang diwariskan […]

  • Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Taruna ke Kopral Taruna

    Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Taruna ke Kopral Taruna

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayor Jenderal TNI Arnold A.P. Ritiauw, sebagai Inspektur Upacara melantik kenaikan Pangkat Taruna Akademi Militer Tingkat I dari Pratar (Prajurit Taruna) ke Koptar (Kopral Taruna) Tahun Pendidikan 2024/2025. Upacara yang berlangsung di Lapangan Pancasila Akademi Militer ini menjadi momen penting bagi para Taruna yang telah menyelesaikan tahap awal pendidikan dan […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Seluruh Masyarakat Dukung Tasya di Ajang Putri Indonesia 2025

    Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Seluruh Masyarakat Dukung Tasya di Ajang Putri Indonesia 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar
  • Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Lumpuhkan Bandar Sabu yang Berusaha Kabur.

    Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Lumpuhkan Bandar Sabu yang Berusaha Kabur.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 750
    • 0Komentar

    LABUHANBATU Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang membawa lebih dari 140 gram sabu di Jalan Pendidikan Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (24/2/2025). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah FC(38), warga Lingkungan […]

  • Pertamina Buka Layanan Antar LPG Gratis Jenis Bright Gas, HAM; Meringankan Masyarakat

    Pertamina Buka Layanan Antar LPG Gratis Jenis Bright Gas, HAM; Meringankan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 827
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyediakan layanan antar LPG jenis Bright Gas, Gerakan ini mendapat respon baik dari masyarakat, salah satunya dari Himpunan Aktivis Millennial (HAM). Jakarta, Senin (24/3/2025) Koordinator HAM Mohammad Qusyairi mengatakan bahwa Pertamina dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membantu masyarakat. “Positif sekali, layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang enggan untuk […]

  • Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dunia olahraga pelajar di Bali mencatat babak baru yang membanggakan. Untuk pertama kalinya, cabang olahraga bola tangan resmi dipertandingkan sebagai cabang olahraga definitif dalam Pekan Olahraga Pelajar (PORJAR) Provinsi Bali 2026. Status tersebut menandai pengakuan terhadap perkembangan pesat bola tangan di Bali sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembinaan atlet muda berprestasi. […]

expand_less