Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut Jadi Kabur

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa SH, MH dalam sidang praperadilan yang digelar Senin, 09 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah dilakukan secara prosedural dan sah menurut hukum. Seluruh dalil pemohon dinilai tidak dapat dibuktikan dalam persidangan praperadilan.

Meski permohonan praperadilan ditolak, kritik tajam datang dari tim kuasa hukum pemohon. Gede Pasek Suardika (GPS) menilai putusan hakim berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap asas legalitas dalam hukum pidana.

GPS menyoroti penggunaan pasal-pasal yang menurutnya sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa, yakni Pasal 4.2.1 dan Pasal 8.3, yang tetap dianggap sah oleh pengadilan untuk mendukung penetapan tersangka.

“Yang kami yakini, asas legalitas adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana. Kalau tidak ada pasal yang mengatur pemidanaan, maka tidak mungkin ada tindak pidana, tidak mungkin ada tersangka,” kata GPS.

Ia juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa perkara pidana harus dihentikan demi hukum apabila dasar pemidanaannya sudah tidak berlaku.

“Bahasa undang-undang jelas. Dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Baru kali ini saya menemukan dihentikan demi hukum ditafsirkan boleh dilanjutkan,” ujar GPS.

Menurutnya, penafsiran tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap bantuan hukum.

“Kalau hukum dibaca seperti ini, risikonya besar. Bagaimana dengan masyarakat biasa? Saya khawatir kriminalisasi akan semakin banyak muncul,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, kuasa hukum lainnya, Mde Ariel Suardana, menilai putusan hakim praperadilan berpotensi berbahaya karena hakim menyatakan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya pasal yang digunakan penyidik, dan hanya memeriksa kecukupan alat bukti.

“Ini berbahaya. Pasal-pasal yang sudah mati bisa tetap dipakai, sementara praperadilan dianggap tidak berwenang mengujinya. Ini tidak memberikan kepastian hukum,” kata Ariel.

Meski menyampaikan kritik keras, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan. Mereka menyatakan akan menunggu pengujian pasal-pasal tersebut dalam persidangan pokok perkara.

“Putusan ini kami hormati. Tapi publik juga berhak menilai. Kita akan lihat nanti di pokok perkara, apakah pasal yang sudah tidak berlaku itu benar-benar bisa dipertahankan,” ujar GPS.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Made Daging akan berlanjut sesuai kewenangan penyidik Polda Bali, menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian luas publik dan memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan praperadilan dan makna asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perang Melawan Penyalahgunaan OOT, BPOM RI Tegaskan: “Jangan Salahgunakan Obat, Gunakan Sesuai Resep Dokter”

    Perang Melawan Penyalahgunaan OOT, BPOM RI Tegaskan: “Jangan Salahgunakan Obat, Gunakan Sesuai Resep Dokter”

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) melalui aksi nasional yang digelar di Lobby Kantor Balai Besar POM di Denpasar, Bali. Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut dikemas dalam konferensi pers terkait pengungkapan barang bukti OOT sekaligus edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan […]

  • Tim Polda Riau Tangkap 2 unit Mobil Dumtruck Langsir Biosolar dari SPBU 13.288.632 Bagan Besar

    Tim Polda Riau Tangkap 2 unit Mobil Dumtruck Langsir Biosolar dari SPBU 13.288.632 Bagan Besar

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Matakompas. com Dumai – Menyebar informasi terkait penangkapan 2 unit mobil Dumtruck di SPBU Bagan Besar Kota Dumai, penangkapan dilakukan oleh tim Polda pada hari Kamis,07 Mai 2026 pada pukul 22:00 wib. 2 Unit Truck tersebut informasinya melalukan pengisian bio solar secara berulang kali di SPBU 13.288.632 Bagan Besar, akankah pemilik mobil tersebut menampung BBM […]

  • Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati, Disegel Gakkum KLH

    Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati, Disegel Gakkum KLH

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Serang – Kasus PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan tajam setelah Bupati Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan. Sebelumnya bulan Maret 2025 Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) telah menyegel pabrik tersebut karena diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk dokumen […]

  • Grand Final Soekarno Cup 2026 Digelar di Stadion Ngurah Rai, Denpasar dan Badung Berebut Gelar Juara

    Grand Final Soekarno Cup 2026 Digelar di Stadion Ngurah Rai, Denpasar dan Badung Berebut Gelar Juara

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR — Atmosfer semangat olahraga dan persatuan generasi muda Bali terasa begitu kuat dalam Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Tahun 2026 yang digelar di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali serta total hadiah sebesar Rp117 juta itu tidak hanya menjadi […]

  • Cegah Masuk Ilegal, Imigrasi Bali Deportasi 3 WN Irak Usai Gunakan Dokumen Palsu

    Cegah Masuk Ilegal, Imigrasi Bali Deportasi 3 WN Irak Usai Gunakan Dokumen Palsu

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan 3 orang Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal […]

  • Di Duga Memalsukan Tanda Tangan Dan Korupsi 800 Juta, Warga Desa Wanasaba Kidul Tuntut BPD Musdes Berhentikan Kades Dan Sekdes.

    Di Duga Memalsukan Tanda Tangan Dan Korupsi 800 Juta, Warga Desa Wanasaba Kidul Tuntut BPD Musdes Berhentikan Kades Dan Sekdes.

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Ratusan warga melakukan demo di depan Kantor Kuwu (Kantor Kades) Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sabtu 15/02/25. Demo di jaga ketat oleh Kepolisian setempat dan beberapa Polisi Pamong Peraja (Pol-PP) yang bertugas mengamankan jalanya demo. Dalam orasinya peserta unjuk rasa tersebut menuntut Badan Permasyawaratan Desa (BPD) segera melaksanakan musyawarah desa (Musdes) […]

expand_less