Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lindungi Lahan Pertanian dan Tindak Praktek Nomine, Gubernur Koster Tegaskan Sanksi Tegas

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan daerah.

Menurut Gubernur Koster, Perda ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi tersebut juga menjadi penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Jagat Kerthi.

“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan, praktik alih kepemilikan lahan secara nomine juga telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di Bali. Oleh karena itu, diperlukan aturan tegas demi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepemilikan lahan produktif masyarakat.

Tujuan Perda Lahan Produktif Bali

Perda ini dibentuk dengan sejumlah tujuan utama, antara lain melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; mewujudkan kedaulatan pangan; meningkatkan kesejahteraan petani; menjaga keseimbangan ekologis hingga mencegah praktik alih kepemilikan lahan melalui skema nomine.

Selain itu, regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan produktif di wilayah masing-masing.

Instrumen Hukum dan Sanksi Tegas

Perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk:
1. Mengendalikan alih fungsi lahan produktif agar tetap menjadi penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
2. Mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara nomine.

“Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,” kata Gubernur Koster.

Perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, baik terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun perantara yang memfasilitasi penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui praktik nomine.

“Jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administratif,” terangnya.

Tak hanya sanksi administratif, Perda juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, secara khusus diatur pula sanksi pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.

Dengan pemberlakuan Perda ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmen menjaga lahan produktif dari ancaman alih fungsi dan praktik nomine, sekaligus memperkuat fondasi Bali menuju kedaulatan pangan dan keseimbangan ekologis berkelanjutan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PABPDSI Bentuk 8 Satgas Asta Cita, Siap Kawal Program Nasional Hingga ke Desa

    PABPDSI Bentuk 8 Satgas Asta Cita, Siap Kawal Program Nasional Hingga ke Desa

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) periode 2026–2032, H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., menegaskan komitmen organisasinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto hingga ke tingkat paling bawah. Sebagai organisasi yang menaungi seluruh anggota BPD di Indonesia, PABPDSI tidak hanya […]

  • Gubernur Koster Tawarkan Model Pertanian Organik Bali di Forum Kebijakan Global, Angkat Subak dan Sad Kerthi sebagai Solusi Krisis Iklim

    Gubernur Koster Tawarkan Model Pertanian Organik Bali di Forum Kebijakan Global, Angkat Subak dan Sad Kerthi sebagai Solusi Krisis Iklim

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    LONDON | Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali membawa pengalaman dan kebijakan pembangunan Bali ke panggung internasional. Dalam rangkaian agenda London Climate Action Week 2026, Gubernur Koster menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Dialog Kebijakan Global untuk Pertanian Berkelanjutan yang digelar pada 24 Juni 2026 oleh United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO), World Bank […]

  • Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel, DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

    Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel, DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa. Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 334
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

    Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng berhasil ungkap kasus penadah puluhan kendaraan dan menangkap tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pelaku ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor. Tersangka menjadi penadah sepeda motor dengan keterlibatan oknum debt collector sejumlah beberapa leasing. Selain itu DG juga membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat- surat resmi […]

  • Masjid & Wisata Barokah Jaya Diresmikan, Destinasi Religi Baru di Indramayu.

    Masjid & Wisata Barokah Jaya Diresmikan, Destinasi Religi Baru di Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 852
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meresmikan Masjid dan Tempat Wisata Barokah Jaya yang berlokasi di Jl. Raya Singajaya Balongan pada Jumat (21/3/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu serta masyarakat setempat. Pemilik Barokah Jaya, H. Sadi, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran tamu undangan dan […]

expand_less